SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 07 April 2008

Sekwan dan Bendahara Diperiksa

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare Nur Azis dan Bendahara DPRD, Hanise diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Parepare, kemarin.

Dua pejabat di lingkup DPRD Parepare ini diperiksa secara terpisah di ruang penyidik Tipikor, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD 2007. Khusus untuk Nur Azis, ia diperiksa oleh Kanit Tipikor Aipda Nursalam selama dua jam mulai pukul 10 hingga pukul 12 siang.

Hanya Nur Azis belum bisa menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga meminta waktu untuk mempersiapkan bahan jawabannya. “ Sekwan baru tiga pertanyaan, tapi sudah pulang. Ia katanya belum bisa memberikan jawaban oleh penyidik karena belum siap dan belum ada bahan jawabannya,” sebut Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus kepada SINDO kemarin.



Disinggung tentang pertanyaan yang diajukan ke Sekwan, Yuslim hanya menyebutkan tentang regulasi tunjangan perumahan. “ Yang jelas seputar tunjangan perumahan itu. Tentu hasil pengembangan penyelidikan ini, kita harapkan semua yang terkait nantinya akan diperiksa,” tegas mantan Kasat Rskrim Polres Tana Toraja ini dengan nada tinggi. Sementara pemeriksaan, Hanise, kapasitasnya sebagai bendahara yang diyakini banyak mengetahui tentang tunjangan perumahan. “ Bendahara itu banyak mengetahui masalah tunjangan perumahan. Makanya kita panggil dan periksa kapasitasnya sebagai bendahara. Tapi Sekwan dan Bendahara, itu masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Mengenai pemeriksaan 22 anggota DPRD, Yuslim mengaku pihaknya tinggal menunggu keluarnya izin pemeriksaan. Sebab, permohonan izin pemeriksaan ke Gubernur, sudah berada di Polda Sulselbar. “ Kita tinggal menunggu saja perkembangannya di Polda. Hasil gelar perkara kasus ini, itu juga sudah ditangan Polda untuk dilampirkan ke permohonan izin ke Gubernur,” ungkapnya.

Kanit Tipikor Aiptu Nursalam menambahkan, dirinya tidak bisa melanjutkan pemeriksaannya ke Sekwan, karena yang bersangkutan meminta waktu untuk melengkapi bahan jawabannya. “ Ya, memang kita periksa hari ini, tapi waktunya sangat singkat. Ia meminta waktu, dan memohon untuk didampingi kuasa hukum. Nanti kita periksa lagi,” tambah Nursalam yang dikenal tegas dalam pembrantasan kasus korupsi di Parepare ini.

Dikonfirmasi terpisah, Sekwan DPRD Parepare Nur Azis, membenarkan dirinya meminta waktu kepada penyidik untuk mempersiapkan bahan jawaban, serta kondisi kesehatannya kurang memungkinkan untuk diperiksa kemarin. Ia mengaku pada pemeriksaan lanjutan nantinya, akan didampingi penasehat hukum. Sebab dirinya kurang mengerti dengan hukum. “ Meskipun saya diperiksa sebagai saksi, tapi saya harus didampingi oleh orang yang mengerti hukum. Itu saya sudah sampaikan juga ke penyidik, bahwa saya butuh orang yang mengerti hukum,” katanya kepada wartawab di DPRD kemarin.

Nur Azis menambahkan, dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik. Panggilan pertama Maret 2007, untuk klarifikasi. Sementara panggilan kedua, diakui sebagai pemeriksaan dengan status saksi atas tunjangan perumahan. “ Kedatangan saya di Polres, bukan lagi klarifikasi, tapi itu sudah masuk pemeriksaan sebagai saksi. Apa yang sempat saya jawab sedikit di penyidik, tidak jauh beda klarifikasi saya yang pertama tentang regulasi yang mengatur mengenai tunjangan perumahan,” ungkapnya.