SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 24 Maret 2008

Warga Desa Compong Mengadu Ke Komisi A

Terkait Kasus Pembalakan Liar

Laporan: Syahlan dan Hamzah

SIDRAP---Dua orang warga Desa Compong Kec Pitu Riase Sidrap yaitu Abu Bakar dan Herawati, mengadukan aparat keamanan ke Komisi A DPRD Sidrap (24/03). Dalam aduannya, kedua warga tersebut mengeluhkan tindakan aparat keamanan yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus pembalakan liar.

Istri salah seorang tersangka Arif Bin Sagga yang ditangkap Anggota Polres Sidrap beberapa waktu yang lalu, Herawati mengungkapkan, penangkapan terhadap suaminya sangat tidak adil. “Suami saya hanya kebetulan disuruh untuk mengangkat balok dari lokasi penebangan ke pinggir jalan raya. Pemilik kayu itu menjanjikan kepada suami saya kayu beberapa batang. Secara kebetulan kami memang membutuhkan kayu untuk memperbaiki rumah kami. Jadi dia hanya orang suruhan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa saat ditangkap aparat kepolisian dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, suaminya dipaksa mengakui bahwa semua kayu itu adalah miliknya. Padahal menurut Herawati, hanya empat batang kayu yang sebenarnya miliknya. “Itupun pemberian sebagai upah dari Lamadi yang merupakan pemilik kayu itu,” jelas warga Desa Compong itu. Lebih sedihnya lagi jelas Herawati, Lamadi yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh aparat keamanan malah bebas bergerak kemana-mana.



Hal sama juga disampikan salah satu keluarga Herawati, yiatu Abu Bakar yang menemaninya untuk bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD Sidrap. Dia juga mengaku menemukan adanya keganjalan dalam penangkapan pelaku pembalakan liar di desanya. Menurut dia, pelaku sebenarnya yang seharusnya menjadi taget penangkapan justru bebas berkeliaran dan tidak ditangkap sama sekali.

“Kita tidak masalah jika memang Arif divonis bersalah. Tapi masalahnya adalah pelaku utama yang seharusnya ditangkap malah dibiarkan berkeliaran. Ini kan tebang pilih namanya,” kesalnya.

Selain menyebutkan Lamadi, Abu Bakar juga menyebut nama Rasyid yang sebenarnya adalah pemilik kayu yang diamankan belum lama ini. “Seharusnya yang ditangkap adalah pelaku utama pembalakan liar itu. Bukan orang yang seperti Arif. Karena jika ini dibiarkan saja, maka hutan lindung di Sidrap akan habis. Karena kerusakan hutan itu saat ini sudah mencapai 50 persen,” tandasnya.

Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidrap H Salman mengaku akan segera membicarakan hal itu dengan Anggota Komisi A lainnya untuk mencari jalan keluarnya. Termasuk melakukan koordinasi terhadap Ketua Komisi A yang lama Baharuddin Andang yang dulunya menangani masalah itu. “Ini masalah serius, dan kita juga serius menangani masalah ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah ini,” jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Bambang Sugiyarto mengatakan bahwa kepolisian tidak mengenal tebang pilih. Jika ada keluhan seperti itu, maka seharusnya kesaksian tersebut disampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindaki. “Target kita selama ini memang pelaku utama, makanya jika identitasnya kita peroleh kita akan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sidrap A Ranggong dalam rapat Muspida beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa aparat keamanan telah berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sidrap.

Bupati Sidrap, HA Ranggong mengungkapkan bahwa pelaku kasus pembalakan liar di Sidrap telah melalui proses hukum sehingga masyarakat perlu menjadikan hal itu sebagai pelajaran. “Makanya saya berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar yang akibatnya justru akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Selengkapnya »»

Kepala Kantor PMD dan Pengurus Koperasi Bangun Desa Diperiksa

Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Bedah Rumah

Laporan: Darwiaty dan Syahlan

PINRANG---Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang memeriksa sejumlah pihak terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran bedah rumah yang dianggarkan dalam Program Perumahan Swadaya Masyarakat pada APBD 2007. Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, salah satu pihak yang diperiksanya adalah Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pinrang Khairuddin Haruna.

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan banyaknya keluhan dari warga yang mengaku menerima bantuan program itu. Namun dana yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam proposal program bedah rumah. Karena banyaknya kecamatan yang “kecipratan” program tersebut, maka Ade Noho mengaku melakukan pemeriksaan secara bertahap.

“Proyek bedah rumah itu kucur di beberapa kecamatan. Untuk mengusut dugaan penyimpangan pada proyek itu kita lakukan secara bertahap atau setiap kecamatan. Untuk saat ini baru bantuan yang kucur di Kec Watang Sawitto yang kita garap, menyusul kemudian Kec Suppa, dan kecamatan lainnya yang menjalankan proyek itu,” katanya.




Selain meneriksa Khairuddin Haruna, Polres Pinrang juga memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Bangun Desa Pinrang. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu lanjut Ade Noho, dugaan adanya penyelewengan dalam program bedah rumah sudah mulai menunjukkan titik terang. “Setelah kita periksa beberapa pihak, dugaan adanya penyelewangan anggaran pada proyek itu sudah terkuak sedikit demi sedikit,” katanya.

Program bedah rumah adalah Program Perumahan Swadaya Masyarakat yang dianggarkan pada tahun 2007. Bantuan yang diberikan berupa perbaikan rumah, pembangunan rumah baru dan pembangunan fasilitas umum. Dalam program tersebut, sebanyak 100 unit rumah mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta.

Dugaan penyelewengan dana program bedah rumah di Pinrang mulai terkuak saat Wakil Bupati Pinrang H Abd Kadir Pais merasa dilecehkan saat penyerahan bantuan bantuan secara simbolis kepada ratusan warga beberapa waktu lalu. Saat itu dia menegaskan jika setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp5 juta.

Namun pada tahap realisasi, sejumlah warga mengaku menerima bantuan hanya sebesar Rp2 juta saja. Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa warga Kelurahan Pallameang Kec Mattirosompe, dana yang diserahkan Wabup Pinrang secara simbolis itu diambil kembali oleh pengelola sesaat setelah bantuan itu diserahkan.

Sementara menurut salah seorang warga Pallameang yang enggan disebutkan namanya, bantuan program bedah rumah itu diserahkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat melalui rekening Koperasi Bangun Desa yang difasilitasi Bappeda Pinrang. Sesuai jumlah warga penerima sebanyak 20 unit rumah, seharusnya dana yang diterima Rp100 juta. “Namun yang diterima hanya Rp60 juta dalam bentuk material dan uang tunai,” jelas warga yang menerima bantuan itu.


Program bedah rumah adalah Program Perumahan Swadaya Masyarakat yang dianggarkan pada tahun 2007. Bantuan yang diberikan berupa perbaikan rumah, pembangunan rumah baru dan pembangunan fasilitas umum. Dalam program tersebut, sebanyak 100 unit rumah mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta.

10 unit rumah lainnya mendapat bantuan pembangunan masing-masing senilai Rp10 juta. Bantuan tersebut belum termasuk bantuan pembangunan fasilitas umum senilai Rp100 juta. Kecamatan yang mendapatkan bantuan diantaranya Watang Sawitto, Patampanua, Lanrisang, Suppa, Mattiro Sompe dan Mattiro Bulu.

”Untuk rehabilitasi rumah (bedah rumah-red) sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp5 juta per unit, sementara pembangunan rumah baru sebanyak 10 unit dianggarkan Rp10 juta per rumah. Anggaran proyek bantuan tersebut dikelolah Koperasi Bangun Desa yang juga merupakan Koperasi Kantor PMD Pinrang,” kata Kepala Bidang Perencanaan Fasilitas Umum Kantor Bappeda Pinrang H Nyimpung.

Selengkapnya »»

Ketua KT Tersangka Penyalahgunaan Proyek Batuan Benih Jagung

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang dinyatakan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrag dalam kasus penyalahgunaan proyek bantuan benih jagung yang didanai oleh APBN tahun 2006. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp24 juta.

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, sejak beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi bantuan benih jagung yang dilakukan oleh pengurus KT Bolusi. Menurutnya bantuan benih jagung itu semestinya disalurkan secara gratis kepada masyarakat petani.

Namun berdasarkan aduan dari warga, pengurus KT Bolusi malah memperjual belikan bibit tersebut kepada warga. “Kita sudah menahan dua tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan benih jagung yang dilakukan oleh KT Bolusi. Mereka adalah Ketua KT Bolusi Dahlan dan Sekretarisnya Jodding. Tersangka itu kita sudah diamankan (ditahan-red) di sel Polres Pinrang,” jelasnya.

Penyelewengan yang dilakukan pengurus kelompok tani tersebut kata Ade Noho, dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Dari sejumlah kelompok tani yang mendapat bantuan benih jagung proyek tahun 2006 itu, KT Bolisu Kec Batu Lappa yang menyalurkan bantuan tersebut tidak sesuai aturan. Benih yang akan dibagikan secara cuma-cuma malah mereka jual. Tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang korupsi,” katanya.

Selengkapnya »»

Pilkada Pinrang Ditetapkan 29 Oktober

Tahapan Pilkada Dimulai Pada April

Laporan: Syahlan

PINRANG---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menetapkan Pilkada di kabupaten itu akan jatuh pada 29 Oktober mendatang. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sejumlah KPU kabupaten dan KPUD Sulsel beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, tahapan Pilkada akan dimulai pada April mendatang.

“Penetapan tersebut berkaitan dengan adanya kekhawatiran mobilisasi massa dari luar Kab Pinrang. Karena sejumlah kabupaten tetangga Pinrang juga akan menyelenggarakan Pilkada, maka kita putuskan untuk melangsungkannya secara bersamaan,” jelas Anggota KPU Pinrang Mansyur Hendrik.

Lebih lanjut dipaparkannya sejumlah kabupaten kota yang juga akan melangsungkan Pilkada pada Oktober adalah Makassar, Luwu, Wajo, Sidrap dan Pinrang. Bahkan menurut Mansyur Hendrik, perwakilan KPU di lima kabupaten kota tersebut telah melakukan rapat dan bersepakat untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak.



“Penetapan tanggal 29 Oktober masih bisa diubah, tergantung hasil pertemuan dengan anggota DPR RI, KPU Pusat dan Mendagri. Yang jelasnya, KPU di lima kabupaten kota tersebut sudah sepakat untuk Pilkada secara serentak,” lanjutnya lagi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota KPU Pinrang lainnya H Abdul Jabbar yang memastikan pelaksanaan Pilkada Pinrang akan jatuh pada Oktober mendatang. Penetapan tersebut menurutnya, terkait dengan surat edaran Mendagri Nomor 120/808/SJ tentang Patokan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Suara.

Bahkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa putaran kedua Pilkada harus selesai paling lambat 17 Oktober 2008. “Yang jelasnya, penyelenggaraan Pilkada di Pinrang berlangsung pada Oktober. Selain Pinrang, juga ada beberapa kabupaten kota yang melangsungkan Pilkada secara bersamaan dengan Pinrang,” tegasnya.

Menyinggung masa kerja Anggota KPU Pinrang yang akan berakhir pada tahun ini, Abd Jabbar menegaskan bahwa keanggotaan KPU Pinrang yang sekarang akan diperpanjang hingga penetapan pasang cabup Pinrang terpilih hasil pencoblosan. “Nanti setelah pelantikan pasangan bupati terpilih, baru masa kerja kami akan berakhir,” jelasnya yang juga memaparkan bahwa anggota KPU Pinrang selanjutnya akan bekerja dalam rentang tahun 2008-2013.

Menanggapi banyaknya figur yang akan berkompetisi dalam Pilkada Pinrang tahun ini, Anggota KPU Pinrang itu mengimbau agar para calon bupati yang akan berkompetisi supaya memahami secara jelas aturan main KPU, termasuk tahapan pelaksanaan Pilkada. “KPU tetap berdiri tegak dalam menerapkan aturan Pilkada dan tetap mengedepankan independensi sebagai lembaga penyelenggara Pilkada. Jadi setiap calon kandidat harus memahami secara jelas aturan main yang ada,” tandas Abd Jabbar.

Selengkapnya »»

Gedung DPRD Terancam Ditender Ulang


Kesepakatan Kontrak Sampai 30 April

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pembangunan tahap kedua gedung DPRD Parepare yang dianggarkan Rp4,3 miliar terancam ditender ulang sisa pembangunannya.

Penyebabnya, batas perampungan gedung wakil rakyat tersebut, hanya sampai 30 April 2008 sesuai kesepakatan pihak Pemkot dan kontraktor PT. Hariyani Intan Berlian. Sementara pengerjaan hingga kemarin, baru rampung sekitar 60 persen. “ Kalau lewat 30 April, maka itu sudah terhitung masa dendanya sekitar 50 hari. Apabila masa denda ini lewat dan pembangunan belum rampung, itu sisanya harus ditender ulang oleh rekanan yang lain. Tapi bisa juga, sisa pembangunannya di swakelola atau diambil alih DPRD,” sebut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin kepada SINDO, kemarin.



Isvan menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan perampungan gedung tersebut, melalui Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Tajuddin yang sudah melakukan teguran kepada kontraktor. “ Untuk tender ulang dan kemungkinan adendum (perpanjangan kerja) kita lihat dulu sampai sejauh mana melaksanakan teguran Pimpro (PPTK). Tapi kalau memang ada tender ulang, biar lima persen sisanya yang belum rampung maka kontraktornya itu tidak bisa lagi dipakai,” tegas legislator PDK Parepare ini.

Namun, bila kontraktor menjalankan teguran dan petunjuk PPTK, ia optimis perampungannya bisa selesai sesuai dengan batas waktu yang disepakati. “ Kalau mengacu pada teguran Pimpro, saya yakin itu bisa rampung. Asalkan melakukan penambahan tenaga kerja dan bekerja siang malam,” ujarnya.

PPTK Tajuddin, juga mengaku optimis pembangunan tahap kedua gedung DPRD bisa rampung sesuai batas waktu 30 April mendatang. Apalagi lanjutnya, sebagian tegurannya sudah dijalankan kontraktor dengan melakukan penambahan tenaga kerja. Ia menganggap presentase pembangunan tersebut, sudah rampung sekitar 60 persen. “ Saya lihat itu sudah melakukan penambahan tenaga kerja. Mudah-mudahan bisa rampung sesuai batas waktu yang ditentukan. Sebab kalau tidak, maka itu akan didenda Rp70 juta. Sama dengan pembangunan tahap pertama yang juga didenda Rp70 juta,” kata Tajuddin yang juga Kabag Umum DPRD Parepare.

Sementara itu, rekanan PT. Hariyani Intan Berlian, Sadeliah mengaku, sudah menjalankan petunjuk PPTK. Bahkan ia tetap optimis pembangunan tahap kedua rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali sangat pesimis pembangunan tersebut rampung sampai 30 April. Sehingga ia sepakat sisa pembangunannya di swakelola kan, apabila kontraktor melewati batas waktu kontrak. “ Kalau tidak bisa, mending di swakelola kan saja. Tidak ada alasan lagi dikeluarkan adendum untuk pembangunan ini. Jangan lagi mencari alasan-alasan untuk menghindari penalti (denda),” tegas Ridha.

Sekedar diketahui, pembangunan tahap kedua juga diduga terjadi dugaan korupsi pada proses tendernya yang menyalahi aturan. Bahkan Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-Sibuk) pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Parepare untk dilakukan penyelidikan. Hanya saja, sampai sekarang Kejari belum menemukan adanya unsur melawan hukum.

Selengkapnya »»

KPPSI Pertanyakan Izin Operasi Pelanet Pool

Laporan: Arif Saleh Al-bugisy

PAREPARE---Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Kota Parepare, mempertanyakan izin operasi planet pool yang terletak di Jalan Mattirotasi, kemarin.

KPPSI menilai, keberadaan planet pool di sekitar pemukiman, mulai meresahkan ketentraman warga. Sebab, jam operasinya terkadang melewati batas sampai jam 2 dini hari. Selain itu, tempat tersebut, sudah dijadikan sebagai tempat peredaran minuman keras. “ Sepengetauan saya, Planet Pool izinnya hanya untuk biliar. Tetapi prakteknya sekarang, itu sudah dijadikan sebagai tempat berjualan miras atau meminum di dalamnya. Apalagi, jam operasinya itu sudah melanggar, yang biasa sampai jam 2 pagi,” ungkap Ketua KPPSI Parepare, Ali Imran kepada wartawan, kemarin.



Selain itu, KPPSI juga mempertanyakan komitmen Pemkot dalam menjalankan Perda Miras. Ia menganggap, pihak pemkot tidak serius menjalankan Perda Miras yang sudah disahkan DPRD. Hal ini terlihat, lanjutnya, semakin banyaknya peredaran miras di sejumlah tempat di Parepare, termasuk di Palnet Pool tanpa ada teguran dan atisipasi yang dilakukan Pemkot. “Kami juga pertanyakan masalah Perda Miras. Kenapa sudah ada Perda, justru Miras semakin merajalela. Saya juga menginginkan pihak Pemkot secepatnya duduk bersama, dengan Planet Pool, warga dan KPPSI untuk mencarikan solusi mengenai masalah ini. Kalau tidak, ini bisa memicu tindakan yang tidak diinginkan, karena warga sudah resah,” katanya.

KPPSI mengancam, apabila pihak Pemkot tidak melakukan tindakan, maka pihaknya bersama ormas Islam akan menangani sendiri masalah tersebut untuk menyelesaikannya. “ Kita akan turun tangan sendiri kala tidak ada tanggapan Pemkot,” ancamnya.

Sebelumnya, sejumlah warga juga melaporkan jam operasi Planet Pool di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare yang menurutnya sangat meresahkan, khususnya dimalam hari, dimana suara sound systemnya terdengar keras hingga di sekitar rumah warga, pada saat jam tidur. Kepala Satpol PP, M. Darwis bahkan pernah memanggil manajemen Planet Pool untuk menyampaikan keluhan warga. Saat itu, General Manajer Planet Pool, Musawir Yusuf berjanji akan mengikuti aturan dan keluhan warga. Namun, ia membantah pihaknya melanggar jam operasional sampai pukul 2 dini hari. “ Selain malam minggu, itu hanya sampai jam 11 malam. Kalaupun ada suara musik sampai dinihari, mungkin saat kru membersihkan beberapa peralatan di planet pool. Tapi kalau itu dipermasalahkan, kami tentu akan memperhatikannya,” janji Musawir di depan Kepala Satpol PP Darwis, saat dipanggil belum lama ini.

Selengkapnya »»

Ganti Rugi Tanah Minta Ditalangi Pemkot

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pembebasan lahan milik warga yang terkena pelebaran jalan Poros Parepare-Makassar, diharapkan ditalangi Pemkot Parepare melalui APBD 2008, tanpa harus meminta lagi dana ganti rugi di Pemerintah Pusat atau Provensi. “ Kalau untuk ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran jalan. Itu hak dari Pemkot setempat dengan menggunakan APBD. Saya tidak sepakat, kalau itu di APBN kan,” tegas Direktur Yasasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Ibrahim Fattah kepada SINDO kemarin.

Menurutnya, pihak Pemkot jangan selalu menjadikan alasan tidak mempunyai dana APBD untuk ganti rugi kepada warga, sehingga selalu berharap dari pemerintah pusat. “ Ganti rugi tanah itu harus tetap dialokasikan lewat APBD. Kalau memang saat ini tidak ada, maka itu harus diantisipasi dengan memperjuangkan di APBD Perubahan. Apalagi ada dana saving sekitar Rp2 miliar,” sebut Ibrahim yang selama ini dikenal getol memperjuangkan hak masyarakat miskin.



Selain itu, dana saving sekitar Rp2 miliar, bisa dialokasikan untuk ganti rugi lahan warga. Asalkan, lanjutnya ada berita acara untuk membayar dana saving yang dipakai. “ Itu tidak masalah dialokasikan untuk ganti rugi, apabila ada berita acara yang dibuat dulu. Itu adalah salah satu konsukuensi pembangunan,” katanya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Parepare, Bahtiar Tijjang mengaku sepakat apabila dana saving bisa dialokasikan untuk ganti rugi warga. “ Kalau memang itu untuk kepentingan warga, saya kira tidak ada masalah digunakan. Yang jelas harus ada kesepakatan awal dulu, sebelum menggunakannya,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Pelebaran jalan di Parepare, direncanakan dimulai untuk tahap pertama pertengahan April 2008. Mengenai lokasinya, sudah ada kesepakatan antara Balai Besar Makassar dengan pihak Pemkot, dimana untuk tahap pertama, mulai dari pintu gerbang poros Parepare-Barru sampai ke Terminal Induk Parepare dengan lebar jalanan 16 meter dari rencana awal 23 meter. “ Mudah-mudahan pengerjaannya sudah bisa dilakukan pertengahan April. Karena informasi yang saya dapat, pemenang tendernya itu ditetapkan awal April. Mengenai ganti rugi, kami berharap ada bantuan pemerintah pusat,” ujar Kepala Bapedda Parepare, Andi Mustafa Mappangara.

Selengkapnya »»

Dinkes Pastikan Tidak Ada Warga Flu Burung

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare memastikan, hingga saat ini belum ada warga di Parepare yang dinyatakan suspect atau terjangkit flu burung. Kendati di sejumlah tempat, ditemukan unggas yang positif flu burung.

“ Semenjak ada ditemukan unggas yang positif flu burung, kami sudah turun melakukan pemantauan. Dan sampai saat ini, kami belum menemukan atau ada warga yang badannya panas akibat flu burung,” sebut Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Parepare, Sumarni Mawi.

Meski demikian lanjutnya, tim Dinkes akan tetap mengawasi dan melakukan pemantauan selama beberapa hari kedepan, khususnya di lokasi yang pernah ditemukan adanya unggas mati mendadak. “ Kita akan tetap pantau di lokasi yang ada unggas positif flu burung. Kami juga harapkan, agar warga menyampaikan ke kami, apabila ada orang yang gejala sakitnya mirip flu burung,” harap Sumarni.



Sementara itu, salah seorang warga Parepare, Abdillah mengharapkan, agar Dinkes tidak hanya rutin melakukan pemantauan kepada warga. Akan tetapi, aktif memberikan penyuluhan kesehatan kepada warga, khususnya mengenai antisipasi flu burung. “ Bagi saya, jauh lebih penting memberikan penyuluhan, ketimbangn melakukan pemantauan secara rutin. Karena sebagian masyarakat kita, belum mengerti apa itu flu burung. Disinalah kita harapkan, ada semacam sosialisasi Dinkes mengenai antisipasinya,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Ia mengaku, selama ini jarang mendengar kegiatan Dinkes begitupun juga instansi yang membidangi masalah peternakan melakukan sosialisasi flu burung kepada warga. “ Kalau kegiatan tentang flu burung memang saya pernah dengar itu diadakan di sebuah tempat. Tapi itu kurang melibatkan masyarakat. Mau saya, kalau ada kegiatan begitu, tidak usah digelar di tempat tertutup. Apa salahnya dilakukan di pemukiman warga, dimana melibatkan juga warga,” harapnya.

Selengkapnya »»

Paket Syamsu-Ridha Ditetapkan Resmi

Zain Katoe Diprediksi Aklamasi di Konvensi Golkar

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, usungan Partai Amanat Nasional (PAN) yakni, Syamsu Alam Malarangeng dan Ridha Ali, secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan DPW PAN Sulsel.

Ridha Ali yang juga Ketua Bidang Infokom DPW PAN Sulsel, membenarkan SK penetapan tersebut, sudah diterimanya sejak beberapa hari lalu. Dengan demikian lanjutnya, PAN sudah mempunyai calon dalam Pilkada 28 Agustus mendatang. “ Saya sebenarnya tidak mau mengungkapkan dulu SK Penetapan itu. Biar nanti kalau ada figur yang katanya melobi dan mendekati PAN, saya bisa tunjukkan SK nya itu. Tapi Anda sudah tahu duluan, mau di apa lagi,” sebut Ridha kepada SINDO, kemarin.

Mengenai partai pengusung lainnya, Ridha menyerahkan ke Syamsu Alam Malarangeng untuk menjajaki partai lain. Sebab, berdasarkan kesepakatan calon wali kota yang diusung PAN, harus mempunyai partai pengusung lainnya untuk berkoalisi dengan PAN. “ Untuk partai pengusung lain, kita serahkan ke Pak Ancu (Syamsu Alam Malarangeng). Yang jelas, kami sudah nyatakan fight untuk Pilkada Parepare. Saya yakin, antara saya dan Pak Ancu ada kecocokan, dan bisa saling melengkapi kekurangan masing-masing,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare ini dengan nada meyakinkan.



Sementara itu, calon wali kota usungan koalisi persatuan (PDK-PPP) Faisal Andi Sapada (FAS), hasil surveinya akan diumukan pekan depan, setelah di survei selama dua pekan terakhir ini. “ FAS sekarang di Jakarta. Mungkin setelah pulang, hasil surveinya akan diumumkan. Pekan depan, hasilnya sudah bisa ditahu,” ujar Ketua PDK Parepare, Siradj Andi Sapada.

Sebelumnya, Siradj mengancam tidak akan mencalonkan FAS sebagai wali kota, apabila hasil survei nantinya, perolehannya tidak mencapai 30 persen. Sebab berdasarkan kesepakatan di tingkat koalisi, FAS harus memenuhi target hasil survei 30 persen apabila ingin diusung menjadi calon wali kota.

Sementara itu, calon wali kota Partai Golkar, akan ditentukan melalui konvensi April mendatang. Hanya saja pemenangnya sudah bisa diprediksi, yakni calon wali kota incumbent Zain Katoe. Sebab sampai saat ini, belum ada figur di kalangan Golkar di Parepare yang bisa menandingi popularitas mantan Wakil Ketua DPRD tersebut untuk mengendarai partai pohon beringin. Bahkan dua pengurus teras DPD II Golkar, yakni Ketua DPRD Parepare Muhadir Haddade dan anggota DPRD Parepare, Syamsu Alam hanya siap maju sebagai calon wakil wali kota.

Meski demikian, perpecahan di internal pengurus Golkar menjelang Pilkada mulai terlihat. Hal ini disebabkan, diusungnya salah satu Wakil Ketua DPD II Golkar yang juga wakil wali kota Parepare saat ini, Tajuddin Kammisi sebagai calon wali kota usungan PKS Parepare. Namun dari berbagai kesempatan, Tajuddin masih enggan memberikan keterangannya, terkait diusungnya oleh partai lain, dengan alasan menunggu waktu yang tepat. “ Tidak usah dulu saya komentari itu. Tapi kalau Anda tanya, apakah saya siap maju, maka saya katakana siap maju sebagai calon wali kota,” tegas Tajuddin Kammisi saat dimintai tanggapannya, belum lama ini.

Selengkapnya »»

Izin Lokasi Pembangunan KIlang Minyak Diproses Pemkot

Laporan: Ridwan Putra

PAREPARE---Izin lokasi pembangunan kilang minyak di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, sementara telah dalam proses administrasi oleh Pemerintah Kota Parepare.

Hal itu diungkapkan Asisten I Pemkot Parepare Amiruddin Idris, Kamis (20/3). “Kemarin pihak investor kilang minyak kembali datang ke Parepare dan kita sampaikan bahwa izin mereka untuk penggunaan lokasi kilang telah diproses pemda,” katanya.

Setelah ada kepastian pembangunan kilang minyak di Parepare yang akan meresap ribuan tenaga kerja tersebut, barulah pemkot juga akan mengeluarkan izinnya sekaligus melakukan pembebasan lahan milik masyarakat.

Wali Kota Parepare M Zain Katoe sendiri mengatakan, kepastian jadi atau tidaknya pembangunan kilang minyak di Kota Bandar Madani tergantung pada keseriusan pihak PT Intan PT Intan Agromedia Abadi (PT IAA) sendiri sebagai investor.



”Pemerintah Kota Parepare mendukung dan siap menyediakan fasilitasnya. Kita harapkan proyek ini bisa terealisasi secepatnya di Parepare,” kata Zain di sela-sela kunjungan rombongan PT IAA di Parepare, Rabu (19/3).

Ditambahkan, terkait pembebasan lahan nantinya, warga tidak lagi menggunakan calo, tetapi biaya pembebasan diberikan langsung ke warga pemilik lahan. Kepastian pembangunan kilang di Parepare sendiri menunggu persetujuan amdal dari pemerintah pusat.

AMiruddin Idris mengatakan, saat ini pemkot hanya baru mengantongi kerangka acuan amdal yang telah diseminarkan namun izin amdal belum diperoleh. “Namun kabar terakhir, laporan amdalnya sudah lengkap dan sisa menunggu persetujuan pusat,” tambahnya.

Direktur PT Intan Agromedia Abadi (PT IAA) A Mappasulle sendiri menyebutkan, pihaknya menjadwalkan telah mengurus administrasi rencana pembangunan kilang minyak di Parepare pada April mendatang lalu dilaporkan ke Presiden RI.

PT IAA akan membangun kilang minyak di Parepare bersama perusahaan swasta asal Texas, Amerika Serikat, Inter Global Technologies (IGT), yang siap menanamkan investasinya sekitar Rp 51 triliun.

Peringatan DPRD Sulsel

Sebelumnya, PT IAA yang berjoin dengan Inter Global Technologies (IGT) telah pernah diberi peringatan ketiga kalinya oleh pihak pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terkait izin investasinya di Parepare. Peringatan itu disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD Sulsel ketika meninjau Kantor PT IAA di Parepare tahun lalu di Jl Abu Bakar Lambogo, karena PT IAA-IGT sudah lima tahun terakhir belum menampakkan action di lapangan .

"Izin yang dimaksud sudah yang ketigakalinya dan inilah yang terakhir kali dan dalam tenggang masa dua tahun investor PT IAA sudah harus ada action di lapangan. Jika belum ada action maka izinnya tidak diperpanjang lagi," kata Anggota KOmisi D DPRD Sulsel, BUhari Kahar Muzakkar, waktu itu.

BUhari bersama anggota KOmisi D DPRD Sulsel mengharapkan rencana investasi ini kilang minyak di Parepare itu menjadi kenyataan dan tidak mengulang kejadian pada PT Hemaco di Selayar yang tidak terwujud.

Rencananya pembangunan kilang minyak di Parepare memproduksi minyak mentah sebanyak 300 ribu barel per hari yang didatangkan dari Arab Saudi, Togo, dan beberapa negara dari Afrika Barat.

Selengkapnya »»

Wali Kota Himbau Warga Waspadai Daging Impor

Laporan: Ridwan Putra

PAREPARE---Wali Kota Parepare M Zain Katoe menghimbau warganya agar mewaspadai dan berhati-hati membeli daging jeroan impor untuk dikomsumsi, Rabu (19/3).

Hal itu diungkapkan Zain menyusul ditemukannya warga Barru yang terbukti membawa daging jeroan impor asal Australia dan tak berdokumen di Parepare oleh aparat kepolisian setempat, belum lama ini.

”Sebaiknya warga berhati-hati membeli daging jeroan yang tidak memiliki dokumen. Sebab, jika (daging jeroan) masuk Sulsel tentu ada izinnya meskipun secara legal didatangkan dari Australia ke Jakarta,” kata Zain.

Zain yang juga pengusaha ternak sapi, ini menyarankan agar warga lebih memilih daging lokal yang lebih terjamin dibanding daging impor. Menurutnya, daging jeroan sebenarnya jika diluar negeri dikapai sebagai pakan ternak dan jarang dikomsumsi sebagai makanan manusia.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Parepare, Yulianti Hatta menjelaskan, daging yang masuk di Parepare untuk diperjual belikan memang harus memiliki persyaratan baik dokumen dan kemasannya.

Berdasarkan aturan menteri peternakan, daging dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan harus memenuhi kemasan dan suhu tertentu yang sudah diatur dalam peraturan menteri pertanian.

Itu tertuang dalam peraturan menter pertanian nomor 64 tahun 2006 tentang pemasukan, pengawasan, peredaran karkas, daging, dan jeroan dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis veteriner.

Selengkapnya »»