SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 07 April 2008

Larangan Bupati Diduga Dicuekin

Terkait Larangan Penerimaan Tenaga Honorer Baru

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Surat edarannya bupati Pinrang Drs H Andi Nawir MP nomor 800/486/BKD, tertangal 6 Maret yang ditujukan pada seluruh instansi dalam lingkup pemerintah kabupaten Pinrang dilecehkan. Pasalnya, dalam edaran bupati tersebut, Andi Nawir menegaskan agar SKPD ataupun badan-badan di sekretariat pemkab Pinrang tidak menerima tenaga honorer atau sukarela. Namun pada kenyataannya, seiring dikeluarkannya himbauan pendataan guru tenaga suka rela, hampir seluruh SKPD hingga bagian-bagian unit kerja justru ramai-ramai merekrut tenaga suka rela.

Bupati Pinrang kepada wartawan belum lama ini mengatakan pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh pimpinan instansi, unit kerja , camat, kepala puskesmas, kepala cabang dinas hingga kepala-kepala sekolah dalam lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang untuk tidak menerima tenaga honorer, namun sejumlah instansi diduga masih terus menerima tenaga honorer atau sukarela di daerah tersebut. "Tidak ada lagi penerimaan honor atau tenaga suka rela," tegasnya.



Sejumlah aktivis LSM menilai, membengkaknya jumlah tenaga suka rela yang saat ini diperkirakan mencapai 2.000 yang tersebar di sejumlah SKPD, menunjukkan kalau himbauan bupati tersebut tidak dianggap lagi oleh sebagian aparaturnya."Larang bupati kepada jajaranya untuk tidak menerima tenaga honorer atau sukarela, itu tidak berjalan. Apa yang kami temukan atau hasil pantauan kami dilapangan, larangan bupati terkait penerimaan tenaga honorer itu dicuekin sejumlah bawahnnya," kata Abdullah salah seorang aktivis di Pinrang.

Secara terpisah, Sekdakab Pinrang yang ditemui Upeks kemarin menjelaskan, tekrait semakin menamurnya tenaga suka rela, pihaknya sudah memanggil seluruh pimpinan SKPD dan unit kerja dalam lingkup pemkab Pinrang dan diperintahkan untuk segera menertibkan tenaga suka rela yang dinilai sebagai tenaga ilegal karena masuk melalui jalan tidak resmi. "Seluruh pimpinan SKPD dan unit sudah kita perintahkan untuk segera menertibkan jumlah tenaga suka relanya. Tapi biasanya, jumlah tersebut dipastikan akan berkurang dengan sendirinya karena upah tenaga suka rela memang tidak dianggarkan dalam ABPD. Kalaupun ada yang tetap bertahan, dipastikan yang bersangkutan akan bekerja tanpa upah," tegasnya.