SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk


Oleh: Abdillah

PINRANG---Sesosok mayat laki laki ditemukan dalam kondisi menggenaskan di pantai Jampue, Pinrang, Sulawesi selatan, kamis (27/03) pagi tadi, laki laki tanpa identitas ini diduga korban pembunuhan dan lebih dari sepekan telah tewas. saat ditemukan kondisi tubuhnya sudah membusuk dengan luka sobekan di kepala dan usus terburai. kini jasad tak dikenal itu berada di rumah sakit Lasinrang, Pinrang, Sulawesi selatan.

Jasad laki laki tanpa identitas ini kini masih disimpan di kamar mayat Rumah sakit umum Daerah Lasinrang, Pinrang, Sulawesi selatan.



Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan identitas, sehingga menyulitkan petugas untuk mengetahui ciri ciri dan mencari tahu keluarga korban.
Andi Maryam, salah seorang warga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya, terpaksa mendatangi kamar mayat RSUD Lasinrang, Pinrang, untuk memastiakan apakah mayat yang di temukan membusuk itu adalah keluargany’’ Saya datang kemari karena saya kehilanagan anak saya sudah satu bulan lebih, tapi setelah melihat ciri cirinya saya yakin itu bukan nak saya” ungkap Andi Maryam.

Sementara itu Kapolres Pinrang, Sulawesi selatan, AKBP Sumadi, mengatakan, hingga saat ini Polisi masih melakukan koordinasi dengan pihak Rumah sakit untuk memastiakan apakah luka yang tredapat pada mayat laki laki itu ada unsur pidananya” Kami masih akan terus dengan pihak Rumah sakit untuk memastikan apakah luka yang terdapat pada korban ada unsure kekerasan” Jelas Sumadi.

Aparat kepolisian menghimabau kepada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga, agar melapor kepada kantor Polisi tedekat.

Selengkapnya »»

Tiga Terdakwa Kasus PPI Divonis Bebas

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Parepare, senilai Rp319 juta, yakni Wahid (rekanan), Abd. Wahid dan Abid Dahil (Panitia Proyek) di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare, kemarin.

Tiga terdakwa tersebut, dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek PPI. Sehingga ketiganya di vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agung Sutomo. “ Berdasarkan fakta persidangan, volume proyek pengerjaan sudah sesuai dengan kontraktor. Bahkan hasilnya melebihi volume pengerjaan. Sehingga kami nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Humas PN, Raja Mahmud yang didampingi Ketua Mejelis Hakim, Agung Sutomo kepada SINDO usai persidangan, sekitar pukul 16 sore, kemarin.



Raja menambahkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, tidak bisa dibuktikan atas dugaan penyalahgunaan yang dilakukan tiga terdakwa. “ Pertimbangan lainnya, terdakwa di vonis bebas, karena panitia (Abd. Wahid dan Abid Dahil), proses lelangnya, itu sudah melalui mekanisme Keppres 80 Tahun 2003. Dan tidak ditemukan ada yang menyimpan dalam proses itu. Begitupun juga rekanan, yang tidak ditemukan melakukan penyalahgunaan. Sehingga tuntutan JPU, itu tidak terbukti,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh upaya hukum, Kasasi. Sebab ia menilai, putusan hakim belum berkekuatan hokum tetap, sehingga masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. “ Kami menghargai putusan itu. Tapi tentu kami akan menempuh upaya hukum lain, yakni Kasasi,” tegas Kajari Parepare, Andi Abdul Karim saat dimintai tanggapannya.

Mantan Kajari Maros menilai pertimbangan majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa karena tidak terbukti, merupakan pendapat hakim itu sendiri. Padahal dalam tuntutannya, tiga terdakwa ini melakukan penyalahgunaan. “ Masyarakat sudah berbuat, polisi sudah berbuat, BPKP sudah berbuat, dan Kejari sudah berbuat. Tapi pengadilan berpendapat lain,” kata Karim.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Saharuddin usai persidangan belum memberikan keterangannya atas putusan vonis ke tiga klieenya. Namun, salah satu terdakwa Abid Dahil, mengaku bersyukur atas vonis bebas tersebut. Sebab, ia merasa yakin tidak terbukti dalam proyek itu. “ Alhamdulillah, saya di vonis bebas,” katanya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menuntut Abd. Wahid dan Abid Dahil masing masing empat tahun penjara dan denda uang Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan Sementara, rekanan proyek tersebut, Wahid dituntut kurungan penjara lima tahun dengan denda Rp20 juta subsider tiga bulan. Tiga terdakwa dijerat pasal 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi, dimana dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kasus dugaan korupsi PPI 2005 diduga merugikan negara sekitar Rp319juta berdasarkan hasil audit BPKP 2006 , dari total anggaran APBD Parepare dan Provensi 2005 Rp997 juta. Lokasi proyek PPI yang terletak di Cempa’e Parepare, menggunakan luas lokasi 85x65 meter, dimana dugaan korupsinya terjadi saat penimbunan lahan.

1.Proyek PPI dianggarkan Rp997 juta di APBD 2005

2. Warga melaporkan kasus ke Polresta Parepare Agustus 2006.

3. Penyidik menetapkan tiga tersangka September 2006.

4. Polresta melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Agustus 2007

5. Hakim PN Parepare memvonis bebas tiga terdakwa 27 Maret 2008.

Diolah dari berbagai sumber

Selengkapnya »»

FPK Menyatakan Disclaimer


Terkait Pembahasan Ranperda Organisasi dan Perangkat Daerah

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Fraksi Peduli Keadilan (FPK) DPRD Sidrap tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dalam pandangan akhir fraksi-fraksi pada sidang paripurna anggota DPRD Sidrap (28/03). Menurut salah seorang Anggota FPK Ali Hafid, fraksinya tidak menyampaikan pendapatnya karena anggota fraksi sangat sibuk setelah mengikuti konsultasi pada dua kantor di Makassar kemarin (27/03), yaitu Kantor BKKBN Sulsel dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Makassar.

“Kita tidak sempat membuat konsep pandangan akhir fraksi, apalagi konsultasi yang umumnya diikuti anggota dewan kemarin tidak pernah dijadwalkan, oleh sebab itu kami saya menolak untuk mengikuti acara itu,” jelasnya. Disebutkan juga bahwa konsutasi tersebut sangat tidak efektif karena anggota dewan pernah bertemu dengan sejumlah pihak Bank Indonesia di Jakarta beberapa waktu yang lalu.



Disebutkannya juga bahwa perwakilan Kantor BKKBN Sulsel pernah mengunjungi DPRD Sidrap beberapa waktu yang lalu, berkaitan dengan pembahasan Ranperda pembentukan organisasi teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. “Jadi konsultasi itu sebenarnya tidak diperlukan lagi, tapi entah usulan darimana tiba-tiba konsultasi itu disetujui oleh anggota dewan. Dan lagi, konsultasi itu tentu menghabiskan dana yang sangat banyak,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu sambil menyebutkan dana yang dihabiskan dewan dalam konsultasi tersebut diperkirakan Rp30 juta.

Sementara itu pandangan umum akhir Fraksi Bintang Reformasi (FBR), yang dibacakan oleh ketua fraksi itu A Hindi Tongkeng, menyatakan menolak keputusan Pansus A yang membahas Ranperda Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah dan Teknis Daerah. “Pansus A sangat tidak konsisten, karena dua Ranperda tersebut telah disetujui namun kembali dianulir oleh Pansus A. Bahkan Pansus A membahas Ranperda baru yang sebelumnya tidak pernah melalui prosedur penyerahan dari eksekutif ke legislatif,” terang Ketua Fraksi FBR itu.

Meski demikian, fraksi itu tetap menyetujui delapan Ranperda untuk diteruskan menjadi Perda. “Kami menolak dua Ranperda Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah dan Teknis Daerah, karena tidak melalui prosedur pembahasan sebagaimana lazimnya,” tandas A Hindi Tongkeng.

Sementara tiga fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Bintang Amanat Demokrasi (FBAD), menyatakan setuju untuk menetapkan sepuluh Ranperda yang telah dibahas oleh dua Pansus di DPRD Sidrap. Namun demikian, seluruh juru bicara memberikan sejumlah catatan bagi pelaksanaan Ranperda tersebut.

“Pemkab harus melakukan fit and propertest dalam penentuan figur yang akan menduduki jabatan baru sebagai kepala dinas, atau direktur perusahaan daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR-red). Kalau tidak demikian, maka yakinlah bahwa Sidrap akan mengalami krisis kepemimpinan, atau bahkan akan mengalami kerugian yang besar karena sejumlah kantornya tidak dikelola oleh secara profesional,” jelas juru bicara FPPP Hamsir Mahmud.

Lebih lanjut ditekankan oleh fraksi itu adalah profesionalisme dalam pengelolaan BPR. Apalagi di perusahaan daerah itu, nantinya Pemkab Sidrap akan menyertakan modalnya untuk dikelola. “Jika dikelola secara profesional, maka kita yakin BPR akan memberikan PAD yang sangat banyak bagi Sidrap. Oleh sebab itu seleksi penentuan direksi BPR harus melibatkan orang-orang independen dan tentunya DPRD,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidrap A Rangong mengatakan Pemkab Sidrap akan memperhatikan usulan anggota dewan itu. “Usulan tersebut menjadi pertimbangan yang sangat besar bagi kita untuk menentukan figur yang akan memimpin kantor yang baru terbentuk berdasarkan hasil yang dilakukan oleh anggota dewan,” janji Mantan Ketua DPRD Sidrap itu.

Selengkapnya »»

Hakim PN Parepare Akan Dilaporkan

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pelapor dugaan korupsi proyek PPI, LSM Sorot berjanji akan melaporkan hakim kasus PPI ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas dalam waktu dekat ini.

Ia menilai, hakim di PN Parepare selalu memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. “ Saya akan melaporkan hakim PN Parepare ke tiga lembaga itu. Ini untuk kesekian kalinya, hakim memvonis bebas terdakwa,” tegas Direktur LSM Sorot kepada SINDO, kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan hakim PN Parepare harus dilakukan, untuk mengetahui alasan hakim mengeluarkan putusan bebas. “ Ini harus dilakukan, agar pemberantasan kasus korupsi tidak selalu tidak selalu terhambat di tangan pengadilan,” katanya.



Sementara itu, aktivis Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Pattawari, menyatakan sidang vonis hakim kepada tiga terdakwa, merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, kewenangan tersebut, jangan sampai dijadikan alasan untuk seenaknya memvonis bebas setiap terdakwa. “ Terlepas apakah kasus ini dinyatakan bersalah atau tidak, hakim di pengadilan negeri Parepare menambah daftar jumlah terdakwa kasus korupsi yang di vonis bebas,” ujarnya.

Alumni pasca sarjana Uhnas ini menambahkan, hakim pengawas sudah saatnya melakukan evaluasi bagi hakim di Parepare, khususnya yang sering memimpin sidang kasus korupsi. Hal ini penting, lanjutnya, demi pemberantasan kasus korupsi. “ Kalau seperti ini terus, saya pesimis masyarakat kita, akan aktif berperan serta melakukanb pemberantasan kasus korupsi. Karena pasti dia menganggap, percuma melapor kalau toh akhirnya di vonis bebas di pengadilan. Tentu hal ini kita tidak inginkan, di saat semangat pemberantasan korupsi gencar dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulselbar, Arsyad Sanusi berjanji akan mengevaluasi setiap hakim yang diduga bermasalah. Bahkan katanya, beberapa hakim di lingkup kerjanya sudah tidak diberikan kesempatan memimpin persidangan kasus, karena terbukti melakukan pelanggaran. “ Setiap saat kita lakukan kinerja dan evaluasi hakim,” katanya belum lama ini.

Hanya saja, ia tidak sepandapat kalau pemberantasan kasus korupsi selalu terhambat di pengadilan, karena banyaknya mafia peradilan di pengadilan. Menurutnya, peradilan, bukan hanya untuk hakim. Tapi merupakan komponen aparat hukum. “ Saya tidak setuju kalau isitlah mafia peradilan itu selalu di alamatkan ke hakim. Yang namanya peradilan, itu mulai dari penanganan di polisi, kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.

Kasus Korupsi di vonis bebas di PN Parepare selama 2008

1. Terdakwa Kasus Korupsi PKS PBM 2006, Julius, di Vonis Bebas oleh hakim PN Parepare Januari 2008
2. Tiga terdakwa kasus korupsi Proyek PPI 2005, Wahid, Abd. Wahid dan Abid Dahil juga dinyatakan di vonis bebas, 27 Maret 2008

Dari berbagai sumber

Selengkapnya »»

Si Jago Merah Ludeskan Satu Rumah di Padangloang

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Si jago merah kembali beraksi di Kab Sidrap. Setelah kebakaran yang terjadi di Kec Panca Rijang dan Panca Lautang bencana serupa kembali terjadi di Desa Padangloang Kec Dua Pitue. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 20.00 wita Rabu 26 Maret lalu itu, meludeskan satu buah rumah milik Yek Kenari.

Kebakaran terjadi saat semua penghuni rumah masih berada di sawah, kecuali Yek Kenari yang tinggal seorang diri di rumah itu. Yek Kenari sendiri disebutkan sudah memiliki penglihatan yang agak kabur. “Saat kejadian hanya Yek Kenari dirumah, penghuni lainnya sedang ke sawah,” ungkap salah seorang warga, Awie.

Dari keterangan warga di lokasi kejadian, penyebab kebakaran simpang siur. Ada yang mengatakan kebakaran akibat api dari ruang dapur yang menyala, ada juga yang bilang akibat hubungan arus pendek.



Akibat kebakaran tersebut diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Sebab akibat kebakaran tersebut rumah dan isinya habis terbakar. Yang tersisa hanya pakaian di badan. Yek Kenari sendiri saat kebakaran dikabarkan nyaris terbakar. Beruntung warga cepat masuk menyelamatkan Yek Kenari.

”Yek kenari saat diselamatkan dalam keadaan telanjang, warga lainnya saat itu hanya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, dan memanfaatkan air sumur di dekat rumah tersebut, karena jarak yang jauh dari kota makanya pemadam tiba saat semua sudah habis terbakar,” jelas salah seorang warga disela-sela kejadian.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa kerugian yang diderita memang cukup besar, sebab salah seorang anggota keluarga di rumah itu baru saja pulang dari rantauan dengan membawa barang yang cukup banyak termasuk emas. Namun barang-barang itu disebutkan tidak ada yang luput dari kebakaran itu.

”Sekarang mereka mengungsi di rumah keluarganya, kasihan mereka, harta dan tempat tinggal habis, mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah untuk meringankan beban mereka,” ujar Awie tokoh pemuda di daerah itu.

Selengkapnya »»

Mantan Kasub Bina Marga Pinrang Diperiksa Tiga Jam

Terkait Kasus Penjualan Aspal Proyek Pembuatan Jalan

Laporan: Syahlan

PINRANG---Mantan Kepala Sub Bina Marga Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Pinrang, Amiruddin P, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 105 drum aspal untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang ada di kawasan Kab Pinrang, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Pinrang selama tim jam (27/03).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, pemeriksaan kali ini adalah untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah data yang diperoleh penyidik kejaksaan dari sejumlah saksi. “Selain itu, kita juga mengonformasi sejumlah data yang telah disebutkannya selama proses penyelidikan,” jelasnya.



Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pihaknya saat ini semakin mengintensifkan pemeriksaan terhadap kasus itu, karena sejumlah bukti yang dibutuhkan sudah hampir lengkap. “Mudah-mudahan kita segera menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Dan kami sangat serius melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan sejumlah data kepada tersangka dan juga sejumlah saksi,” tandas Malik Kalang.

Kasus yang menyeret Mantan Kasub Bina Marga Dinas Kimprasda Pinrang itu bermula ketika 105 drum aspal yang ditujukan untuk pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang dianggarkan dalam APBD Propinsi pada tahun 2004 hingga 2006, dijual kepada pihak ketiga secara illegal. Kesalahan lainnya menurut Kasi Pidsus Kejari Pinrang adalah, yang bersangkutan tidak melakukan pemeliharan terhadap sejumlah jalan raya propinsi yang ada di Pinrang. Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD.

Hal yang sama dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Pinrang. Menurutnya Kejari Pinrang telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. ”Bukti yang kita peroleh sudah banyak. Makanya status pemeriksaan kasus ini ditingkatkan. Apalagi hanya dia satu-satunya yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan itu,” jelas Taufik Djalal.

Menanggapi banyaknya kasus yang diperiksa di kantornya, Kajari Pinrang mengatakan bahwa memang saat ini pihaknya sangat gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus korupsi di Pinrang. Menurutnya, Kejari sangat serius untuk menyelesaikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara di daerah itu. ”Bahkan beberapa waktu yang lalu kita diberi batas waktu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Oleh sebab itu kami minta dukungan kepada semua warga, agar proses ini berjalan dengan baik dan adil,” jelas Masnaeny Jabir.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Pinrang, Sahabuddin Toha yang mendukung tindakan aparat hukum yang terus lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi. “Kita sangat mendukung proses pemeriksaan itu, dan kami sepakat jika pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi jera, dan menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selengkapnya »»

Jalan Berlubang Rawan Kecelakaan di Pinrang


-Januari-Maret, Lima Orang Meninggal Akibat Lakalantas

Laporan: Alfiansyah Anwar

PINRANG---Sedikitnya 25 Kilometer jalan provinsi di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan rusak berat. Umumnya, badan jalan berlubang, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Sepanjang tahun 2007 lalu, terdapat 22 kasus kecelakaan lalulintas dengan 25 orang meninggan. Sedangkan Januari hingga Maret ini, sudah terdapat lima kasus kecelakaan dengan lima korban meninggal. Penyebab kecelakaan ini umumnya akibat kondisi jalan yang rusak.

Badan jalan yang rusak ini tersebar di sejumlah titik seperti di Kampung Pincara, Desa Kaballangan, Kelurahan Pekkabata dan Desa Bungi.



Sepanjang perjalanan dari Kota Pinrang, Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Polman, Sulawesi Barat terdapat beberapa ruas jalan yang rusak. Kerusakan umumnya terjadi karena badan jalan amblas dan berlubang. Kondisi ini sangat rawan terjadi kecelakaan, terlebih pada musim hujan seperti sekarang.

Data Polres Pinrang menyebutkan, sepanjang tahun 2007 lalu terdapat 22 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari kasus kecelakaan tersebut sedikitnya, 25 orang meninggal dunia, tujuh luka berat dan dua luka ringan.

Kepala Polisi Rresort Pinrang, AKBP Sumadi, MSi mengatakan, sepanjang Januari hingga Maret ini sudah terjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas. Lima orang meninggal dunia, tiga luka berat dan dua luka ringan.

“Dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya akibat kerusakaan jalan. Selain itu, sejumlah kasus kecelakaan akibat kelalaian pengendara. Baru-baru ini, seorang pengendara sepeda motor di Kaballangan jatuh akibat jalan berlubang. Korbannya patah leher dan meninggal dunia,” ungkap Sumadi kepada Media Indonesia, Kamis (27/3).

Selain rawan terjadi kecelakaan, kerusakan jalan di wilayah tersebut juga dikeluhkan sejumlah pengguna kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat yang kerap melintas di wilayah ini.

Salah seorang pengemudi mobil angkutan kota, Suyuti Hasyim mengatakan banyaknya jalan yang berlubang membuat mobilnya sering rusak. “Utamanya dibagian subreker dan persenelan,” kata Suyuti.

Karena itu Suyuti dan pengguna kendaraa lainnya berharap pemerintah segera membenahi jalan rusak tersebut. “Ini penting agar menghindari terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” kata Suyuti.

Selengkapnya »»

Jumlah Penderita TBC di Parepare Meningkat


Oleh: Abdillah

PAREPARE---Jumlah penderita tubercolosis (TBC) di Kota Parepare, Sulawesi selatan dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami peningkatan. kondisi ini mengakibatkan sejumlah rumah sakit dipenuhi pasien TBC data yang di peroleh di RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, menyebutkan, penderita TBC dari bulan Januari hingga Maret 2008 sudah 76 pasien yang di rawat, Enam di antaranya meninggal dunia.

Para pasien TBC pada umumnya mengalami gejala batuk yang berkepanjangan. hingga Rabu (26/03) kemarin, jumlah pasien TBC yang masih menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau, mencapai 22 pasien yang di dominasi oleh masyarakat miskin.
Andi Nasir misalnya, kakek yang berusia 50 tahun ini kondisinya cukup memprihatinkan, tubuh ringkih kakek ini terlihat bagaikan tulang yang tiggal di balut kulit.



Kondisi yang sama juga di alami oleh Lukman, Warga Suppa, Pinrang ini, sudah lebih dari Satu minggu dirawat di RSUD Andi Makkasau akibat menderita Penyakit TBC kompilkasi denagan penyakit typus. Lukman yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku kalau ia sering keluar malam dengan menggunakan sepeda motor tanpa memakai jaket, ia menduga itu adalah salah satu penyebab mengapa ia terkena penyakit TBC” Saya sering naik motor malam-malam tampa menggunakan jaket” Ungkapnya.

Menurut humas RSUD Andi Makkasau, Ridwan Gus, mengatakan, meningkatnya jumlah penderita TBC di pengaruhi oleh pola hidup sehat masayarakat yang rendah, dan kurangnya kesadaran penderita untuk berobat.

Berdasarkan data yang di peroleh oleh pihak rsud andi makkasau, selama 2008 ini sudah sekitar 76 pasien penderita TBC yang di rawat, Enam pasien diantaranya meninggal dunia karena terlambat dibawa ke rumah sakit” Jumlah penderita TBC Pertengahan Bulan Januari hingga Maret 2008 menunjukkan grafik peningkatan yang di rawat di rumah sakit ini” Ungkap Ridwan.

Meningkatnya angka penderita TBC untuk tahun 2008 ini, menurut Ridwan di duga akibat minimnya anggaran petugas lapangan untuk mendeteksi jumlah penderita TBC.

Selengkapnya »»

Dewan Desak Kejari Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek GOR Rp1 miliar


Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---DPRD Parepare mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare untuk secepatnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olah Raga (GOR) 2006.

Anggota DPRD Abd. Rahman Saleh menegaskan, kasus tersebut sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Sebab proyek GOR yang dianggarkan lewat APBD 2006 senilai Rp1 miliar, memang sudah menjadi polemik saat disahkan. “ Tidak ada lagi alasan, kasus ini ditunda-tunda untuk ditingkatkan ke penyidikan. Saya minta Kajari jangan hanya mengubar janji, tanpa harus membuktikan statmennya. Kasus ini sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka,” tegas Rahman Saleh kepada SINDO, kemarin.

Mantan aktivis HMI Makassar ini menambahkan, dugaan korupsi di proyek GOR, memang dari dulu diprediksi akan terjadi masalah dikemudian hari. Selain anggarannya disahkan tanpa belum ada lahan, juga pemenang tendernya sudah ditetapkan. “ inikan mengundang pertanyaan semua. Kenapa ada proyek belum ada lahannya, baru dianggarkan. Baru yang lucunya, itu sudah ditetapkan pemenang tendernya. Jadi kasus ini dari dulu sudah bermasalah, dan sudah tepat kalau secepatnya ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Rahman yang dikenal getol menyuarakan pemberantasan korupsi di Parepare ini.



Selain itu, ia meminta Kejari Parepare tidak menangani kasus korupsi, karena adanya pesanan menjelang Pilkada Agusutus mendatang. Menurutnya, Kejari harus menangani kasus korupsi secara obyektif, tanpa ada unsur kepentingan di dalamnya. “ Kita tidak mau ada kasus ditangani Kejari, karena pesanan. Setiap kasus harus ditangani secara obyektif, tanpa dihubung-hubungkan dengan Pilkada atau politik,” urainya.

Dikonfirmasi, Kajari Parepare, Andi Abdul Karim mengakui, pihaknya saat ini terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi GOR Parepare. Namun ia belum bisa mengumumkan secara resmi kapan Kejari mengirim permohonan audit ke BPKP. “ Saya sebutkaan harinya, tapi tolong jangan ditulis. Yang jelas kita intensifkan proses penyelidikan kasus itu. Tidak ada istilah main-main dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya saat dikonfirmasi SINDO.

Ia berjanji akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, setelah hasil penyelidikannya rampung. Namun, pihaknya hingga saat ini sudah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembangunannya. “ Karena ini masih tahap penyelidikan, saya minta jangan dulu dipublikasikan hasil penyelidikan. Jangan sampai itu dijadikan oknum tertentu menghilangkan barang bukti nantinya,” kata mantan Asisten Intelijen Kejati Sultra ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Parepare Faisal Andi Sapada menjelaskan, proyek pembangunan GOR saat ini mandek tanpa ada kelanjutan pembangunannya , karena tidak di anggarkan lagi di APBD. Baik APBD 2007 maupun APBD 2008. Mengenai anggaran Rp1 miliar di APBD 2006, itu digunakan untuk pembagunan kerangka GOR.

Selengkapnya »»

Penyelidikan Tunjangan Perumahan DPRD Dilanjutkan

Hasil Gelar Perkara Polda Sulselbar

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar meminta penyidik Polresta Parepare untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda kemarin, terungkap permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD ke Gubernur Sulsel, masih terkendala pada berkas administrasi. Sehingga hasil gelar perkara, akan dilampirkan ke berkas permohonan izin untuk selanjutnya dijadikan rujukan mengelurkan izin pemeriksaan. “ Kesimpulan dari gelar perkara, itu diminta melengkapi permohonan izin pemeriksaan untuk dilanjutkan proses penyelidikan. Jadi dangan adanya gelar perkara ini, maka penyidik tinggal menunggu izin gubernr turun, karena segala persyaratan sudah dipenuhi,” sebut Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP. Yuslim Yunus saat dikonfirmasi, usai mengikuti gelar perkara, kemarin.

Yuslim menambahkan, permohonan izin pemeriksaan anggota dewan, sudah diajukan sebelumnya. Namun, berkas yang dikirimkan masih belum lengkap, karena tidak adanya hasil gelar perkara di Polda yang dilampirkan. “ Memang kami hanya melampirkan gelar perkara di tingkat Polresta saja. Tapi dengan, adanya hasil gelar perkara di Polda ini, maka tentu sudah melengkapi syarat-syarat permohonan izin semua,” ujar Yuslim yang mengaku gelar perkara tersebut di pimpin Wakil Reskrim Polda Sulselbar, dan Kasat Tipikor Polda, AKBP. Rahmat.



Disinggung mengenai keluarnya izin pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini, menyerahkan sepenuhnya ke Polda. Sebab permohonan izin tersebut, sudah berada di Polda untuk diserahkan ke Gubernur Sulsel. “ Waktunya saya tidak tahu lagi, karena itu sudah berada di Polda. Kita hanya menunggu, waktu keluarnya saja,” katanya.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare, Nur Azis mengungkapkan, pihak DPRD sudah melakukan pertemuan dengan Kajati Sulsel, Hamzah Tadja dan pihak Polda, untuk mengklarifikasi tunjangan perumahan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Kejati mengaku tunjangan perumahan tidak ada masalah atau indikasi penyalahgunaan. “ Jadi apanya lagi mau dipermasalahkan. Sementara aturannya juga sudah jelas tentang pemberian tunjangan perumahan. Ini juga diakui oleh Kajati, tidak ditemukan ada masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, pelapor dugaan korupsi tunjangan perumahan, Ketua DPC HAM Parepare, Andi Ruslan mengatakan, pemberian tunjangan perumahan memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak ada yang melanggar. Namun, yang dilaporkannya, mengenai tidak adanya proses pertanggung jawaban dalam pemakain tunjangan perumahan tersebut. “ Seharusnya sewa rumah itu, harus dipertanggung jawabkan pemakaiannya. Dan itu tidak dilakukan oleh anggota dewan. Kalau seperti, maka tunjangan perumahan itu, hanya diberikan untuk menambah penghasilan. Sementara dalam aturannya, itu untuk sewa rumah apabila tidak ada disediakan rumah dinas. Filosofinya, kalau sewa rumah maka harus ada bukti,” jelasnya Andi Ruslan yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Parepare ini.

Ia meminta pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum tersebut. Bahkan, anggota dewan juga dihimbau untuk bersedia memeberikan keterangan, meski izin pemeriksaan belum keluar dari Gubernur. “ Tidak ada masalah, anggota dewan diperiksa meski tanpa ada izin gubernur. Seharusnya, anggota dewan itu harus memberikan contoh yang taat hukum, demi untuk mempercepat proses penanganannya,” harapnya.

Selengkapnya »»

Air PDAM Bercampur Kotoran

Sejumlah Warga Mulai Terserang Penyakit


Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Sejumlah warga di Lontange Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang Parepare, mengeluhkan kondisi air bersih PDAM yang bercampur dengan kotoran, semenjak beberapa hari terakhir ini.

Akibatnya, warga sudah mulai terserang penyakit. Seperti batuk-batuk dan demam, setelah mengkonsumsi air yang bercampur kotoran tersebut. “ Biar sudah dimasak itu air, tetap juga bau busuk Pak. Itu sudah berlangsung beberapa hari di sekitar tempat kami. Bahkan sampai sekarang (kemarin) itu belum ada penanganan, baik dari PDAM maupun dari Dinas Kesehatan itu sendiri,” ungkap warga, M. Aris kepada wartawan, kemarin.

Ia mengaku, terserang penyakit batuk-batuk bersama keluarganya dan warga di sekitar tempat tinggalnya. “ Hampir semua warga yang mengkonsumsi air itu, batuk-batuk semua. Saya harap, pihak terkait mengatasi masalah ini semua ini kasihan,” harapnya.

Dikonfirmasi, Direktur PDAM Parepare, Fahruddin Andi Umar berjanji akan meninjau lokasi tersebut untuk memastikan penyebab terjadinya air bercampur kotoran. Menurutnya, air bersih bisa saja bercampur dengan kotoran kotoran, kalau ada pipa instalasi rusak dan bocor. “ Mungkin pipanya bocor, dan terkontaminasi dengan kotoran. Sehingga air itu menjadi bau. Tapi kita akan tindak lanjuti itu dengan meninjau tempat tersebut,” janjinya.

Fahruddin mengungkapkan, pihaknya setiap bulannya selalu melakukan pemeriksaan mutu air bersih PDAM yang dikonsumsi warga selama ini. “ Zat kimia itu diperiksa di Laboratorium PDAM. Sementara mutu air, diperiksa Dinkes. Jadi kami selalu turun tangan dan mengawasi mutu air bersih. Termasuk juga mengecek instalasi pipa air,” jelasnya.

Selengkapnya »»

Kejari Parepare Musnahkan Ratusan Lembar Uang Palsu dan Narkoba


Laporan: Alfiansyah Anwar

PAREPARE---Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan memusnahkan ratusan lembar uang palsu dan belasan paket narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (27/3). Pemusnahan itu merupakan barang bukti yang disita aparat penegak hukum sepanjang tahun 2007 lalu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti uang palsu dan narkoba ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Sedikitnya 149 lembar uang palsu yang dimusnahkan dengan cara dibakar.



Kepala Kejari Parepare, Andi Abdul Karim, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni uang palsu terdiri dari 60 lembar pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp3 juta. Sedangkan pecahan 100 ringgit Malaysia sebanyak 89 lembar atau setara Rp230 juta.

“Uang palsu pecahan Rp50 ribu ini atas perkara terdakwa Hamzah, sementara uang ringgit milik terdakwa Syaikhan,” kata Karim kepada Media Indonesia, Kamis, (27/3).

Karim mengatakan, selain uang palsu, petugas juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Narkoba ini terdiri dari 15 paket yakni 11 paket jenis sabu-sabu dan empat paket jenis ganja.

Ke lima belas paket narkoba itu merupakan barang bukti dari 10 kasus narkoba yang ditangani kejaksaan negeri sepanjang tahun 2007 lalu.

Hadir dalam acara pemusnahan uang palsu dan narkoba tersebut yakni Kepala Resort Parepare AKBP Sri Eko Pranggono dan sejumlah perwakilan dari instansi dan lembaga swadaya masyarakat.

Selengkapnya »»

11 Nama Bersaing Jadi Ketua KKDB Pusat

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

BARRU---Musyawarah Besar (Mubes) ke tiga Kerukunan Keluarga Daerah Barru (KKDB) yang di gelar hari ini di salah satu hotel di Makassar, pemilihan ketuanya diprediksi berjalan alot. Sebab, hingga kemarin, peta dukungan belum bisa ditentukan.

Berdasarkan pantauan, sekitar 11 nama disebut-sebut akan bertarung memperebutkan sekitar 100 suara cabang KKDB se Indonesia. 11 nama tersebut, diantaranya Mubyl Handaling (Ketua KKDB), Idris (Kadis Kehutanan Sulsel), Latif Naleng (Pejabat Bea cukai Jakarta), Said Karim ( Akademisi Unhas), Hasanuddin Hasma (Bosowa), Rasyid (Akademisi UIN) Mustafa Gani (Sekertaris KPUD Gowa), Yasin Azis (Pengusaha) Darwin Tike (Wakil Kadis Perindustrian Sulsel), Ali Ahmad Murdi (Sekjen KKDB), dan Herman Agus (Kepala Regional Bulog Maluku).



Pemilihan ketua, dijadwalkan berlangsung malam ini, sebelum pembahasan rumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. “ Untuk Pemilihannya, itu direncanakan berlangsung Besok malam (malam ini). Dan sampai sekarang, 11 nama ini itu semua menguat untuk dicalonkan sebagai ketua,” ujar Kordinator Divisi Humas dan Media KKDB, Ahsan Jaffar kepada SINDO, kemarin.

Ahsan menambahkan, beberapa peserta dari berbagai cabang, mulai tiba di Makassar dan melakukan registrasi. Hanya saja, jumlahnya belum diketahui pasti, karena sregistrasi berlansung hingga hari ini. “ Yang pasti beberapa cabang sudah mulai berdatangan untuk mengikuit mubes ini,” katanya.

Setelah agenda Mubes selesai, panitia akan mengajak peserta untuk melakukan kunjungan wisata di Kabupaten Barru, Jumat (28/03). Ini dilakukan, agar para warga keturunan Barru, bisa melihat perkembangan daerahnya yang dirintis Pemkab saat ini. “ Biar di Makassar kegiatannya, tapi kami juga akan melakukan kunjungan di beberapa tempat di Barru setelah Mubes selesai. Ini untuk memperkenalkan ke cabang-cabang tentang perkembangan daerah saat ini. Khususnya di sector pariwisata,” lanjutnya.

Selengkapnya »»

Paket TP dan FAS di Godok

PDK Anggap Ideal Kalahkan Hegemoni Golkar


Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Partai pengusung calon wali kota Parepare Faisal Andi Sapada (FAS) yakni PDK Parepare, mulai mewacanakan untuk memaketkan calonnya dengan calon wali kota usungan koalisi pembaharuan, Taufan Pawe (TP) di Pilkada Parepare Agustus mendatang.

Paket tersebut dianggap ideal untuk mengalahkan hegemoni paket Golkar-Golkar. “ Mengenai tawaran posisinya. TP itu calon wali kota, dan FAS perdana menterinya. Kalau ini dipaketkan, maka tentu akan membendung kekuatan Golkar. Ini salah satu taktik kami untuk mengalahkan hegemoni Golkar,” tegas Ketua PDK Parepare, Siradj Andi Sapada, yang tak lain adik kandung FAS, kemarin.

Bahkan, ia mengakui pihaknya sudah menjajaki kemungkinan paket tersebut, dengan melakukan komunikasi dengan tim Taufan Pawe. “ Kita sudah jajaki ini di tim PDK ke tim TP. Tapi harus diketahui, ini adalah kalkulasi terkahir yang kita akan lakukan. Jadi intinya menghadapi Pilkada, kekuatan besar harus dilawan dengan kekuatan besar juga,” pungkasnya.



Alasan lainnya, TP hingga saat ini belum menentukan pendampingnya. Sehingga peluang untuk memaketkan dengan FAS sangat terbuka.Namun, pihak PDK juga tidak menutup pintu kepada Golkar, apabila ingin menyandingkan dengan FAS dalam satu paket. “ Kalau memang Golkar menginginkan juga FAS sebagai calon wakil wali kota, tentu kami juga buka pintu untuk itu. Itu terserah Golkar, yang saya lihat tetap ingin memaketkan Golkar-Golkar,” sebutnya.

Sekedar diketahui, FAS saat ini sudah memiliki tiga partai pengusung, yakni PDK, PPP, dan PDIP. Sementara TP, diusung oleh PBB dan PPDI. Sebenarnya, dua calon ini sudah memenuhi syarat untuk diusung masing-masing sebagai calon wali kota oleh partai pengusungnya. Bahkan FAS belum lama ini, mengaku sudah mengantongi berbagai dukungan dari beberapa tokoh. Termasuk mantan Presiden Habibie, dan Gubernur terpilih, Syahrul Yasin Limpo. Sehingga ia sangat yakin bisa bertarung sebagai calon wali kota di Pilkada mendatang. “ Mengenai perolehan survei koalisi yang ditargetkan 30 persen, saya juga optimis mampu meraih hal itu. Apalagi respon masyarakat selama ini mendukung pencalonan saya,” ujar FAS kepada SINDO belum lama ini.

Sementara itu, calon wali kota usungan koalisi pembaharuan (PBB-PPDI) Taufan Pawe, saat dikonfirmasi mengaku, belum mengetahui tawaran PDK tersebut. Menurutnya, ia saat ini berada di Jakarta. “ Saya masih di Jakarta ini Dik,” katanya singkat melalui layanan SMS yang dikirim ke SINDO, kemarin.

Prediksi calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada Parepare

1. Zain Katoe -Muhadir Haddade, Pangeran Rahim dan Syamsu Alam (Golkar-Demokrat*)
2. Tajuddin Kammisi-Rahman Saleh (PKS-Partai Non Parlemen*)
3. Taufan Pawe- Wakil masih disurvei (PBB-PPDI)
4. Syamsu Alam Malarangeng-Ridha Ali (PAN-Demokrat*)
5. Faisal Andi Sapada-Wakil masih disurvei (PDK,PPP,PDIP, PBR*)
6. Taufan Pawe-Faisal Andi Sapada (PBB,PPDI,PDK,PPP.PDIP,PBR*)



Keterangan. * masih penjajakan.

Selengkapnya »»