SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 07 April 2008

Dirut PDAM Tirta Sawitto, Terancam Dicopot


Laporan: Darwiaty

PINRANG---Saat ini, pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto Kabupaten Pinrang H Syakur Muin masih dalam proses yang dilakukan pihak Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Pinrang. Jika dalam hasil pemeriksaan tersebut Syakur terbukti melakukan peyimpangan baik dalam pengelolaan administrasi maupun kapasitasmya sebagai pimpinan di perusahaan milik pemkab tersebut, maka orang nomor satu di PDAM Tirta Sawitto tersebut terancam di copot.

Hal ini dipaparkan Wakil Bupati Pinrang Drs H Abd Kadir Pais kepada Upeks ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Kadir Pais menegaskan, tidak ada alasan mempertahankan oknum yang terbukti merugikan perusahaan daerah maupun karyawan. "Direktur PDAM Tirta Wakitto saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawasda. Hasilnya masih terus kita tunggu. Pemerintah akan konsisten. Jika pelanggaran yang dilakukan terlalu berat, maka pejabat direktur akan kita copot," katanya.



Sekadar di ketahui, beberapa waktu lalu, puluhan karyawan PDAM Tirta Sawitto melakukan demo besar-besaran di kantor Bupati Pinrang. Dalam orasinya yang diterima Wakil Bupati Kadir Pais, para pendemo menuntut pembayaran gaji karyawan yang ketika itu tersendat selama tujuh bulan, selain desakan dicopotnya Syakur dari jabatan Direktur PDAM. Demo tersebut merupakan demo pertama yang terjadi selama masa kepemimpinan Bupati H Andi Nawir.

Namun, Kadir menambahkan, jika kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki melalui pembinaan, maka pencopotan Syakur dari jabatannya kemungkinan masih bisa dihindari. Ditanya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PDAM, Kadir mengatakan jika hal tersebut terbukti, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diambilnya. "Namun langkah tersebut baru bisa dilakukan setelah hasil pemeriksaan Bawasda kita terima. Itupun atas keputusan bupati selaku pemangku jabatan tertinggi di pemerintahan Kabupaten Pinrang," tandasnya.