SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 11 Februari 2008

Pelepasan Tim Pembagian Raskin Sidrap

Selengkapnya »»

Kontraktor SIM-K RSUD Nene Mallomo Tidak Profesional

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Terkait pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Harman Haba karena laporan Ketua LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak), Abdul Karim, yang menduga adanya penyelewengan pada proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (SIM-K) yang dianggarkan pada APBD Sidrap 2007 lalu senilai Rp750 juta, Anggota DPRD Sidrap, Ali Hafid mengatakan kontraktor pelaksana proyek tersebut tidak profesional.



“Kontraktor yang mengerjakan proyek itu tidak pernah berhasil melaksanakan proyek yang sama di RSUD Lasinrang Pinrang. Oleh sebab itu, saya sangat heran ketika Pemkab Sidrap mengabulkan usulan mereka untuk menjadi pelaksana proyek itu,” jelas Ali Hafid.

Lebih lanjut dijelaskan oleh legislator Partai Keadilan Sejahtera itu bahwa, lolosnya kontraktor tersebut karena pimpinannya mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang pejabat di Sidrap. “Sementara kontraktor yang mempunyai pengalaman di bidang pengadaan SIM-K, malah tersingkir dan tidak diloloskan,” jelas Ali Hafid.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua LSM Formak, Abdul Karim, menurutnya kontraktor yang menangani proyek SIM-K tersebut tidak teliti dalam menjalankan proyek. Akibatnya, proyek yang dijalankannya tidak berjalan dengan baik. “Seandainya mereka teliti, maka proyek itu tidak mungkin tidak berjalan lancer. Buktinya hingga saat ini SIM-K belum berjalan,” jelas Abdul Karim.

Oleh sebab itu, Ketua Formak itu mengharapkan agar Kejari Sidrap terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Nene Mallomo hingga tuntas agar kesalahan yang sama tidak terulang di masa yang akan datang. “Selain itu, Pemkab Sidrap harus teliti dalam memilih rekanan untuk menjalankan proyeknya, karena jangan sampai rekanan tersebut tidak mampu menjalankan proyek dengan baik sehingga mandeg dan tidak bisa difungsikan sama sekali,” jelas Abdul Karim.

Sementara berdasarkan sumber SINDO yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan jika kontraktor yang mengerjakan proyek SIM-K tidak mempunyai pengalaman dalam menjalankan proyek yang sama. Bahkan menurut sumber itu, kontraktor yang mempunyai hubungan persaudaraan dengan salah seorang pejabat di Sidrap itu, tidak mempunyai software untuk menjalankan SIM-K itu.

“Makanya beberapa waktu yang lalu, kontraktor itu datang ke tempat kami untuk meminta software untuk menjalankan SIM-K itu. Padahal anggaran yang disetujui untuk melaksanakan proyek itu sangat besar, kenapa tidak membuat software saja?” jelas kontraktor yang enggan disebut namanya itu.

Lebih lanjut, dia merasa senang jika saat ini Kejari Sidrap sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Nene Mallomo. Menurutnya, ada kongkalikong antara direktur rumah sakit itu dengan kontraktor itu. “Itulah resikonya karena menggunakan jasa rekanan yang tidak pengalaman. Oleh sebab itu, saya juga menyarankan kepada Pemkab Sidrap agar selektif memilih rekanan agar proyek di kabupaten itu bisa berjalan dengan baik,” jelas kontraktor yang berdomisili di Makassar itu.

Selengkapnya »»

Kimprasda Denda Dua Kontraktor

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Sidrap memberikan sanksi berupa denda kepada dua kontraktor di Sidrap. Hal tersebut akibat keterlambatan mereka dalam mengerjakan proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan di Sidrap.



Menurut Kepala Dinas Kimprasda Kabupaten Sidrap Abdullah Dalie, denda yang diberikan kepada dua kontraktor adalah pemotongan dana sebesar lima persen. "Kita juga memberikan catatan khusus kepada dua kontraktor itu, dan kemungkinan besar tidakakan diikutkan lagi dalam pengerjaan sejumlah proyek di Sidrap, jelas Abdullah Dalie yang enggan menjelaskan secara rinci siapa dua kontraktor yang dimaksudnya.

Meski demikian dia menyebutkan bahwa kontraktor yang dimaksud adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sidrap. Abdullah juga menjelaskan bahwa meeski telah didenda, kontraktor yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga selesai dengan batas waktu yang diberikan hanya sampai bulan Mei mendatang.

"Proyek mereka sudah melewati batas waktu yang telah disepakati, oleh sebab itu kita memberikan banyak tekanan kepada mereka agar segera menyelesaikan kegiatannya,"jelasnya.

Menanggapi pertanyaan sejumlah pihak tentang pelaksanaan proyek pembangunan tiga pasar di Sidrap yang hingga saat ini belum rampung, Kepala Kimprasda Sidrap Abdullah Dalie mengatakan, ada beberapa hambatan yang menyebabkan kegiatan pembangunan di tiga pasar itu terhenti.

"Sejumlah bahan bangunan harus diganti jenisnya agar bangunan menjadi lebih kuat, tapi kita harus mendapat persetujuan lebih dulu dari Bank Dunia selaku founding, dan itu membutuhkan waktu yang cukup lama,"ujarnya.

Untuk pengerjaan pembangunan 3 pasar tersebut ia menjelaskan bahwa batas waktu untuk penyelesaiannya hanya sampai Mei mendatang. Disinggung soal pembangunan pagar dan rehab gedung DPRD Sidrap, Abdulah Dalie mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sebab proyek yang bersangkutan menurutnya diluar wewenang Kimprasda. "Itu werwenang Sekertaris Dewan, jadi soal itu silahkan tanyakan langsung ke yang bersangkutan,"jelasnya.

Terpisah anggota DPRD Sidrap, Muh Ali hafid dalam menanggapi adanya sejumlah kontraktor yang dikenakan denda karena keterlambatan penyelesaian proyek, mengaku sangat senang dengan hal tersebut. Bahkan menurutnya, selain dua kontaktor yang telah didenda tersebut kontraktor yang yang juga terlambat pelaksanaan proyeknya.

"Proyek pembangunan pagar dan rehabilitasi Gedung DPRD Sidrap dilaksanakan dua kontraktor yang berbeda, pelaksanaannya juga melewati batas anggaran 2007, ini juga mesti didenda,"ujarnya.

Legislator PKS ini juga sepakat jika kontraktor yang bermasalah tidak diikutkan lagi dalam pelaksanaan proyek di Sidrap. Menurutnya, jika kontraktor seperti itu tetap diloloskan dalam kegiatan proyek di Sidrap, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan tindakan yang sama.

"Jadi lebih baik mereka di black list saja, hal tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi kontraktorlainnya agar tidak melakukan tindakan yang sama,"tegasnya.

Selengkapnya »»

Kejari Belum Siap Beberkan hasil Pemeriksaan

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Meski telah memeriksa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi (LSM Formak), Abd Karim, selaku pelapor dan Direktur RUmah Sakit Umum Daerah (RUSD)Nene Mallomo kabupaten Sidrap, dr H Harman Haba M Kes terkait kasus penyalahgunaan anggaran proyek Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (SIM-K) yang dianggarkan pada tahun 2007. Pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Sidrap belum siap mebeberkan hasil pemeriksaan.



Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendri Hanafi yang ditemui belum lama ini mengakui telah
memanggil pihak pelapor dan yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Hanya saja ia belum
bersedia memberikan keterangan yang lengkap mengenai hasil pemeriksaannya.

"Proses pemeriksaan masih tetap berlangsung, kita lihat saja nanti perkembangannya," jelas Hendri Hanafi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Kejari Sidrap, Riskiana Ramayanti. Menurutnya masih banyak data yang dibutuhkan, sehingga merasa khawatir data tersebut dihilangkan jika hasil pemeriksaannya langsung diekspos. Namun demikian dia menjanjikan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut.

"Ini bukti keseriusan kami untuk menangani laporan warga yang berkaitan dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh aparat. Tapi kami selalu mengingatkan kepada warga agar melengkapi laporannya dengan data,"jelas Kejari baru Sidrap ini.

Sekedar dikatahui bahwa belum lama ini pihak kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Nene Mallomo, Harman Haba. Dalam pemeriksaan tersebut Harman menjelaskan bahwa sebenarnya pengadaan barang untuk proyek tersebut sudah terlaksana, namun peralatan tersebut belum bisa difungsikan karena daya listrik yang tidak cukup.

Selain itu, Harman juga menjelaskan bahwa laporan tentang tidak adanya tenaga ahli untuk mengoperasikan peralatan SIM-K, juga tidak benar. Menurutnya pihak rumah sakit telah melatih sejumlah tenaga yang dipersiapkan untuk mengelola proyek tersebut.

Begitupun dengan usulan beberapa pihak yang meminta agar sejumlah komputer yang dipergunkan dalam SIM-K itu, menggunakan energi alternatif dari genset. Menurut Harman Haba genset dipergunakan untuk mengantisipasi padamnya listrik, terutama di ruang Unit Gawat Darurat, Kamar Operasi dan Bank Darah.

"Belum lagi biaya operasional genset tersebut cukup besar, yang bisa menghabiskan 20 litersolar per jam. Sementara sejak beberapa tahun terakhir, daya listrik di Nene Mallomo hanya 23.000 watt. Jumlah tersebut tidak mampu menjamin kebutuhan listrik bahkan untuk pemanfaatan AC, sangat tidak memadai,"jelasnya.

Dihadapan pemeriksa, Harman Haba juga menjelaskan bahwa pertengahan Januari lalu, daya listrik di RSUD Nene Mallomo telah dinaikkan menjadi 147.000 watt. Dengan daya listrik sebesar itu, diakuinya operasional di rumah sakit itu sudah mulai maksimal, termasuk SIM-K yang laporkan bermasalah itu.

"Kami menegaskan bahwa SIM-K tersebut sudah mulai beroperasi, meskipun bertahap, dan tidak ada lagi masalah dengan proyek itu. Yang jelas, kami merasa tidak melakukan pelanggaran apapun dalam masalah itu,"ujar Harman.

Terpisah Anggota DPRD Sidrap Muh Ali hafid mengatakan bahwa, ditemukannya permasalahan di Rumah sakit Nene Mallmo itu adalah hal yang wajar sebab, pelaksana proyek dari pengadaan SIM-K tersebut adalah kontraktor yang juga pernah gagal melaksanakan proyek yang sama di RSUD Lasinrang kabupaten Pinrang.

"Kegagalan itu jangan dicari sebab yang memenangkan tendernya memang pelaksana proyek yang sebelumnya sudah nyata-nyata gagal diproyek yang sama, sementara ada kontreaktor lain yang justru sudah pernah tecatat berhasil tapi justru itu tidak dimanfatkan,"jelasnya.

Selengkapnya »»

Pekan Ini Penyelidikan Korupsi di BKD di Rampungkan

Laporan: DARWIATY

PINRANG---Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang diduga keras melakukan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Pasalnya, program pengadaan dua unit komputer aplikasi senilai lebih Rp 300 juta dianggap terlalu tinggi.



Empat PNS dari BKD Pinrang sudah dimintai keterangannya selaku saksi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang. Ditemui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Pinrang AKPAde Noho SH menjelaskan, berkoordinasi dengan Polwil Kota Parepare, sejak akhir bulan Desember 2007 silam pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan komputer aplikasi oelh pihak BKD.

"Penyelidikan kasus korupsi di BKD Pinrang kita lakukan berkoordinasi dengan Polwil Parepare. Selama masa penyelidikan, ada empat PNS BKD Pinrang yang sudah kita ambil keterangannya," paparnya.

Ade menegaskan, rencananya pekan ini pihaknya akan merampungkan laporan hasil penyelidikan dugaan korupsi BKD Pinrang tersebut untuk dilaporkan pada Polwil Parepare, seraya menunggu proses tindakan selanjutnya. "Pekan ini hasil penyelidikan kita serahkan pada Polwil untuk dipelajari dan menunggu apakan proses selanjutnya tetap ditangani Polres Pinrang atau dipegang langsung oleh Polwil Parepare," paparnya.

Ade mengakui, selain BKD berdalih kalau aplikasi tersebut merupakan hak paten yang tidak boleh di audit, kendala lain yang saat ini dihadapi pihaknya yakni bukti keaslian aplikasi kedua komputer yang dibeli BKD Pinrang dengan anggaran lebih dari Rp 300 juta yakni belum adanya tenaga ahli khusus pemeriksa komputer aplikasi.

"Namun pihak kami masih menunggu hasil asli tidaknya aplikasi yang dikatakan BKD tersebut, dari audit tenaga ahli khusus aplikasi," tandasnya.

Selengkapnya »»

Dana PPK Diduga Dikebiri

Laporan :DARWIATY

PINRANG---Program pengembangan kecamatan (PPK) pada lima kecamatan diantaranya Kecamatan Suppa, Lanrisang, Cempa, Lembang dan Duampanua dinilai sarat KKN. Pasalnya, program nasional yang dananya mencapai 7,5 miliar tersebut dinai tidak sesuai dengan hasil program yang ada. Diduga dana program PPK di kebiri.



Untuk pembangunan satu lima unit fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) saja pada satu desa penerima bantuan tersebut menggunakan dana hingga Rp 109 juta. Dikonfirmasi, Kepala Kantor Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pinrang Drs Kheruddin membantah hal tersebut.

Khaeruddin mengatakan dana PPK yang mencapai miliaran rupiah tersebut tidak sebatas digunakan untuk pembangunan MCK saja,melainkan meluas hingga infrastruktur, beasiswa, pembangunan jalanan hingga drainase. "Secara umum pihak PMD yang sebatas mediator alam kegiatan PPK tersebut karena perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut seluruhnya kita serahkan pada kecamatan dan masyarakat setempat," jelasnya.

Sekadar di ketahui, lima kecamatan penerima dana PPK pada anggaran tahun 2007 diantaranya Kecamatan Lembang sebesar Rp 1,25 miliar, Duampanua Rp 1 miliar, Cempa Rp 1 miliar, Lanrisang Rp 1,25 miliar, dan Suppa 1,25 miliar. "Kegiatan PPK merupakan kegiatan kemasyarakatan yang sepenuhnya melibatkan masyarakat. Kalau terbukti ada petugas atau aparatur pemerintah yang ikut terlibat, akan ada ancaman sanksinya," paparnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho SH mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana PPK tersebut dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Laporan dugaan korupsi PPK sudah kami terima dan segera kita lakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut," tandasnya.

Selengkapnya »»

Polres Pinrang Usut Dugaan Korupsi Pejabat

Laporan : DARWIATY

PINRANG---Sesuai dengan target unsur pimpinan dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tahun ini Polres Kabupaten Pinrang akan berkonsentrasi pada pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho ditemui di ruang kerjanya pekan lalu mengemukakan hal tersebut.



Ade mengatakan, sesuai hasil temuan pihaknya, tetcatat sedikitnya terjadi empat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat serta pimpro. "Selain hasil temuan kepolisian,
pihak kami juga melakukan pengusutan dugaan korupsi dari laporan sejumlah LSM," katanya.

Diakui Ade, saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan jabatan dengan merugikan keuangan negara. Beberapa kasus yang saat ini ditangani Polres Pinrang diantaranya penyalahgunaan dana-dana pemeliharaan, dana bantuan untuk warga miskin hingga dana bantuan bagi petani.

Ditambahkan Ade Noho, pihaknya menargetkan penyelidikan yang saat ini sementara berjalan pada bulan Februari mendatang akan naik tingkat menjadi penyidikan untuk menetapkan para tersangka. "Polres tidak akan main-main dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Pinrang dan pompro kegiatan. Ini sduah menjadi komitmen dan target unsur pimpinan di kepolisian," tandasnya.

Selengkapnya »»

LP Sibuk Desak Aparat Periksa Kabag Humas Pinrang


Laporan : DARWIATY

Terkait dugaan dna fiktif dan penggelembungan dana pers yang ditudingkan kepada pihak Kabag Humas Kabupaten Pinrang Drs Moch Zaenal Hafid yang dinilai menyalah gunakan anggaran dana pers anggaran tahun 2007 sebesar lebih dari Rp 1 miliar, LP Sibuk Makassar akhirnya ikut bersuara.



Lembaga yang dikenal kritis dalam mengungkap kasus korupsi aparatur pemerintahan tersebut mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera
mengusut tuntas dugaan tersebut sehingga untuk menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat.

Hal ini dikemukakan Direktur LP Sibuk Makassar Jusman AR dikonfirmasi via telepon menegaskan hal tersebut. Jusman mengatakan, informasi dugaan korupsi Bagian Humas Pemkab Pinrang melalui pemberitaan di media, oleh pihaknya diartikan bahwa penyidik sudah mengetahui data atas dugaan tersebut.

"Hal ini tegas terpapar dalam pasal 102 KUHP, yakni peyidik yang mengetahui atau menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi wajib melakukan
penyelidikan meski tanpa laporan resmi. Karena tindak korupsi bukan delik aduan," jelasnya.

Jusman menilai, anggaran sebesar lebih Rp 1 miliar yang dialokasikan untuk bagian Humas dianggap tidak rasional karena terdapat badan atau dinas lain yang anggarannya juah lebih kecil, sementara humas hanya turunan atau struktural dari atasan angsungnya yang tidak perlu mewakili dari struktural inti lainnya.

Besarnya anggaran tersebut, kata Jusman, maka hal tersebut patut diselidiki, jangan sampai dalam pengajuan anggaran tidak menganut prinsip penggunaan anggaran yang efesian, bertanggung jawab dan stabilitas. "Jika penyelidikan ini mengambang pada tingkat Polres dan Kejaksaan setempat, bukan berarti angka mati. Karena Polda atau Kejati Makassar akan mengambil alih penyelidikan tersebut. Ini tantangan bagi penegak hukum di Pinrang," paparnya.

Ditambahkan Jusman, penyelidikan penggunaan dana yang dinilai tidak tepat sasaran adalah tugas dan kewajiban pihak berwajib karena dalam menyelidiki dan menuntaskan tidak korupsi dan pidana, tidak ada kompromi. Tidak ada alasan atau yang berhak menghalang-halangi proses hukum tersebut. "Agar tidak terjadi prasangka buruk ditengah masyarakat, dugaan penyalahgunaan dana pers oleh Humas Pinrang harus dibawa ke proses hukum," katanya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho SH berjanji Senin ((11/2) hari ini mulai akan melakukan penyelidikan tekait laporan dugaan penggelembungan dan dana fiktif di Humas Pinrang. Hal senada dikatakan Kajati Pinrang Hj Masnaeni Djabir SH. "Kita akan mempelajari dulu kasus tersebut sebelum melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," tandasnya.

Selengkapnya »»