SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 07 April 2008

Masa Kerja KPUD Pinrang Diperpanjang

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pinrang priode 2003-2008, akan diperpanjang hingga pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pinrang yang terpilih melalui Pilkada untuk priode 2009-20014 ditetapkan. Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Lembaga KPUD Pinrang H Abd Jabbar R Takdir SH saat ditemui Upeks di ruang kerjanya.

Dijelaskan Jabbar, berdasarkan surat KPU Pusat nomor 641/15/III/2008, tanggal 4 Maret 2008, dijelaskan bahwa masa jabatan KPU provinsi dan kabupaten/kota, priode 2003-2008 diperpanjang hingga penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih priode mendatang. "Masa jabatan anggota KPUD Pinrang priode sekarang diperpanjang sampai penyelenggaraan Pilkada Pinrang rampung yang didasari surat KPU dari pusat," paparnya.



Jabbar mengatakan, mestinya masa jabatan anggota KPUD pinrang priode saat ini hanya sampai Juni 2008. Namun karena akan dilaksanakannya Pilkada Pinrang, maka masa jabatan diperpanjang. meski demikian, namun seleksi penerimaan anggota KPUD priode mendatang (2008-20013) tetap akan berjalan. "Tahapan seleksi penjaringan anggota KPUD priode mendatang itu tetap akan berjalan Afril mendatang, namun serah terima jabatan anggota KPUD lama ke anggotsa KPUD baru akan dilakukan setelah pasangan bupati dan wakil bupati Pinrang terpilih priode mendatang ditetapkan," katanya.

Secara terpisah anggota KPUD Pinrang lainnya, Mansyur Henrik, menjelaskan tahapan Pilkada Pinrang akan dimulai pekan pada bulan April ini, dan rencananya hari pencoblosan untuk memilih bupati dan wakil bupati Pinrang priode 2009-20014 mendatang akan berlangsung 29 Oktober. "Insya Allah tahapan-tahapan Pilkada Pinrang akan dimulai April ini," katanya.