SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 04 Februari 2008

Sidang Korupsi PPI Dilanjutkan

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Pengadilan Negeri (PN) Parepare, kembali melanjutkan sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek Pelelangan Pendaratan Ikan (PPI) yang melibatkan tiga terdakwa. Masing-masing, Rekanan Abd. Wahid Husein, Pimpro Abi Dahil, dan Panitia PPI, Abd. Wahid M



Sidang kali ini, hanya membacakan penetapan ketua majelis hakim, dan dua anggotanya, setelah Ketua Mejelis Hakimnya, Sumartono tidak bertugas lagi di PN Parepare. Tiga Hakim tersebut, yakni Agung Sutomo (ketua) Raja Mahmud (anggota I) M.Salihin (anggota II). Seteleh membacakan penetapan hakim tersebut, Agung Sumartono, langung membuka kembali perkara tiga terdakwa, dengan mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk mengevalusi kembali hasil persidangan sebelumnya. Setelah itu, Hakim menunda jadwal persidangan selama dua pekan, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mempelajari hasil revisi tuntutan JPU. “ Revisi tuntutan yang diajukan JPU pada sidang kali ini itu kami berikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempelajari. Kalau memang ada keberatan, nanti sidang selanjutya, akan diberikan waktu lagi,” jelas Humas PN Parepare, Raja Mahmud usai persidangan, kemarin.

Selain itu, hakim akan memberikan kesempatan pada persidangan lanjutan nantinya, Selasa (19/02) kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “ Sidang kali ini, Jaksa juga meminta penambahan saksi. Sampai sekarang baru dari BPKP yang diajukan. Ini untuk terdakwa Abd. Wahid Husein (rekanan),” sebutnya.

Kasa hukum tiga terdakwa, Saharuddin Rahman, akan melihat perkembangan nantinya, setelah mempelajari revisi tuntutan jaksa dan saksi yang dihadirkan. “ Kita lihat perkembangan dulu. Nanti setelah itu, kami akan mengambil langkah-langkah lagi,” ujarnya saat ditemui usai persidangan, bersama tiga terdakwa.

Sekedar diketahui, kasus PPI ini, sudah dijadwalkan pembacaan putusannya beberapa waktu lalu. Namun, karena adanya pergantian Ketua Majelis Hakimnya, sehingga sidang pembacaan putusan di tunda. Terkait persidangang kasus dugaan korupsi, beberapa kalangan aktivis anti korupsi mengharapkan, agar hakim tidak membebaskan lagi terdakwa kasus korupsi, seperti yang terjadi selama ini di PN Parepare. “ Saya berharap Ketua PN Parepare yang baru (Didik Setyo) untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai PN Parepare, menambah daftar terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan,” tegas Presidium Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Sulsel, Pattawari, saat dimintai tanggapannya, kemarin.

Selengkapnya »»