SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 11 April 2008

Sekda Plt Kadis Pertanian Sidrap

Menyusul Penahanan A Hakim Hukama


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Menyusul penahanan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007 kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun.

Menurut Sekda Sidrap, dia sudah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu tadi pagi (Kamis, 10/04) untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun. “Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.



Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta itu, terus akan dikembangkan. “Untuk sementara hanya dua orang itu yang terbukti melakukan penyalahgunaan, namun jika dalam proses penyelidikan ada orang lain yang juga terlibat, maka kita juga akan menyeret yang bersangkutan,” jelasnya.

Kajari Sidrap juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di beberapa instansi pemerintah di Sidrap. “Namun saat ini kami belum bisa memberikan bocoran, karena kita masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan kita berhasil menemukan indikasi kuat penyalahgunaan terhadap kasus itu,” tandas Riskiana Ramayanti.

Saat ini Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan di Rumah Tahanan Negara Sidrap di Rappang Kec Panca Rijang. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya terbukti kuat melakukan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007, yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Riskiana yakin berkas penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Sidrap akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap dalam waktu dekat.

Selengkapnya »»

Ketua LKD Makkawaru Tersangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Peningkatan Infrasturktur Desa


Laporan: Syahlan

PINRANG---Ketua Lembaga Ketahanan Desa (LKD) Desa Makkawaru Kec Mattirobulu Pinrang Djalaluddin Dg Parumpa ditetapkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana program peningkatan infrastruktur pedesaan. Akibat tindakan tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp58.029.956.

Menurut Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pinrang Bripka Akbar AM, Djalaluddin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus proyek yang dianggarkan dalam APBN 2006 melalui program peningkatan infrastruktur pedesaan.

“Dalam program itu dianggarkan proyek pembuatan jalan, irigasi, gorong-gorong, pengerasan jalan dan pembuatan talud. Namun setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume,” jelas Akbar AM.



Lebih lanjut dijelaskannya bahwa temuan serupa juga didapat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit mereka beberapa waktu yang lalu. “Selain permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume, kita juga menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembuatan saluran irigasi di Desa Makkawaru. Makanya setelah mencocokkan temuan kita dengan BPKP, kami sangat yakin adanya kerugian dalam kasus itu,” lanjut Penyidik Tipikor Polres Pinrang itu.

Akbar AM menambahkan bahwa berkas kasus yang menyeret Ketua LKD Pinrang itu sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Namun beberapa hari yang lalu, berkas P21 itu dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

“Makanya dalam waktu dekat dia kita akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus itu. Begitupun dengan Juknis yang diminta oleh Kejari, akan kita lengkapi. Jelasnya, kita akan merampungkan kasus ini sesegera mungkin karena sebenarnya kasus ini kita periksa sejak tahun lalu,” tandas Penyidik Tipikor itu.

Pengembalian berkas kasus tersebut juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya segera memenuhi permintaan dari Kejari Pinrang. “Kita akan melengkapi berkas itu sesuai dengan permintaan Kejari Pinrang,” singkatnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pirang Abdul Malik Kalang, juga membenarkan bahwa berkas P21 kasus tersebut belum lengkap. “Intinya hasil pemeriksaan itu belum lengkap. Makanya kita menyarankan agar Polres kembali melakukan pemeriksaan ulang kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, juga dibutuhkan Juknis (petunjuk teknis, red) mengenai pengelolaan dana yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Namun berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara pada kasus itu, Malik Kalang juga meyakini hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukannya melalui berkas P21 yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Pinrang. “Makanya kita juga memberikan catatan kepada Polres agar segera melengkapi data yang dibutuhkan, agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang,” tandasnya.

Berkaitan dengan banyaknya kasus korupsi yang diperiksa di Mapolres Pinrang, sejumlah pihak menyampaikan dukungannya agar kasus itu segera dituntaskan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Budaya, Politik, dan Hukum (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus korupsi yang terjadi di Pinrang.

Selengkapnya »»