SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 07 April 2008

Berkas Penyalahgunaan Benih Jagung P21

Laporan: Syahlan

PINRANG---Meski pemeriksaan berkas P21 kasus penyalahgunaan proyek bantuan benih jagung yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang Dahlan dan Jodding yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang masih berlangsung, namun berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, pemeriksaan berkas dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang terhadap tersangka dan sejumlah saksi segera dituntaskan.



“Berkas P21 itu cukup lengkap sehingga sampai sejauh ini kita tidak mengalami kesulitan dalam memeriksanya. Dalam waktu dekat kita akan meminta Mapolres Pinrang untuk menyerahkan berkas lengkap serta sejumlah barang bukti yang mereka dapatkan selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Malik Kalang bahwa setelah berkas lengkap dan sejumlah barang bukti diserahkan oleh Mapolres Pinrang ke Kejari, maka pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk melakukan penuntutan. “Kita juga menemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan terhadap kasus ini. Makanya kita ingin kasus ini segera disidangkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan berkas lengkap dan sejumlah barang bukti yang disitanya selama dalam proses pemeriksaan. “Pada dasarnya kita sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam P21 itu. Dan jika diminta oleh Kejari, maka akan segera diserahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasatreskrim Polres Sidrap bahwa sejumlah kasus lain yang diperiksanya juga segera tuntas. Seperti kasus penyalahgunaan dana bedah rumah yang kini sudah memasuki tahap penyelidikan. “Sudah ada tersangkanya, dan kita kembali melanjutkan proses pemeriksaan. Dan kami yakin prosesnya akan berlangsung cepat,” jelasnya.

Kasus yang menyeret Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang Dahlan dan Jodding, terkait dengan penyaluran bantuan benih jagung yang semestinya disalurkan secara gratis kepada petani, sementara pengurus KT Bolusi malah memperjualbelikan benih tersebut.

Akibat penyelewengan yang dilakukan pengurus kelompok tani tersebut kata Ade Noho, negara mengalami kerugian hingga Rp24 juta. Dijelaskannya juga bahwa para tersangka akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantas Korupsi.

“Dari sejumlah kelompok tani yang mendapat bantuan benih jagung proyek tahun 2006 itu, KT Bolisu Kec Batu Lappa yang menyalurkan bantuan tersebut tidak sesuai aturan. Benih yang akan dibagikan secara cuma-cuma malah mereka jual. Tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang korupsi,” katanya. Dijelaskannya juga bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Pinrang.