SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 14 Maret 2008

Ratusan Hektar Tanaman Padi Terendam Banjir


Kerugian Ditaksir Rp850 Ribu Per Hektar

Laporan: Syahlan

PINRANG---Ratusan hektar tanaman padi di Desa Samaulue Kec Lanrisang Pinrang mulai terendam air bah sejak tiga hari yang lalu. Menurut salah seorang warga Sabir, air yang menggenangi ratusan hektar sawah tersebut adalah banjir kiriman dari Kec Watang Sawitto dan Mattiro Bulu Pinrang. Lebih lanjut menurutnya, banjir serupa selalu menggenangi daerah itu setiap tahun.

“Selain ratusan hektar sawah, juga terendam puluhan rumah. Padahal baru tujuh hari yang lalu kami menabur bibit padi, semuanya dipastikan hanyut terbawa air sehingga kami harus tabur ulang bibit padi,” jelasnya.



Dijelaskannya juga bahwa biaya pengadaan bibit padi untuk satu hektar sekitar Rp250 ribu, sedang biaya pengolahan lahan sekitar Rp600 ribu. “Jadi kerugian yang kami derita sekitar Rp850 ribu per hektar sawah,” tandas Sabir, yang meminta agar Pemkab Pinrang memberikan bantuan agar usaha pertanian warga di desa itu tetap dilanjutkan.

Hal senada juga dijelaskan oleh M Idris. Dikatakannya bahwa banjir yang menggenangi lahan persawahan dan perkampungan di Desa Samaulue dikarenakan pendangkalan saluran air yang melintasi desa itu. “Untuk memperlancar air, maka kedalaman saluran itu harusnya lima sampai enam meter. Tapi saat ini kedalamannya hanya sekitar dua sampai tiga meter,” jelasnya.

Oleh karena itu M Idris meminta agar Pemkab Pinrang memberikan bantuan kepada warga dengan melakukan pengerukan saluran air yang dangkal itu. “Sebenarnya kita sudah beberapa kali mengusulkan kepada Pemkab agar saluran air itu dikeruk, tapi sampai saat ini belum mendapat tanggapan,” tandasnya.

Permintaan M Idris juga diamini oleh Adnan, bahkan menurutnya banjir yang melanda Desa Samaulue adalah yang keempat kalinya dalam tahun ini. Dijelaskannya bahwa ketinggian air mencapai dua meter saat banjir tersebut menerjang pertama kalinya. Sedang saat ini, meski sudah surut namun ketinggian air masih mencapai satu setengah meter. “Terpaksa kita tidak bekerja saat ini karena banjir sangat tinggi,” lanjutnya.

Warga Mulai Terserang Penyakit

Akibat banjir yang menggenangi puluhan rumah di Desa Samaulue Kec Lanrisang Pinrang, puluhan warga kini terserang sejumlah penyakit seperti gatal-gatal dan diare. Seperti Herman (10) yang sekujur tubuhnya gatal-gatal. Selain itu dia juga mengeluh karena setiap akan turun ke rumah, dia harus membuka alas kakinya. “Susah sekali karena tidak bisa lagi bermain sama teman-teman. Pulang sekolah, hanya tinggal di rumah terus karena takut terbawa banjir,” jelasnya.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Aminah, salah seorang ibu rumah tangga di desa itu. Menurutnya, tiga orang anaknya kini menderita gatal-gatal dan diare. Oleh sebab itu, dia melarang keras anaknya untuk bermain-main air yang menggenangi halaman rumahnya. “Pemkab Pinrang harus segera membantu kami agar sejumlah masalah di desa ini segera selesai. Apalagi banjir ini adalah yang kesekian kalinya dalam tahun ini, dan juga menerjang kampung ini setiap tahun,” pungkasnya.

Selengkapnya »»

Kejari Pinrang Yakin Kasus Prona Disidangkan Bulan Ini

Laporan: Syahlan

PINRANG---Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Masnaeny Jabir dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, yakin kasus penyalahgunaan Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) Pinrang tahun 2006–2007 melibatkan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik bisa disidangkan pada bulan ini. Menurut mereka berkas pemeriksaan sejumlah saksi telah rampung dan segera dilimpahkan ke PN Pinrang dalam waktu dekat ini.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah rampung sehingga berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Masnaeny Jabir. Lebih lanjut dikatakan oleh Kajari Pinrang itu bahwa hingga saat ini tersangka kasus Prona Pinrang masih satu orang, yaitu Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik.



hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang. Menurutnya sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas tuntutan, dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas itu untuk segera dilimpahkan ke PN Pinrang. “Kita juga sedang menunggu reaksi dari Kejati Sulsel untuk kasus yang sedang kita periksa itu. Jika sudah ada jawaban, maka kami segera melimpahkan berkasnya ke PN Pinrang,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa sampai saat ini tersangka untuk kasus itu hanya satu orang, yaitu Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik. Sementara sejumlah camat yaitu Camat Mattiro Sompe, Cempa,Watang Sawitto, Paleteang, Mattiro Bulu,dan Tiroang, tidak ditemukannya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus itu.
“Karena para camat dan stafnya tidak mengetahui bahwa Prona adalah program yang digratiskan.Sementara pungutan sebesar Rp400.000 ditentukan oleh BPN, meskipun pada akhirnya dibagi dua antara BPN dan camat,” jelas Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu.
Penyalahgunaan Prona PAP Pinrang 2006–2007 yang dilakukan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik, bermula dari laporan masyarakat dan sejumlah LSM yang mengaku resah dengan pungutan sebesar Rp400.000 bagi setiap pemohon yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik tanah. Sementara Prona PAP 2006–2007 yang dianggarkan di Pinrang mencapai 1.000 bidang tanah, tambak 250 bidang tanah,serta penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah (P4T) 1.000 bidang.

“Jadi, diperkirakan ada pungutan minimal sebanyak Rp400 juta yang dilakukan oleh aparat, dalam hal ini BPN dan camat. Sementara program tersebut, seharusnya digratiskan karena telah dianggarkan dalam APBN,” jelas Kasi Intel Kejari Pinrang Taufik Djalal.

Selain adanya pungutan sebesar Rp400.000, Prona PAP Pinrang juga dicurigai salah sasaran. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Abdul Malik Kalang, Kasi Intel Taufik Djalal, serta Kajari Pinrang Masnaeny Jabir.

Sebenarnya Prona PAP 2006–2007 diberikan secara gratis kepada warga miskin. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah camat di Pinrang justru memungut dana dari masyarakat sebesar Rp200.000–Rp1 juta. Selain itu, juga ditemukan indikasi pelaksanaan prona di Pinrang juga salah sasaran.

Selengkapnya »»

Sidang Lanjutan Pembunuh Keluarga Kontraktor,

Terdakwa Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Laporan: Syahlan

PINRANG---Berbeda dengan sebelumnya yang selalu berakhir ricuh, sidang lanjutan kasus pembunuhan satu anggota keluarga kontrakor di Dusun Bamba Desa Batu lappa Kec Batu lappa Pinrang kali ini berlangsung aman. Ratusan puluhan polisi dari Mapolres Pinrang tampak siaga dari halaman hingga ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Di pintu gerbang PN Pinrang, anggota Mapolres Pinrang tampak memeriksa satu persatu orang yang ingin masuk ke kantor itu. Keluarga korban tampak tidak diperkenankan memasuki halaman kantor PN Pinrang. “Kita tidak ingin sidang kasus ini kembali berlangsung ricuh, karena sudah dua kali sidang sebelumnya selalu berakhir dengan ricuh yang dilakukan oleh keluarga korban,” jelas salah seorang petugas Mapolres Pinrang. Selain menjaga ketat pintu masuk ke PN Pinrang, anggota Mapolres Pinrang juga tampak menutup akses menuju Jalan Jend Sukowati lokasi kantor PN Pinrang.



Sementara itu, agenda sidang pada Kamis 13 Maret lalu adalah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang, A Helmi Adam dan Wartajiono Hadi. Berkas tuntutan setebal 29 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh JPU. Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian sejumlah saksi, Dg Baso (55) dan Ridha (27) terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindakan yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan lebih subsider lagi pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Oleh sebab itu, kita tuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Mudah-mudahan tuntutan kami bisa memuaskan keluarga korban yang selama ini merasa sangat kehilangan anggota keluarga mereka,” jelas Abdul Malik Kalang.

Sementara itu salah alah seorang anggota keluarga korban Ramli, mengaku puas dengan tuntutan JPU. Menurutnya meski tuntutan keluarga korban agar terdakwa dihukum mati, namun tuntutan JPU sudah mereka anggap sepadan dengan perbuatan terdakwa. “Meski agak kecewa, namun kami anggap bahwa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Muhammad Zainal dan dianggotai oleh Donald Everly Malubaya dan Laily FT Anugerawati itu kemudian ditunda hingga Senin 17 Maret mendatang. Pada Senin mendatang, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas tuntutan JPU.

Kasus yang menyeret pembunuhan yang Dg Baso dan Ridha, atas Suharyati (25) dan dua anaknya, Yaya (12) dan Fika (8), terjadi pada Sabtu 27 Oktober 2007 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat ditemukan, kepala istri dan dua orang anak Harun-seorang kontraktor di Pinrang- nyaris terbelah dengan sekujur tubuhnya terdapat bekas luka tebasan senjata tajam. Sedangkan dua anak korban lainnya yang selamat, Devi (2) dan Adelia (1) ditemukan warga terbaring di ayunan.

Selengkapnya »»