SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 17 April 2008

Dua Anggota Satlantas Diringkus Usai Nyabu

Laporan: Darwiaty Dalle dan Syahlan

PINRANG---Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang bersama satu warga sipil ditangkap usai menggelar pesta narkoba di rumah salah satu anggota Polres Pinrang.

Bripka Nurdin dan Bripka Nawir-keduanya anggota Satlantas Polres Pinrang, bersama seorang warga sipil bernama Jamal Jarre, ditangkap usai menggelar pesta narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Benteng Pinrang. ketiganya digelandang oleh petugas Anti Narkoba Polsek Wattang Sawitto Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Sumadi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Mapolres Pinrang akan mengusut tuntas kejadian tersebut. “Ketiga pelaku termasuk kedua anggota Satlantas Pinrang dibekuk usai pesta sabu-sabu di rumah salah satu aparat kami juga. Kami akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” katanya.



Sumadi juga menjelaskan, kedua aparatnya yang diringkus karena berada di tempat yang sama saat penggerebekan. Meski tidak ditemukan barang bukti, namun bekas shabu-shabu dan alat penghisap yang ditemukan di lokasi, dinilai cukup menjadi barang bukti.

Jika terbukti, kedua polisi Lantas tersebut terancam dijerat pelanggaran disiplin, sementara seorang warga sipil yang ikut digelandang, akan ditahan di Mapolres Pinrang. Ketiganya akan didakwa dengan undang-undang anti narkotika dan psikotropika.

“Kebenarannya akan dibuktikan sesuai dengan tes urine nantinya. Jika terbukti, selain ditindak sesuai hukum disiplin kepolisian keduanya juga akan diproses di pengadilan umum,” Kapolres Pinrang.

Ditambahkan Sumadi, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan hukum dan tidak menolelir pelanggaran penyalahgunaan narkoba, termasuk dua aparatnya jika terbukti terlibat dalam menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut.

Hingga saat ini kasus pesta narkoba petugas Lantas Pinrang itu masih dalam proses penyelidikan. Ditanya kemungkinan pemecatan terhadap keduanya, Sumadi mengaku belum bisa berkomentar. “Tindakan selanjutnya baru bisa kita lakukan setelah putusan pengadilan. Dengan adanya kasus ini, harus menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian lainnya,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Pinrang Sahabuddin Toaha mengatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat kepolisian itu. Menurutnya, polisi seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Bukannya melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti itu. Hal itu tentu mempermalukan institusi kepolisian dan akan membawa dampak bagi wibawa kepolisian dimata masyrakat. Makanya pelakunya harus ditindak tegas,” tegas legislator PKS itu.

Lebih lanjut dijelaskaanya bahwa, tindakan tegas yang diberikan oleh Mapolres Pinrang akan memberikan dampak yang besar bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama.

“Tindakan yang tegas serta hukuman yang seberat-beratnya akan menjadi shock therapy bagi anggota kepolisian lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Jajaran pimpinan Polres Pinrang juga harus memperketat pengawasan bagi anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang sama,” tandas Sahabuddin.

Selengkapnya »»

Tersangka Akui Menjual Aspal

Terkait Kasus Penjualan Aspal Proyek Pembuatan Jalan


Laporan: Syahlan

PINRANG---Tersangka kasus penjualan 105 drum aspal untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan propinsi di Kab Pinrang mengakui telah menjual aspal itu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kemarin, mantan Kepala Sub Bina Marga Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Pinrang Amiruddin P, mengaku menjual 105 drum aspal itu kepada pihak ketiga.

“Yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Dan ini semakin menguatkan temuan kita terhadap penyelewangan yang dilakukan yang bersangkutan. Dalam waktu dekat pemeriksaan kita akan tuntas dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang.



Lebih lanjut dijelaskannya dari dua puluh pertanyaan yang diajukan kepada tersangka tunggal itu, tiga pertanyaan yang berkaitan dengan penjualan aspal proyek pembanguan jalan, diakui oleh Amiruddin P.

“Kemungkinan ini adalah pemeriksaan terakhir bagi yang bersangkutan. Sementara sejumlah saksi tambahan juga segara diperiksa. Sesungguhnya, data yang kami miliki sudah lengkap. Akibat penjualan aspal itu, negara dirugikan sekitar Rp101 juta,” kata Malik Kalang.

Keberhasilan aparat hukum (Kejari dan Polres, red) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Pinrang, disambut baik oleh Anggota DPRD Pinrang, Sahabuddin Toha. Menurutnya, pemberantasan dugaan kasus korupsi harus didukung penuh oleh semua elemen masyarakat.

“Kita sangat mendukung proses pemeriksaan itu, dan kami sepakat jika pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi jera, dan menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR yang meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus korupsi yang terjadi di Pinrang.

“Jelas tindakan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang di pemerintahan. Dan kita harus mendukung segala upaya aparat hukum untuk melakukan pembertasan terhadap tindak pidana korupsi. Masyarakat juga harus terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada upaya-upaya untuk mengaburkan kasus tersebut,” jelas Djusman AR.

Kasus yang menyeret Mantan Kasub Bina Marga Dinas Kimprasda Pinrang itu bermula ketika 105 drum aspal yang ditujukan untuk pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang dianggarkan dalam APBD Propinsi pada tahun 2004 hingga 2006, dijual kepada pihak ketiga secara illegal. Kesalahan lainnya adalah yang bersangkutan tidak melakukan pemeliharan terhadap sejumlah jalan raya propinsi yang ada di Pinrang. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp101 juta.

Selengkapnya »»

Korban Pasrah dan Tepekur Menunggu Bantuan


Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---Sepekan pasca bencana banjir bandang yang menggenangi sejumlah desa di tiga kecamatan di Pinrang yakni Kecamatan Cempa, Duampanua dan Patampanua, berimbas pada limpuhnya prekonomian masyarakat setempat. Di Desa Salipolo misalnya, akibat putusnya akses transportasi menyebabkan wilayah tersebut terisolasi dan hanya bisa ditembus dengan menggunakan perahu kecil. Selain kiriman banjir, warga korban banjir juga setiap detik tepekur mengharapkan datangnya kiriman bantuan makanan.



Rahma misalnya. Ibu rumah tangga warga Desa Salipolo mengaku selain kesulitan memnuhi kebutuhan dapur untuk rumah tangganya, bukan suaminya saja yang menganggur karena bencana banjir, tiga anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar pun terpaksa tidak sekolah. "Kami hanya duduk di rumah saja tanpa bisa berbuat apa-apa selain menunggu bantuan dari pemerintah. Karena tidak mungkin mengharap bantuan dari tetangga karena senasib juga dengan kami," paparnya lirih.

Kerugian akibat musibah banjir bandang diperkirakan mencapai ratusan juta. Tak hanya rumah warga saja yang tergenang. Ratusan hektar sawah siap panen, perkebunan dan tambak pun ikut hanyut lantaran bobolnya tanggul penahan air di sejumlah titik akibat derasnya luapan air bah Sungai Saddang yang tidak mampu lagi ditampung. Petani sawah, tambak hingga pemilik kebun pun hanya bisa pasrah. Harapan menikmati hasil kerja keras pun sebatas liur yang tertelan.

Sekadar diketahui, beberapa desa yang terisolasi akibat banjir diantaranya Kampung Bakoko, Tana Cicca, Lepa-lepa Guru, Cilallang, Desa Sikuale dan Desa Salipolo, Kecamatan Cempa serta Desa Sipatuo dan Desa Jampu Kecamatan Patampanua.

Alhasil, banjir yang menggenangi permukiman warga ikut berimbas pada lumpuhnya prekonomian setempat. "Modal kami sudah terkuras habis pada musim tanam yang lalu. Setelah banjir berakhir, kami tidak tahu harus makan apa lagi karena hasil sawah kami tidak lagi bisa diharapkan," kata Abdullah salah seorang petani di desa Sipatuo.

Saat ini, masyarakat korban banjir hanya bisa mengharap belas kasih dari pemerintah setempat atauoun donatur yang peduli pada nasib mereka guna mengulurkan bantuan. Kendati pemerintah Kabupaten Pinrang telah menyalurkan bantuan makanan instan dan air mineral yang diserahkan langsung bupati H Andi Nawir ketika memantau lokasi banjir, namun tak pelak diakui para korban kalau mereka harus lebih erat mengencangkan pinggang mereka dengan makan sehari sekali karena semakin minimnya persediaan makanan. Masyarakat juga mengharapkan diprioritaskannya perbaikan tanggul sungai Saddang, karena menjadi akar permasalahan atas musibah banjir yang rutin tiap tahun menjambangi permikiman mereka. "Kami berharap banjir tidak selamanya menimpa kami," katanya.

Selengkapnya »»

Selasa, 15 April 2008

Kejari Sulit Ungkap Penyimpangan

Kabag Pemerintahan Batal Diperiksa


Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare hingga saat ini mengaku belum menemukan adanya indikasi korupsi proyek Gelanggang Olah Raga (GOR) Parepare.

Kajari Parepare, Andi Abdul Karim mengatakan, hasil penyelidikan selama ini, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran. Sehingga ia menganggap penyelidikan kasus tersebut, masih tanda tanya besar kerugian negaranya. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi yang terkait untuk mencari dugaan pelanggaran pada lahan GOR tesebut. “ Untuk kasus ini, kita masih terus melakukan pendalaman, sambil menunggu hasil auditnya keluar dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),” ujar Kajari kepada SINDO, kemarin.



Mantan Kajari Maros ini mengakui, dugaan korupsi GOR, indikasi pelanggarannya sulit untuk terungkap. Sebab, yang bermasalah hanya persoalan lahan. “ Yang kita tangani dan diduga ada pelanggaran itu hanya lahannya, bukan pembangunannya. Sementara kita belum temukan pelanggarannya sampai saat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Parepare, Amir Sabbi, batal dimintai keterangannya oleh penyidik Kejari, dengan alasan bertepatan dengan sidang perkara yang dihadiri Penyidik Kejari, Rudy kemarin. Menurut Rudy, penundaan tersebut, bukan karena Umar tidak hadir memenuhi panggilan, namun hanya karena ada sidang yang dihadiri. “ Yang bersangkutan kooperatif. Tapi saya tunda dulu pemeriksaannya sampai besok, karena saya masih sidang ini (kemarin),” ujar Rudy yang juga Kasi Datun Kejari Parepare saat dikonfirmasi.

Selain batal memeriksa Kabag Pemerintahan Pemkot Parepare sebagai saksi, penyidik juga batal memeriksa pemilik lahan GOR ….., karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. “ Hari ini (kemarin) pemilik lahan yang sedianya juga akan kita mintai keterangan, itu tidak hadir karena yang bersangkutan melayat ke rumah keluarganya yang meninggal. Ia juga sudah menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” lanjut Rudy.

Terkait kasus GOR, Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Parepare, Mahmuddin Makmur menjelaskan, lahan yang ditempati membangun GOR oleh Pemkot, dianggap tidak ada masalah lagi. Sebab, lahan pertama yang dianggap kurang, sudah ditambah luasnya. Sehingga lahan tersebut sudah sesuai dengan gambar. “ Saya kira itu tidak ada masalah lagi untuk lahannya. Tapi saya tidak mau komentari lebih jauh masalah ini, karena kita harus hati-hati menanggapi setiap kasus yang ditangani aparat hukum,” ujar Mahmuddin saat dimintai tanggapannya.

Sekedar diketahui, kasus GOR Parepare dianggarkan lewat APBD 2006 Rp1 miliar untuk pembangunan kerangka GOR. Namun, hingga saat ini pembagunan tersebut tidak dilanjutkan, karena tidak lagi dialokasikan anggarannya lewat APBD 2007 dan 2008. Akan tetapi pihak Pemkot tetap berjanji akan melanjutkan pembangunan tersebut, dengan mengusulkan alokasi anggarannya di RAPBD 2009 mendatang.

Selengkapnya »»

Polres Pinrang Lakukan Pemeriksaan Fisik


Terkait Kasus Penyelewengan Anggaran Bedah Rumah


Laporan: Syahlan

PINRANG---Untuk melengkapi data dan barang bukti yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bedah rumah di Pinrang, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang akan melakukan pemeriksaan fisik rumah yang telah dibedah di Desa Mallongi-Longi Kec Lanrisang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti nominal dana yang digunakan dalam pembangunan sebanyak 20 rumah yang telah dibedah di desa itu.



“Kita bekerja sama dengan dinas Kimprasda (Pemukiman dan Prasarana Daerah, red) untuk melakukan pemeriksaan itu. Sementara untuk memastikan kerugian negara dalam kasus itu, kita menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan, red),” jelas Ade Noho.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa setelah melakukan pemeriksaan fisik di Desa Mallongi-Longi, maka pemeriksaan di sejumlah desa lainnya juga segera menyusul. “Proyek ini sebenarnya dilakukan di Kec Patampanua, Lanrisang, Suppa, Mattiro Sompe dan Mattiro Bulu Pinrang. Makanya kita akan melakukan pemeriksaan di sejumlah desa di kecamatan itu untuk memastikan terjadinya kerugian negara,” tegas Mantan Kasatreskrim Polres Sidrap itu.

Namun sebagai langkah awal lanjut Ade Noho, beberapa waktu yang lalu Satreskrim Polres Pinrang telah memeriksa Lurah Macorawalie Kec Watang Sawitto Pinrang A Sofyan Nawir sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bedah rumah yang dianggarkan dalam Program Perumahan Swadaya Masyarakat pada APBD 2007, yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pinrang Bripka Akbar AM menjelaskan, beberapa waktu yang lalu dia juga telah memeriksa Kepala Bappeda Pinrang Syarifuddin Side sebagai saksi dalam kasus itu.

“Kepala Bappeda dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Pokja program bedah rumah itu. “Pemeriksaan itu untuk mengorek keterlibatan sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam program bedah rumah. Dan saya sangat yakin banyak orang yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Ade Noho dan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pinrang Akbar AM mengaku pihaknya sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus ini. “Pengurus Koperasi Bangun Desa Pinrang dipastikan terlibat dalam kasus itu. Saat ini berkas hasil pemeriksaan sedang dirampungkan. Dan dalam waktu dekat para tersangka kembali akan diperiksa,” jelas Ade Noho yang juga dibenarkan oleh Akbar AM.

Sementara Menyinggung soal keterlibatan Kepala PMD Pinrang Khairuddin Haruna dalam kasus itu, Kasatreskrim Polres Pinrang belum menentukan status yang bersangkutan. “Tapi pemeriksaan juga akan mengarah kepada Kepala PMD dan sejumlah pihak yang bertanggung jawab pada program itu,” tambah Ade Noho.

Selengkapnya »»

Tahanan Polsek Suppa Kabur

Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---Satu orang tahanan Mapolsek Suppa, Kecamatan Suppa kabur dari hotel prodeo. Sama alias Botol (24), diduga kabur dari sel melalui palvon ruang sel sekitar pukul 02.00 wita Sabtu (12/4) dini hari lalu. Kaburnya tahanan dari balik jeruji besi kali ini di Polsek Suppa merupakan kasus yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, salah seorang tahanan bernama Anwar alias Kannua juga sempat melarikan diri, kendati pada akhirnya aparat setempat berhasil meringkus kembali tersangka di wilayah Kabupaten Mamuju.

Dari informasi warga setempat yang menyebutkan tersangka kabur ke Desa Lero, Kecamatan Suppa, aparat kepolisan setempat pun melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan kepolisian, namun tersangka yang terbilang licin, berhasil juga meloloskan diri dari kejaran aparat kepolisian. Hal ini dibenarkan Ramhadi, salah seorang warga Lero kepada Upeks kemarin. Ramhadi mengaku melihat polisi kejar-kejaran dengan tahanan di depan rumahnya.



“Saya melihat polisi mengejar tahanan tapi tidak berhasil ditangkap kembali,” katanya. Kapolsek Suppa AKP Laode Idris yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil di mintai keterangannya.

Seemntara Kasat Reskim Polsres Pinrang AKP Ade Noho SH yang dihubungi via telepon membantah hal tersebut. Ade mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima adanya laporan tahanan kabur di Polsek Suppa. Ade mengaku, ketika melakukan pengecekan langsung ke lokasi, pihak Polsek setempat ikut membantah hal tersebut. “Tersangka memang sempat mau kabur, tapi diketahui aparat dan rencananya digagalkan. Jadi tidak benar kalau tersangka kabur karena tetap ada di dalam sel tahanan," bantahnya.

Berbeda dengan keterangan tersebut, Kapolres Pinrang AKBP Drs Sumadi justru membenarkan kejadian tersebut. Sumadi mengatakan, aparat kepolisian Polsek Suppa saat ini masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka yang menghuni hotel prodeo Polsek Suppa karena kasus pencurian ikan sebanyak tiga ekor diperairan Sulbar.

“Pihak Polsek Suppa masih melakukan upaya penangkapan kembali terhadap tersangka pencuri ikan tersebut. Upaya Polsek sekarang ini ke Majene Sulbar karena pelaku berasal dari Majene. Kita sementara melakukan upaya-upaya. Tersangka berhasil kabur setelah menjebol langit-langit sel,” kucinya.

Selengkapnya »»

Dewan Setujui Peningkatan Status RSUD ke Tipe B

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Rapat lanjutan gabungan komisi DPRD Parepare, akhirnya menyetujui peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare ke tipe B, kemarin.

Anggota dewan menyepakati untuk dilanjutkan ke rapat paripurna pandangan akhir, sebelum disahkan menjadi Perda. Menurut anggota Pansus DPRD Parepare, Minhajuddin Ahmad, disetujuinya Ranperda status RSUD ke tipe B disebabkan, karena adanya surat penyampaian dari Dinas Kesehatan Sulsel, yang menyebutkan status RSUD Parepare sudah memenuhi syarat untuk di tingkatkan ke tipe b dari tipe c. “ Dengan surat keterangan ini, sehingga kami menyepakati untuk melanjutkan pembahasannya. Karena memang sebelumnya, sebagian anggota dewan meminta adanya surat dari Dinkes mengenai layak tidaknya RSUD ditingkatkan statusnya,” ujar legislator Golkar ini kepada SINDO, kemarin.



Dengan disetujuinya status tersebut, pihak pansus akan menyerahkan Ranperda ke Panitia Musyawarah (Panmus) untuk dijadwalkan di rapat pendapat akhir. “ Saya kira tidak ada masalah lagi untuk peningkatan status RSUD. Tinggal menunggu hasil rapat pendapat akhir nantinya, setelah Panmus menjadwalkan waktunya,” urainya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Parepare, Siradj Andi Sapada menambahkan, selain Ranperda status RSUD yang disepakati untuk dilanjutkan, DPRD juga menyepakati lima Ranperda untuk dibawah ke rapat pendapat akhir. Lima Ranperda tersebut, yakni Kelembagan Dinas, Kelembagaan Tehnis, Sekertariat Daerah, Sekertariat dewan, serta kelembagaan Camat dan Lurah.

Selengkapnya »»

Anggaran di DPRD Sidrap Disoal

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Sejumlah anggaran yang dialokasikan bagi Anggota DPRD Sidrap disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Sidrap. Pasalnya ada beberapa anggaran yang dinilai bermasalah seperti SPPD fiktif hingga masalah kontrak rumah anggota dewan.

Ketua LSM Formak Abd Karim menjelaskan, sewa rumah anggota DPRD Sidrap dengan anggaran sebesar Rp70 juta menyalahi aturan. “Sebab dalam pelaksanaannya pencairan dana tersebut tidak disertai bukti tertulis kontrak rumah. Bahkan sebenarnya dana itu tidak dibutuhkan anggota dewan karena umumnya mereka tinggal di rumah sendiri,” jelasnya.



Selain masalah itu Abdul Karim juga menyebutkan bahwa penggunaan sejumlah SPPD (surat perintah perjalanan dinas, red) di DPRD telah terealisasi di tahun anggaran 2005, namun penganggarannya baru dilakukan di tahun 2006. “Anggarannya cukup fantastis, sekitar Rp99 juta. Ini kesalahan besar,” ujarnya.

Karena banyaknya mata anggaran yang tidak dikelola dengan benar oleh sekretariat dewan, maka Formak mendesak agar BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan, red) segera melakukan audit di Sekretariat DPRD Sidrap.

“Sebab sejumlah anggaran di DPRD memang banyak yang tidak terealisasi sesuai aturan penggunaan anggaran. Bahkan tunjangan untuk unsur pimpinan sebesar Rp81 juta pada tahun 2006 juga tidak jelas realisasinya,” tandas Abdul Karim.

Adanya penggunaan anggaran di DPRD Sidrap yang tidak sesuai dengan aturan, juga dibenarkan salah seorang anggota DPRD Sidrap yang menolak menyebutkan namanya. “Kejadiannya sejak dulu-dulu. Namun saya sendiri heran mengapa penyalahgunaan itu tidak disentuh sama sekali oleh aparat hukum,” jelas sumber SINDO itu.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidrap H Munir Abduh menjelaskan bahwa untuk masalah kontrak rumah anggota Dewan memang pernah bermasalah. Namun setelah keluar peraturan pemerintah yang baru, maka sejumlah masalah itu sudah dianggap selesai. “Badan Pemeriksa Keuangan sudah turun, dan tidak ada permasalahan yang ditemukan,” ujarnya.

Terkait permasalaha lainnya seperti SPPD yang juga dinilai bermasalah, Munir Abduh mengaku hal itu juga tidak ada di DPRD Sidrap. Menurutnya, jika memang terjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan, sudah pasti BPK menemukan masalah itu saat melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada permasalahan pasti akan ada laporan pelanggaran yang keluar dari BPK, tapi sejauh ini tidak ada rekomendasi seperti itu,” tandasnya.

Sementara salah seorang sumber di DPRD Sidrap menyebutkan bahwa memang ada indikasi kuat ada pelanggaran dan pembuatan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD. Namun sumber itu meyakini bahwa penggunaan anggaran itu dilakukan dengan rapi sehingga BPK tidak menemukan indikasi pelanggaran. “Penggunaan anggaran itu rapi, pasti tidak akan ditemukan indikasi pelanggaran. Namun untuk menilai itu, kita bisa lakukan rasionalisasi,” tandas sumber SINDO itu.

Selengkapnya »»

Dua Calon Wali Kota di Konvensi Golkar Lolos Verifikasi

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Berkas dua bakal calon wali kota Parepare yang mendaftar di konvensi Partai Golkar Parepare, yakni Ketua DPD II Golkar, Zain Katoe dan Perwira Menengah Lantamal VI Makassar, Mayor Usman Mahyuddin, dinyatakan lolos verifikasi di tim Pilkada DPD II Golkar Parepare.

Anggota Tim Pilkada Golkar Parepare, Minhajuddin Ahmad mengungkapkan, berkas dua calon tersebut akan diserahkan ke DPD I Golkar Sulsel, untuk selanjutnya disahkan mengikuti konvensi partai Golkar besok. Namun, berkas dua calon yang dinyatakan lolos di DPD II, tidak menutup kemungkinan akan digugurkan di DPD I, apabila ada kekurangan yang bisa membatalkan pencalonannya. “ Kalau nantinya diantara salah satu calon ada yang kurang berkasnya dan tidak bisa dilengkapi, setelah diteliti oleh DPD I, maka tentu konvensi dilakukan secara aklamasi,” sebut Minhajuddin yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Parepare ini, kemarin.



Mengenai tahapan konvensi, Minhajuddin memastikan dilakukan 17 April besok, dimana akan dihadiri unsur pimpinan dari DPP Golkar. “ Kemungkinan yang akan hadir Pak Andi Mattalata (Ketua BAPILLU DPP Golkar). Kita sudah konfirmasi ke DPP, dan mereka akan mengusahakan akan hadir di konvensi golkar,” lanjutnya.

Meski diikuti dua bakal calon, namun peluang wali kota incumbent, Zain Katoe tidak bisa terbendung lagi untuk diusung oleh partai berlambang pohon beringin ini. Hal ini terlihat bulatnya dukungan pengurus di tingkat DPD II dan PAC untuk mengusung kembali Zain Katoe. Bahkan sebelum pendaftaran konvensi Golkar di buka, sempat mewacana, Zain Katoe akan dipilih secara aklamasi. Dari berbagai kesempatan, Zain Katoe mengaku optimis bisa memenangkan Pilkada mendatang dengan mengendarai Golkar. Selain itu, ia menjamin tidak ada perpecahan di internal Golkar menjelang pilkada.

Selengkapnya »»

Senin, 14 April 2008

Banjir Meluas Dua Warga Terseret dan Meninggal

Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---Banjir bandang yang merendam dua desa di Kecamatan Patampanua, meluas hingga ke Desa Sikuale, Kecamatan Cempa. Derasnya air bah yang merupakan kiriman dari Kebupaten Enrekang, Toraja dan Mamasa, mengakibatkan dua warga yang masih bersaudara bernama Ape (14) dan Anda (13) tewas terbawa arus. Keduanya hanyut saat bermain rakit dengan menggunakan batang pohon pisang.

Jebolnya sejumlah tanggul yang diperkirakan mencapai 30 meter sungai Saddang, disebut-sebut sebagai penyebab meluapnya air bah. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Drs H Abd Kadir Pais kepada Upeks. Kadir Pais mengatakan, bulan April memang menjadi kalender banjir untuk kedua wilayah kecamatan tersebut.



Dalam beberapa tahun terakhir, Kecamatan Patampanua dan Cempa memang sudah menjadi langganan banjir dan tahun ini merupakan bencana terparah karena menelan korban jiwa. "Dua kecamatan yang dimaksud setiap tahunnya memang sudah menjadi langganan banjir, meski cuaca di Pinrang tidak hujan. Karena bah tersebut memang kiriman banjir dari kabupaten tetangga," katanya.

Seperti yang terjadi di Patampanua, Banjir di Cempa juga menyeb abkan ribuan hektar areal persawahan dan perkebunan petani terendam hingga ketinggian satu meter dan terancam gagal panen. Sejumlah perkampungan yang terkena imbas akibat banjir kiriman tersebut diantaranya Kampung Bakoko, Tana Cicca, Lepa-lepa Guru, Cilallang, dan beberapa perkampungan lainnya di kecamatan yang sama. Selain pemukiman warga, sejumlah fasilitas peribadatan dan sekolah juga tak luput dari banjir.

"Perbaikan tanggul baru bisa dilakukan pemerintah setempat setelah air surut. Dan perbaikan tanggul yang bobol kita upayakan secepat mungkin sehingga warga setempat tidak terus menerus menjadi langganan tahunan banjir kiriman," paparnya.

Sementara itu, banjir bandang di Kecamatan Patampanua menyebabkan terisolirnya Desa Salipolo, yang hingga diturunkannya beritan ini, belum bisa ditembus menggunakan kendaraan. Sehingga untuk bisa ke desa tersebut, harus menggunakan perahu. Ketinggian yang mencapai lebih satu meter menyebabkan sulitnya wilayah tersebut diakses dengan kendaraan.

Selengkapnya »»

Kadis Pertanian Sidrap Terancam Dicopot

Laporan: Syahlan

Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanbun) A Hakim Hukama, ternyata bisa mengakibatkan statusnya sebagai kepala dinas dan pegawai negeri sipil akan dicopot.

Menurut Asisten I Bidang Tata Praja Pemkab Sidrap Abdul Salam, pencopotan itu akan terjadi jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga divonis bersalah melakukan tindak korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN). “Status sebagai kepala dinas dan pegawai negeri sipil akan dicopot jika yang bersangkutan divonis sebanyak empat tahun penjara oleh PN. Hal itu sesuai dengan peraturan kepegawaian,” jelasnya.

Selain itu Abdul Salam juga menjelaskan bahwa setelah penahanan yang dilakukan Kejari Sidrap terhadap Kadistanbun, maka segala bentuk pelayanan dan administrasi di dinas akan dilakukan oleh pelaksanan tugas yang ditunjuk sambil menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.



Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin menyatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun Sidrap. Bahkan sehari setelah penahanan A Hakim Hukama (Kamis, 10/04) dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun.

“Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.

Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan penjelasan mengenai berapa tahun tuntutan hukuman penjara bagi Kadistanbun A Hakim Hukama. “Kami masih terus mendalami kasus ini, dan untuk sementara kami belum bisa memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun Kajari Sidrap menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 11 undang-undang itu, pelaku tindak korupsi akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara pada pasal 12 dijelaskan pelaku korupsi akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selengkapnya »»

Jumat, 11 April 2008

Sekda Plt Kadis Pertanian Sidrap

Menyusul Penahanan A Hakim Hukama


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Menyusul penahanan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007 kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun.

Menurut Sekda Sidrap, dia sudah melakukan koordinasi dengan seluruh staf di dinas itu tadi pagi (Kamis, 10/04) untuk memberikan penjelasan mengenai penunjukan dirinya sebagai Plt di Distanbun. “Untuk sementara semua kebijakan di dinas tersebut menjadi tanggung jawab Sekda hingga proses pemeriksaan itu selesai. Dan jika memang dianggap perlu, maka dalam waktu dekat akan ditujuk salah seorang yang menjadi pejabat sementara (Pjs) Kadistanbun,” jelasnya.



Selain itu Hasanuddin Syafiuddin juga menegaskan bahwa Pemkab Sidrap tidak bisa mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidrap. Namun demikian, Pemkab akan mengusulkan kepada Kejari agar Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan luar saja.

“Semuanya kita serahkan kepada Kejari. Hanya itu yang bisa kita lakukan, sambil berharap semoga proses tersebut cepat selesai sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Distanbun Sidrap, dan dinas itu kembali memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap Riskiana Ramayanti kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta itu, terus akan dikembangkan. “Untuk sementara hanya dua orang itu yang terbukti melakukan penyalahgunaan, namun jika dalam proses penyelidikan ada orang lain yang juga terlibat, maka kita juga akan menyeret yang bersangkutan,” jelasnya.

Kajari Sidrap juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di beberapa instansi pemerintah di Sidrap. “Namun saat ini kami belum bisa memberikan bocoran, karena kita masih melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan kita berhasil menemukan indikasi kuat penyalahgunaan terhadap kasus itu,” tandas Riskiana Ramayanti.

Saat ini Kadistanbun Sidrap A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Nirwana, ditahan di Rumah Tahanan Negara Sidrap di Rappang Kec Panca Rijang. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya terbukti kuat melakukan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007, yang diperkirakan merugikan keuangan negara kurang lebih Rp54 juta.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Riskiana yakin berkas penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Sidrap akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap dalam waktu dekat.

Selengkapnya »»

Ketua LKD Makkawaru Tersangka

Kasus Penyalahgunaan Dana Peningkatan Infrasturktur Desa


Laporan: Syahlan

PINRANG---Ketua Lembaga Ketahanan Desa (LKD) Desa Makkawaru Kec Mattirobulu Pinrang Djalaluddin Dg Parumpa ditetapkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana program peningkatan infrastruktur pedesaan. Akibat tindakan tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp58.029.956.

Menurut Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pinrang Bripka Akbar AM, Djalaluddin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus proyek yang dianggarkan dalam APBN 2006 melalui program peningkatan infrastruktur pedesaan.

“Dalam program itu dianggarkan proyek pembuatan jalan, irigasi, gorong-gorong, pengerasan jalan dan pembuatan talud. Namun setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ada permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume,” jelas Akbar AM.



Lebih lanjut dijelaskannya bahwa temuan serupa juga didapat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit mereka beberapa waktu yang lalu. “Selain permasalahan dalam hal proteksi bangunan dan kurangnya volume, kita juga menemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembuatan saluran irigasi di Desa Makkawaru. Makanya setelah mencocokkan temuan kita dengan BPKP, kami sangat yakin adanya kerugian dalam kasus itu,” lanjut Penyidik Tipikor Polres Pinrang itu.

Akbar AM menambahkan bahwa berkas kasus yang menyeret Ketua LKD Pinrang itu sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Namun beberapa hari yang lalu, berkas P21 itu dikembalikan karena dianggap tidak lengkap.

“Makanya dalam waktu dekat dia kita akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan kasus itu. Begitupun dengan Juknis yang diminta oleh Kejari, akan kita lengkapi. Jelasnya, kita akan merampungkan kasus ini sesegera mungkin karena sebenarnya kasus ini kita periksa sejak tahun lalu,” tandas Penyidik Tipikor itu.

Pengembalian berkas kasus tersebut juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya segera memenuhi permintaan dari Kejari Pinrang. “Kita akan melengkapi berkas itu sesuai dengan permintaan Kejari Pinrang,” singkatnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pirang Abdul Malik Kalang, juga membenarkan bahwa berkas P21 kasus tersebut belum lengkap. “Intinya hasil pemeriksaan itu belum lengkap. Makanya kita menyarankan agar Polres kembali melakukan pemeriksaan ulang kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, juga dibutuhkan Juknis (petunjuk teknis, red) mengenai pengelolaan dana yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Namun berkaitan dengan adanya temuan kerugian negara pada kasus itu, Malik Kalang juga meyakini hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukannya melalui berkas P21 yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Pinrang. “Makanya kita juga memberikan catatan kepada Polres agar segera melengkapi data yang dibutuhkan, agar kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang,” tandasnya.

Berkaitan dengan banyaknya kasus korupsi yang diperiksa di Mapolres Pinrang, sejumlah pihak menyampaikan dukungannya agar kasus itu segera dituntaskan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Budaya, Politik, dan Hukum (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus korupsi yang terjadi di Pinrang.

Selengkapnya »»

Kamis, 10 April 2008

Lagi, Premium Langka di Sidrap dan Pinrang


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Kelangkaan premium kembali terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sidrap dan Pinrang. Kelangkaan tersebut diketahui mulai terjadi pada Selasa malam (08/04) hingga hari ini (Kamis, 10/04). Kelangkaan tersebut diakibatkan tidak adanya pasokan dari Depot Pertamina di Parepare.

Dari pantauan SINDO, beberapa SPBU di Sidrap seperti SPBU Tanete Kec Maritenggae, dan SPBU Lancirang Kec Watang Sidenreng, SPBU Simae Kec Panca Rijang, SBPU Panreng Kec Panca Rijang dan SPBU Kota Pangkajene Kec Maritengae, tidak melayani konsumen karena tidak ada stok sejak Selasa. Sementara SPBU Jendral Sudirman Kec Watang Pulu, mendapat pasokan namun cepat habis akibat diserbu masyarakat.



Antrean di sejumlah SPBU itu terlihat berlangsung sepanjang hari, meski tidak ada pasokan sama sekali. Namun puluhan kendaraan rela menunggu di SPBU, bahkan ada beberapa kendaraan yang sengaja diinapkan agar mendapat premium lebih cepat. Menurut salah seorang sopir angkutan umum Zainuddin, yang ikut antri di SPBU Tanete, sudah dua hari menunggu di SPBU itu.

“Saya bersama puluhan sopir yang lain sudah menunggu lama. Masalahnya kita betul-betul kehabisan bensin. Makanya sudah dua hari ini kita tidak mencari penumpang, mana kita harus buru setoran. Tapi mudah-mudahan masalah ini cepat diatasi oleh pemerintah. Kasih kita rakyat kecil ini,” keluhnya yang juga diamini oleh puluhan pengemudi angkot lainnya.

Hal sama juga dikeluhkan salah seorang warga asal Kec Panca lautang Mansur, yang mengaku telah menunggu sampai larut tadi malam (Rabu, 09/04) karena takut kehabisan bensin dalam perjalanan pulang, apalagi penjual bensin eceran juga kehabisan stok. “Kita dengar tadi mobil tangki pengangkut premium sudah dalam perjalanan, makanya kita rela menunggu dari pada kita pulang dalam kondisi kendaraan kosong bensin. Tapi sialnya, mobil yang ditunggu tidak datang. Bahkan sampai siang ini (Kamis, 10/04),” kesalnya.

Antrian panjang juga terlihat di SPBU Ana Bannae Pinrang dan SPBU Kota Pinrang di jalan poros Pinrang-Parepare. Menurut salah seorang petugas di SPBU Kota Pinrang Ahmadi, sejak dua hari lalu stok premium dari Pertamina Parepare belum datang. Padahal biasanya stok premium di SPBU lancar.

Akibat tidak adanya stok premium di beberapa SPBU di Pinrang, salah seorang tukang ojek, Dullah menyatakan kekecewaannya. Menurutnya seharusnya pemerintah segera mengantisipasi kelangkaan BBM ini. “Kalau begini terus, tentu akan mengganggu mata pencaharian saya dan ratusan tukang ojek lainnya, begitupun dengan para sopir angkot. Tentu mereka juga kesulitan jalan hari ini. Pemerintah tidak boleh membiarkan kejadian ini terus-menerus,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap Hasanuddin Syafiuddin mengatakan, kelangkaan beberapa jenis BBM di Sidrap belakangan ini karena adanya keterlambatan stok dari Parepare. Keterlambatan itu dikarenakan terhalangnya kapal tanker pembawa stok tersebut oleh ombak yang besar. “Masalah ini sudah kita bahas dalam coffee morning Pemkab Sidrap beberapa waktu lalu, dan mendelegasikan kepada Dinas Perindustrian untuk mengordinasikan masalah itu dengan Pertamina Parepare dan Pemprop Sulsel,”janjinya.

Selain itu dia juga menyayangkan kelangkaan bahan bakar di Sidrap yang sering terjadi. Menurutnya, kelangkaan tersebut membawa dampak yang sangat besar bagi perekonomian warga. “Kalau begini terus akan menimbulkan kerugian yang besar bagi warga, karena bahan bakar merupakan kebutuhan utama masyarakat saat ini. Kita berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini, agar aktifitas warga kembali berjalan lancar,” tandas mantan Wakil Kepala Bappeda Sulsel itu.

Selengkapnya »»

Kadis Pertanian Sidrap Ditahan

Terkait Kasus Penyalahgunaan Jitut

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Sidrap A Hakim Hukama ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap pada pukul 18.30 wita, sesaat setelah diperiksa. Selain Kadistanbun, juga ditahan Bendahara Distanbun Sidrap Nirwana.

Penahanan tersebut berkaitan dengan penetapan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang dianggarkan dalam APBD Sidrap tahun 2007. Akibat tindakan tersebut diperkirakan negara merugi kurang lebih Rp54 juta.

Pada saat digiring ke mobil kejaksaan, tampak Kadistanbun dan Bendahara itu dikawal oleh sejumlah anggota kejaksaan dan sejumlah anggota Satuan Reserse dan Kriminal Mapolres Sidrap.



“Penahanan ini bagian dari proses pemeriksaan kita. Dan ini berupakan kerja keras tim kami serta bantuan dari rekan-rekan pers dan LSM untuk menuntaskan kasus ini. Kami sangat berterima kasih dengan semua pihak yang membantu proses pemeriksaan kami,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Riskiana Ramayanti.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa selama pemeriksaan yang berlangsung tiga bulan itu, kedua tersangka terbukti kuat melakukan tindakan korupsi. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Sidrap.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Sidrap di Rappang Kec Panca Rijang Sidrap. Dijelaskan juga oleh Riskiana bahwa penahanan itu akan berlangsung hingga 20 hari kedepan. “Selama dalam proses itu, kita akan merampungkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap,” lanjutnya.

Riskiana Ramayanti juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan atas sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Sidrap. “Kita minta dukungan kepada semua pihak agar kasus seperti ini bisa segera ditangani. Dan mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” kata Kajari Sidrap.

Kajari Sidrap juga menjelaskan alasannya menangani kasus penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut), yang merugikan Rp54 juta yang dianggap oleh sejumlah pihak nilainya terlalu kecil. “Untuk sementara kasus ini yang bisa segera kita buktikan penyalahgunaannya secara cepat. Mudah-mudahan kasus lain juga demikian sehingga bisa juga ditangani,” tandas Riskiana Ramayanti.

Sementara itu A Hakim Hukama ketika dihubungi, masih enggan memberikan komentar kepada media. “Saya belum bisa memberikan komentar saat ini,” katanya singkat. Namun menurut kerabat dekat Kadistanbun Sidrap yang enggan menyebutkan namanya, kasus penyalahgunaan anggaran jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) itu terlampau kecil untuk ditangani. “Padahal masih ada kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai ratusan juta. Mengapa bukan itu yang diusut?” jelasnya.

Menanggapi penahanan Kadistanbun A Hakim Hukama dan Bendahara Distanbun Sidrap Nirwana, Anggota DPRD Sidrap M Ali Hafid menyampaikan rasa salutnya kepada Kejari Sidrap atas upaya mereka dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Salut kepada Kejari Sidrap. Mudah-mudahan kasus ini menjadi pelajaran bagi birokrat yang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama,” jelasnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian, red) agar segera menindaklanjuti laporan warga lainnya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh birokrat. “Saya yakin masih ada kasus yang lebih besar yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Dan kasus ini menjadi awal yang sangat baik bagi penegakan hukum di Sidrap,” tandas Ali Hafid.

Selengkapnya »»

Pinrang Mendapat 33 Ribu Liter Subsidi Minyak Goreng


Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---Sedikitnya 33.500 liter minyak goreng bersubsudi diterima Pemkab Pinrang yang akan disalurkan kepada rumah tangga miskin (RTM). Kapala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Parawisata (DisperindagPar) Kabupaten Pinrang Drs Untung Pawettoi M.Si mengemukakan hal tersebut kepada Upeks kemarin.

Untung menjelaskan sebagai antisipasi melonjaknya harga minyak goreng secara nasional, pemerintah segera akan menyalurkan minyak goreng bersubsdi khususnya bagi RTM. "Pinrang akan mendapat jatah minyak goreng bersubsidi sebanyak 33.500 liter. Minyak goreng bersubsidi ini diperuntukkan hanya bagi warga dari RTM," tegasnya.



Nantinya, tiap RTM akan mendapat subsidi Rp2.500 perliter dan setiap kepala keluarga (KK) atau RTM. Pembeliannya sendiri dibatasi hingga maksimal 2 liter pe KK. Penyalurannya sendiri akan dilakukan dalam dua tahap. tahap pertama sebanyak 22.500 liter dan tahap kedua 11 ribu liter" Pihak kami saat ini sementara berkoordinasi dengan beberapa pemerintah tingkat kecamatan agar pendistribusian tersebut tepat sasaran, termasuk mencari distributor dinilai layak menyalurkan minyak goreng tersebut," tandasnya.

Selengkapnya »»

Kenaikan Gaji PNS Dianggarkan Rp 100 Miliar


Laporan: Darwiaty Dalle

PINRANG---PNS di Kabupaten Pinrang bernafas legah. Pasalnya, pemerintah setempat akan menganggarkan kenaikan gaji seluruh aparatur dalam lingkup Pemkab Pinrang sebesar Rp 100 miliar. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 1/2007 tentang kenaikan gaji PNS 20 persen. Dengan demikian, seluruh PNS akan menerima kenaikan gaji hingga 20 persen dari jumlah gaji sebelumnya.

Ditemui Upeks, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Drs HM Ali Usman M.Si mengemukakan hal tersebut. Birokrat yang namanya ikut disebut dalam bakal calon Bupati Pinrang tersebut memaparkan pemerintah akan membayar kenaikan 20 persen kepada seluruh PNS yang ada di Pinrang. Kendati demikian, pembayaran kenaikan gaji tersebut masih menunggu hingga di APBD perubahan nanti. "Kenaikan gaji PNS hingga 20 persen tersebut baru akan kita anggarkan pada APBD perubahan mendatang mengingat anggaranya yang dibutuhkan cukup besar,” katanya.



Pemkab, kata Pembina KKP tersebut, masih menunggu dana dari pemerintah pusat, mengingat anggaran tersebut dinilai banyak dan semua daerah belum ada yang merealisasikannya. "Jika dananya sudah cukup maka kenaikan gaji tersebut segera dibayarkan. Saat ini masih semenyata proses menunggu kucuran dana dari pusat,” paparnya.

Secara terpisah, Arisanysah SH, salah seroang anggota DPRD Pinrang menjelaskan Pemkab Pinrang diharapan membayarkan secepatnya kenaikan gaji PNS sebanyak 20 persen tersebut. Karena kenaikan tersebut merupakan ketentuan dan berdasarkan dengan Kepres nomor 1 tentang kenaikan gaji PNS tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2007 hal tersebut perlu dianggarkan pada APBD perubahan. “Pemkab diharapkan segera membayar kenaikan gaji PNS tersebut. Jika dananya memang belum ada, maka pemkab wajib menganggarkannya pada APBD perubahan,"katanya.

Selengkapnya »»

Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Diungkap

Mantan Sekwan Beberkan Bukti Baru


Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Parepare Ramadan Umasangaji, mengungkapkan keterlibatan dua Wakil Ketua DPRD Parepare, yakni Ridha Ali dan Siradj Andi Sapada dalam pemberian tunjangan perumahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Kepelatihan Diklat Daerah (BKKD) Parepare ini, mengatakan dua unsur pimpinan tersebut, juga menerima tunjangan sewa rumah saat dirinya menjabat sebagai Sekwan 2005. “ Saat itu, semua anggota DPRD yang berjumlah 25 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua itu juga mendapat tunjangan perumahan. Memang semuanya mendapat tunjangan sewa rumah, karena belum ada rumah jabatan untuk wakil ketua. Yang ada pada saat itu, hanya rujab Ketua. Itupun tidak layak pakai, makanya dapat semua,” ungkap Ramadan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.



Mengenai besarannya, ia mengaku sudah lupa. Namun, dirinya mencairkan tunjangan perumahan, sudah sesuai aturan yang ada. “ Pada saat itu, saya masih berpedoman di PP 24 2005, dimana diatur tentang pemberian tunjangan sewa rumah, apabila belum ada rumah dinas. Tapi PP 24 ini memang ada perbedaan persepsi, antara kalimat sewa rumah dan tunjangan perumahan di PP 37 2006 ini,” kata Ramadan yang mengaku sudah diperiksa penyidik Polresta, Sabtu (05/04).

Meski demikian lanjutnya, ia bersedia untuk membantu penyidik memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan. Khususnya pemberian tunjangan sewa rumah 2005. “ Kalau dipanggil lagi, saya tentu siap membeberkan apa yang saya tahu tentang itu. Tapi tidak usahlah dibesar-besarkan, nanti orang anggap saya terlalu apalah,” pintanya.

Seperti sering diberitakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Parepare, hanya menyelidiki kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan 2007 untuk Ketua DPRD Muhadir Haddade dan 22 anggota DPRD lainnya. Namun, fakta baru hasil pemeriksaan mantan Sekwan, menyebutkan keterlibatan dua wakil ketua DPRD yang juga menerima tunjangan sewa rumah, selama 2005. Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus membenarkan, pihaknya sudah memeriksa mantan Sekwan, meskipun sehari sebelumnya, mengaku baru akan memanggil mantan Sekwan untuk diperiksa. “ Ya memang kita sudah periksa Sabtu lalu di Polres. Tapi item pertanyaannya saya kurang tahu. Teleponmaki saja, Nursalam (Kanit Tipikor), karena dia yang periksa itu,” kata Yuslim saat dikonfirmasi kemarin. Aiptu Nursalam, saat dihubungi, nomor ponselnya tidak aktif.

Dua Wakil Ketua DPRD Parepare, hingga kemarin belum memberikan keterangan resminya, terkait penerimaan tunjangan sewa rumah 2005. Saat berusahan untuk dikonfirmasi, dua wakil ketua ini sedang mengikuti pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulsel di Makassar.

Sementara itu, anggota DPRD Parepare, Abd. Rahman Saleh, justru menganggap penyidik Polresta Parepare terlalu premature dalam mengusut kasus tersebut. “ Polisi terlalu premature. Indikasi yang ditemukan itu, seakan-akan bahwa kasus ini kasus korupsi. Padahal sebelum tunjangan perumahan itu diterima, itu sudah ada konsultasi dengan BPK. Dan BPK katakan tidak ada masalah,” bantah legislator PKS ini dengan nada tinggi.

Meski kasus ini masih penyelidikan, ia meminta agar DPRD tidak berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. Apalagi memberikan imbalan jasa kepada polisi. “ Biarkan saja berjalan, tanpa kasus ini ditutup-tutupi. Cuma saya harap, pimpinan DPRD pro aktif menyikapi masalah ini, agar tidak ada bias sama lembaga. Dan bagi saya, tidak usah menunggu izin pemeriksaan turun dari gubernur. Kalau bisa pecan ini, polisi bisa periksa anggota dewan, itu tidak masalah. Tidak usahla berbelit-belit,” harapnya.

Selengkapnya »»

Tenaga Honorer Ilegal Akan Ditertibkan

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Badan Kepegawaian dan Kepelatihan diklat Daerah (BKKD) Kota Parepare, berjanji akan menertibkan tenaga honorer illegal, yang masuk diatas 2005. Sebab berdasarkan aturan di PP 48 2005, dinyatakan diatas 2005 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya. Sehingga, unit kerja yang terkait, termasuk sekolah-sekolah yang masih menerima honorer, maka dianggap melanggar. “ Kalau ada itu berarti melannggar. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pendataan,” ujar Kepala BKKD, Ramadan Umasangaji kepada SINDO di ruang kerjanya, kemarin.



Apabila nantinya, ditemukan honorer dan sejenisnya diangkat diatas 2005, maka pihaknya akan menyerahkan ke wali kota untuk tindak lanjut atau pemberian sanksinya,” Tentu yang ketahuan itu, melanggar aturan dan batal demi hukum. Kita akan data semua itu nanti, baik di unit kerja maupun guru-guru yang tenaga sosial itu. Apalagi ada info tenaga sosial ini juga minta digaji lewat APBD. Padahal itu sudah melanggar,” tegas mantan Sekwan ini.

Terkait rencana tersebut, Sekertaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Parepare, Tahang Adam mendukung, upaya BKKD dalam menertibkan tenaga honorer yang melanggar PP 48 2005. “ Kita dukung itu dalam rangka menertibkan tenaga honorer. Apalagi aturannya sudah jelas tentang tidak adanya penerimaan tenaga honorer dan sejenisnya di atas tahun 2005,” katanya saat dimintai tanggapannya.

Hanya saja, legilslator Golkar ini, tetap meminta BKKD untuk menyikapi secara hati-hati dalam penertiban tenaga honorer. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu jenjang karier bagi yang bersangkutan. “ Cuma saya harap harus disikapi secara hati-hati.Tapi saya kira apapun namanya kalau melanggar, itu harus ditindak. Kalau memang harus diberhentikan, ya itu harus dilakukan. Tapi kalau masih ada cara lain selain memberhentikan, saya kira itu lebih bagus juga, biar tidak ada yang dirugikan,” harap Tahang.

Selengkapnya »»

Keluhan Pedagang Lakessi Ditindaklanjuti

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Wali Kota Parepare Zain Katoe meminta Dinas Perhubungan Parepare untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi jalan pasar darurat Lakessi di Pelindo. Sebab, selama ini, banyak warga, khususnya para pedagang mengeluhkan hal tersebut. “ Saya minta ini diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas Perhubungan,” tegas Zain saat menerima keluhan sejumlah pedagang pasa Lakessi di ruang kerjanya, Senin (07/04).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Abd Rahim Rauf, untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan terkait keluhan warga pasar tentang penataan pasar yang dianggap merugikan mereka.



Dalam pertemuan antara pedagang dan jajaran Pemkot, pedagang menyampaikan keluhannya, dimana meminta agar jalur kendaraan dapat dibuka aksesnya, sehingga lokasi tersebut tidak sepi pengunjung. “ Selain itu, kami juga mempertanyakan lampu penerangan yang sering mati, iuran bulanan yang tidak sesuai dan penataan penjual. Ini semua yang kami pertanyakan, sekaligus tindak lanjut dari pemerinta,” ujar salah satu pedagang, Muin. Semenatara menyangkut Iuran bulanan, ia mengaku dipungut secara bervariasi, dimana ada pedagang yang dulunya di pasar lama membayar Rp20 ribu, namun ditempat los di pasar darurat tetap membayar jumlah yang sama, meski tempatnya lebih kecil dari sebelumnya.

Terkiat masalah lampu penerangan yang sering mati. Pihak pemerintah mengakui hal tersebut, berdasarkan laporan dari UPTD Pasar Lakessi. Menurut Sekdakot, daya listrik yang ada sekarang hanya 23 ribu watt untuk 745 titik lampu. Sehingga salah satu solusi, akan dilakukan penambahan daya menjadi 66 ribu watt. “ Ini membutuhkan tambahan dana sekitar Rp40 juta. Tambahan dana Rp40 juta tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Parepare dengan para pedagang dimana Rp20 juta ditanggung pemerintah dan sisanya ditanggung pedagang dengan cara mencicil. Ini dilakukan karena memang anggaran penambahan daya tersebut tidak ada anggarannya dalam APBD Pokok 2008.” ujar Sekkot Parepare, Drs H Abd Rahim Rauf, MM.

Sebelumnya, ratusan pedagang pasar lakessi, juga menggelar aksi unjuk rasa di DPRD dan depan Kantor Wali Kota Parepare. Dalam aksi tersebut, ia meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan banyaknya bangunan los yang illegal di sekitar pasar darurat.

Selengkapnya »»

Selasa, 08 April 2008

Kapolres Sidrap Siap Berantas Korupsi


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sidrap AKBP Ponadi yang menggantikan AKBP Samuel Balelang menyatakan tekadnya untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi di Sidrap. Hal tersebut disampaikan secara khusus kepada SINDO ketika dihubungi beberapa jam setelah acara serah terima jabatan Kapolres di Mapolres Sidrap Jumat 4 April.

Menurutnya dia akan melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang telah ditangani Mapolres Sidrap pada periode kepemimpinan sebelumnya. “Saya sangat mendukung upaya tersebut. Dan saya akan bekerja dengan serius untuk menangani kasus itu. Makanya saya minta dukungan dari warga Sidrap untuk melakukan upaya pemberantasan tindak korupsi,” jelasnya.



Lebih lanjut dia memaparkan bahwa akan segera menindaklanjuti setiap laporan warga terkait adanya dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh warga. Oleh sebab itu dia meminta agar warga segera melaporkan jika adanya indikasi tindakan pejabat yang merugikan negara. “Kita lihat saja nanti setelah saya bekerja, mudah-mudahan semua staf saya juga memberikan dukungan penuh,” tandas mantan Kapolres Bulukumba itu.

Dukungan terhadap Kapolres Sidrap yang baru untuk memberantas korupsi dilontarkan oleh Direktur Lembaga Peduli Sosial, Budaya, Budaya, Politik, dan Hukum (LP Sibuk) Sulsel Djusman AR. Menurutnya, jika perbuatan korupsi tidak segera ditangani maka kerugian keuangan negara akan semakin besar.

“Selain itu, warga juga semakin menderita karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, malah dikorupsi oleh sejumlah oknum pejabat. Makanya kita sangat mendukung segala upaya pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara, dan membuat masyarakat menikmati pembangunan di negara ini,” jelasnya.

Dukungan yang sama juga datang dari sejumlah anggota DPRD Sidrap agar Mapolres Sidrap segera menuntaskan kasus korupsi. Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Sidrap Baharuddin Andang kasus korupsi di Sidrap harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan keuangan negara. “Polres Sidrap harus berani memeriksa sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi. Kalau mereka terus dibiarkan maka semakin banyak kerugian negara akibat korupsi,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Sidrap Syamsul Rijal mengimbau agar penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan-red) harus pro aktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Sidrap. “Masih banyak dugaan tindakan korupsi lainnya yang terjadi di Sidrap, kita menuntut agar semuanya ditutaskan agar tindakan itu tidak mendarah-daging di daerah ini,” terangnya.

Selengkapnya »»

Komisi C Akan Hearing Dinas Pendidikan

Terkait Pungutan Dana Invassing

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Terkait laporan sejumlah guru dan staf Dinas Kesehatan tentang invassing yang dinilai tidak wajar, disikapi serius oleh sejumlah anggota Komisi C DPRD Sidrap. Bahkan dalam waktu dekat, mereka berencana akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk hearing terkait masalah itu.

“Kita memang sudah menerima laporan dari masyarakat terkait masalah itu. Namun laporan yang ada, hanya berupa laporan langsung saja. Belum ada laporan secara tertulis sehingga cukup menyulitkan bagi kami untuk menyurat ke pimpinan agar segera memanggil kedua kepala dinas itu,” jelasnya.

Namun demikian lanjut menurut legislator Partai Bulan Bintang (PBB) itu, meski tidak ada laporan secara tertulis dari masyarakat yang merasa dirugikan, anggota dewan tetap akan memproses masalah itu berdasar pada laporan lisan dari warga.



Anggota Komisi C DPRD Sidrap Muh Ali Hafid juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya apa yang menjadi keluhan staf di dua dinas itu perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi menurutnya, yang bersangkutan telah melaporkan permasalahannya meskipun belum secara resmi. “Yang jelas saya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan agar laporan yang disampaikan langsung ke saya itu, supaya dilaporkan secara tertulis. Dengan demikian kita akan serius menangani hal itu,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

lebih lanjut dijelaskan Ali Hafid bahwa seorang guru SMKN 1 Sidenreng Kec Maritengngae Sidrap mengaku tidak terima dengan adanya pungutan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu di sekolahnya. Menurut guru itu, pungutan tersebut diberikan ketika yang bersangkutan mengurus berkas usulan kenaikan gajinya. Keluhan yang sama juga diterima oleh anggota dewan dari seorang guru SDN 7 Benteng Kec Baranti Muh Aras, yang mengaku dimintai biaya pengurusan berkas untuk kenaikan gajinya dari bendahara sekolahnya.

“Melayani pengurusan berkas adalah salah satu tugas dari pegawai negeri sipil, dan tidak dibenarkan untuk memungut biaya dari siapapun yang menggunakan jasa mereka. Maka jika ada pungutan invassing, itu pungutaan liar namanya. Makanya kita akan segera melakukan tindakan untuk melakukan hearing terhadap instansi yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Selengkapnya »»

24 Ribu Gakin Dapat Bantuan

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Jumlah keluarga miskin di Pinrang saat ini tercatat sebanyak 24 ribu kepala keluarga. Bupati Pinrang Drs H Andi Nawir MP mengatakan, ribuan gakin tersebut akan mendapat bantuan. Andi Nawir memaparkan, data tersebut selalu mengalami menambahan karena sebagian gakin memiliki kebiasaan buruk, jika diberi bantuan oleh pemerintah, warga lainnya yang sebenarnya mampu malah ikut-ikutan mengaku miskin hanya karena mengejar bantuan serupa. "Berdasarkan data yang dikirim ke pusat, sebanyak 24 ribu KK gakindi Pinrang," katanya.

Angi Nawir mengungkapkan, banyaknya warga yang mengaku miskin dapat dilihat ketika penggeratisan berobat di rumah RSU Salinrang Pinrang yang jumlahnya lebih tinggi dibanding kuota gakin. Namun, kata Andi Nawir lagi, pihaknya akan tetap mengakomodir data gakin yang lain yang tidak sempat terdata pihak rumah sakit diharapkan tetap melayani dengan baik dengan mengalokasikan anggaran khusus dalam anggaran perubahan.

"Kalau ada gakin yang tidak sempat terdata, pemerintah mengharapkan pihak rumah sakit tetap melayani," jelasnya. Ditambahkan Andi Nawir, pihaknya juga telah memberikan bantuan kepada keluarga gakin yang menjadi korban gizi buruk di Desa Lero Kecamatan Suppa Pinrang sebanyak 4 orang berupa bantuan mesin kantinting dan perahu untuk peningkatan kesejahteraan.

Selengkapnya »»

Senin, 07 April 2008

Konvensi Golkar Masih Tunggu Hasil Survei

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Jadwal penyelenggaraan konvensi DPD II Partai Golkar Sidrap untuk menentukan figur yang akan mengendarai partai itu dalam Pilkada Sidrap tahun ini, masih belum mempunyai jadwal tetap. Juru Bicara DPD II Partai Golkar Sidrap Azis Pananrang menjelaskan bahwa penentuan jadwal konvensi Golkar di Sidrap masih menunggu hasil survei yang dilakukan oleh DPP Golkar.

”Kita upayakan bulan ini, dan selambat-lambatnya Mei mendatang,” jelasnya. Azis juga menjelaskan bahwa secara resmi lembaga survei yang digunakan oleh Golkar adalah PT Lembaga Survei Indonesia (PT LSI), dan beberapa lembaga survei lainnya yang dirahasiakan. Dia juga menyebutkan bahwa penggunaan lembaga survei lebih dari satu adalah sebagai upaya mempertahankan independensi lembaga survei yang digunakan.



Meskipun konvensi Golkar masih menunggu hasil survei, namun hasil tersebut kata juru bicara Golkar itu tidak menjadi patokan figur yang akan mengikuti konvensi. “Yang ikut konvensi itu nantinya bukan cuma yang masuk dalam survei, tapi diluar itu juga bisa ikut. Namun tentu saja hasil survei tentunya menjadi penilaian besar bagi kita untuk mengusung figur,” jelasnya.

Disinggung soal figur mana yang menempati posisi teratas di Golkar saat ini, Azis mengakui bahwa nama A Walahuddin (Kepala Bappeda Sidrap) masih tetap pada posisi teratas. Meskipun dia tidak menampik bahwa sejumlah figur memang ada yang berkeinginan maju lewat Golkar dan akan mengikuti konvensi.

Banyaknya figur yang berniat untuk maju di konvensi Golkar diluar sembilan nama yang telah dikirim DPD II Partai Gokar Sidrap menurut Azis, itu sah-sah saja. Sebab memang tidak ada aturan yang melarang bagi siapa yang berkeinginan untuk ikut konvensi. “Yang salah jika ada yang mengklaim telah mengantongi rekomendasi. Sebab sejauh ini Golkar belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada siapa pun juga,” jelasnya.

Pada konvensi itu nantinya, banyak tahapan yang harus dilalui oleh para figur yang ikut, termasuk soal administrasi. “Yang jelas kita hanya ingin Golkar tetap solid, utuh dan berjuang bersama untuk memenangkan Pilkada dan membangun Sidrap,” ujar Azis Pananrang yang mengaku saat ini melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan konvensi, yang diperkirakannya akan berlangsung dalam waktu dekat ini.

Selengkapnya »»

Pengedar Ekstasi Kembali Dibekuk Di Sidrap

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap kembali menangkap empat pengedar narkoba di Sidrap. Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan pihak Polres di salah satu kafe di Tanru Tedong Kec Dua Pitue Sidrap sekitar pukul 00.00 Minggu 6 April dini hari lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap AKP Bambang Sugiyarto mengatakan bahwa penangkapan empat pengedar narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan pihak kepolisian. “Awalnya kita memang sudah mendapat laporan dari masyarakat, makanya sejak adanya laporan itu kita sudah intens melakukan pengintaian di lokasi yang kerap didatangi para pengedar itu,” ujarnya.



Maka pada Sabtu kemarin, sejumlah anggota Satreskrim telah mengintai salah satu kafe di Tanru Tedong yang diduga sebagai tempat yang sering dilakukan tersangka dalam melakukan transaksi. Sementara pada saat penyergapan, empat tersangka itu tertangkap basah membawa barang bukti ekstasi.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut masing-masing, Ks (29) yang diduga kuat sebagai pengedar dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi. Selanjutnya tersangka lainnya Ir (31) diduga sebagai pengguna dengan BB berupa satu setengah butir pil ekstasi. Dua tersangka lainnya yang diamankan adalah Rz (31) dan Jm (30) juga diduga sebagai pengguna narkoba.

Keempat tersangka itu langsung digiring ke Mapolres Sidrap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Mereka memang telah jadi target kita setelah menerima laporan dari masyarakat. Apalagi kasus narkoba memang jadi prioritas kita, sebab itu bisa merusak generasi muda daerah ini,” jelas Bambang.

Disinggung soal adanya keterkaitan antara pelaku yang di tahan Minggu dini hari itu dengan sindikat pengedar narkoba, Kasat Reskrim belum bisa memastikannya. Sebab menurutnya masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar kemungkinan adanya hubungan antara tersangka dengan sindikat yang telah ditangkap sebelumnya.

”Kasus ini untuk sementara masih kami kembangkan jadi untuk informasi selanjutnya setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut. Jadi tunggu saja info selanjutnya,” pungkas Bambang Sugiyarto.

Sejumlah Kasus Ditangani

Sementara itu, Kasat Reskrim Bambang Sugiyarto mengakui banyaknya kasus penggunaan narkoba di Sidrap. Selama tahun 2008, sudah ada sejumlah penangkapan pengedar dan pengguna narkoba. Namun dari sejumlah kasus itu, belum ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap H Kallo Mamba menjelaskan bahwa kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2007 telah diterimanya. “Untuk tahun 2007 ada sekitar 8 atau 9 kasus yang masuk, dan semua sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap,” jelasnya.

Sementara kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2008 ini, dia menyebutkan sudah ada laporan dari kepolisian yang masuk sekitar dua kasus. Namun kata dia, kasus tersebut belum dilimpahkan.

Selengkapnya »»

Kepala Kantor PMD Diperiksa Dua Jam


Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Bedah Rumah

Laporan: Syahlan

PINRANG---Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang kembali memeriksa Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pinrang Khairuddin Haruna, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bedah rumah yang dianggarkan dalam Program Perumahan Swadaya Masyarakat pada APBD 2007, hari ini (Senin 7 April). Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 14.00 itu berlangsung selama dua jam di ruangan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho.

Menurut Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pinrang Bripka Akbar AM, pemeriksaan terhadap Khairuddin Haruna selaku saksi dalam kasus penyalahgunaan anggaran bedah rumah di Pinrang. “Hari Rabu lalu kita juga memeriksa beliau sebagai saksi dalam kasus ini. Pada dasarnya, penyelidikan kita sudah rampung, namun kita membutuhkan sejumlah data pelengkap,” jelasnya.



Dalam pemeriksaan, Akbar mengaku mengorek keterlibatan Kepala PMD Pinrang dalam pelaksanaan proyek itu. “Kita sudah menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam waktu dekat, kita akan umumkan,” terang penyidik Tipikor itu. Dijelaskannya juga bahwa selama dalam proses pemeriksaan, Kepala PMD Pinrang dan pengurus Koperasi Bangun Desa Pinrang yang mengelola proyek tersebut sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dan sejumlah barang bukti.

Lebih lanjut dijelaskannya setelah pemeriksaan itu, pihaknya segera merampungkan berkas penyelidikannya, sehingga dalam waktu dekat kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta itu akan ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

Hal yang sama juga dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, bahwa proses penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut sudah rampung. “Pengurus Koperasi Bangun Desa Pinrang dipastikan terlibat dalam kasus itu. Saat ini berkas hasil pemeriksaan sedang dirampungkan. Dan dalam waktu dekat para tersangka kembali akan diperiksa,” jelasnya.

Menyinggung soal keterlibatan Kepala PMD Pinrang Khairuddin Haruna dalam kasus itu, Kasatreskrim Polres Pinrang belum menentukan status yang bersangkutan. “Tapi pemeriksaan juga akan mengarah kepada Kepala PMD Pinrang selaku penanggung jawab program itu,” tambah Ade Noho.

Dugaan penyelewengan dana program bedah rumah di Pinrang mulai terkuak saat Wakil Bupati Pinrang H Abd Kadir Pais merasa dilecehkan saat penyerahan bantuan bantuan secara simbolis kepada ratusan warga beberapa waktu lalu. Saat itu dia menegaskan jika setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp5 juta.

Namun pada tahap realisasi, sejumlah warga mengaku menerima bantuan hanya sebesar Rp2 juta saja. Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa warga Kelurahan Pallameang Kec Mattirosompe, dana yang diserahkan Wabup Pinrang secara simbolis itu diambil kembali oleh pengelola sesaat setelah bantuan itu diserahkan.

Program bedah rumah adalah Program Perumahan Swadaya Masyarakat yang dianggarkan pada tahun 2007. Bantuan yang diberikan berupa perbaikan rumah, pembangunan rumah baru dan pembangunan fasilitas umum. Dalam program tersebut, sebanyak 100 unit rumah mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta.

10 unit rumah lainnya mendapat bantuan pembangunan masing-masing senilai Rp10 juta. Bantuan tersebut belum termasuk bantuan pembangunan fasilitas umum senilai Rp100 juta. Kecamatan yang mendapatkan bantuan diantaranya Watang Sawitto, Patampanua, Lanrisang, Suppa, Mattiro Sompe dan Mattiro Bulu.

”Untuk rehabilitasi rumah (bedah rumah-red) sebanyak 100 unit dengan anggaran Rp5 juta per unit, sementara pembangunan rumah baru sebanyak 10 unit dianggarkan Rp10 juta per rumah. Anggaran proyek bantuan tersebut dikelolah Koperasi Bangun Desa yang juga merupakan Koperasi Kantor PMD Pinrang,” kata Kepala Bidang Perencanaan Fasilitas Umum Kantor Bappeda Pinrang H Nyimpung.

Selengkapnya »»

Berkas Penyalahgunaan Benih Jagung P21

Laporan: Syahlan

PINRANG---Meski pemeriksaan berkas P21 kasus penyalahgunaan proyek bantuan benih jagung yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang Dahlan dan Jodding yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang masih berlangsung, namun berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, pemeriksaan berkas dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang terhadap tersangka dan sejumlah saksi segera dituntaskan.



“Berkas P21 itu cukup lengkap sehingga sampai sejauh ini kita tidak mengalami kesulitan dalam memeriksanya. Dalam waktu dekat kita akan meminta Mapolres Pinrang untuk menyerahkan berkas lengkap serta sejumlah barang bukti yang mereka dapatkan selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Malik Kalang bahwa setelah berkas lengkap dan sejumlah barang bukti diserahkan oleh Mapolres Pinrang ke Kejari, maka pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk melakukan penuntutan. “Kita juga menemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan terhadap kasus ini. Makanya kita ingin kasus ini segera disidangkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan berkas lengkap dan sejumlah barang bukti yang disitanya selama dalam proses pemeriksaan. “Pada dasarnya kita sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam P21 itu. Dan jika diminta oleh Kejari, maka akan segera diserahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasatreskrim Polres Sidrap bahwa sejumlah kasus lain yang diperiksanya juga segera tuntas. Seperti kasus penyalahgunaan dana bedah rumah yang kini sudah memasuki tahap penyelidikan. “Sudah ada tersangkanya, dan kita kembali melanjutkan proses pemeriksaan. Dan kami yakin prosesnya akan berlangsung cepat,” jelasnya.

Kasus yang menyeret Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang Dahlan dan Jodding, terkait dengan penyaluran bantuan benih jagung yang semestinya disalurkan secara gratis kepada petani, sementara pengurus KT Bolusi malah memperjualbelikan benih tersebut.

Akibat penyelewengan yang dilakukan pengurus kelompok tani tersebut kata Ade Noho, negara mengalami kerugian hingga Rp24 juta. Dijelaskannya juga bahwa para tersangka akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantas Korupsi.

“Dari sejumlah kelompok tani yang mendapat bantuan benih jagung proyek tahun 2006 itu, KT Bolisu Kec Batu Lappa yang menyalurkan bantuan tersebut tidak sesuai aturan. Benih yang akan dibagikan secara cuma-cuma malah mereka jual. Tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang korupsi,” katanya. Dijelaskannya juga bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Pinrang.

Selengkapnya »»

Sekda Akan Sidak PNS Malas


Laporan: Darwiaty

PINRANG---Maraknya aparatur pegawai negeri sipil (PNS) yang belakangan makin malas masuk kerja atau pulang sebelum waktunya, mendapat sorotan dari Sekdakab Pinrang Drs HM Ali Usman M.Si. Dinilai akan berdampak begatif terhadap kinerja dan roda pemerintahan, selain sorotan dari masyarakat, rencananya Sekdakab Pinrang akan segera melakukan sidak di Rekretariat Pemkab Pinrang dan ke sejumlah SKPD. "Sidak akan kita lakukan untuk memantau langsung siapa saja PNS yang merap mengakir dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

Dari pantauan Upeks di sejumlah SKPD maupun sejumlah ruang Bagian di sekretariat Pemkab Pinrang, kerap kosong karena ditinggal oleh PNS yang bersangkutan, meski masih dalam masa jam kerja. Biasanya, sejumlah PNS hanya datang untuk tanda tangan absen dan pulang tanpa kembali hingga jam kedua waktu kerja berakhir. Tak sedikit, PNS yang kerap berkeliaran di luar kantor seperti di pusat pertokoan dan pasar-pasar tradisional.



Ali Usman M.Si meminta kepada seluruh PNS di Kabupaten Pinrang agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Adanya sejumlah PNS yang dilaporkan kerap meninggalkan kantor saat jam kerja sangat disayangkan pihaknya. Pasalnya, selaku pengayom masyarakat PNS seharusnya bisa memberi contoh teladan yang baik bagi masyarakat. "Menjalan tugas sesuai aturan adalah kewajiban seluruh PNS dan hal tersebut harus dipatuhi seluruh PNS," tegas Kepala Baperjaka Pinrang ini.

Sidak yang masih dirahasiakan jadwalnya tersebut, kata Ali Usman lagi, merupakan langkah untuk mengembalikan semangat kerja dan memotivasi PNS yang selama ini masih banyak yang kerap mangkir dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku perangkat pemerintahan. "Jika dalam sidak ditemukan PNS yang meninggalkan pekerjaan tanpa alasan, maka akan kita tegur keras. Jika kesalahan yang sama terus berulang, ancamannya hukuman adminitrasi," tegasnya.

Selengkapnya »»

Kesbang Akui Belum Ada Baliho Pilkada


Laporan: Darwiaty

PINRANG---Bagian Kesatuan Bangsa (Kesbang) setdakab Pinrang mengatakan hingga saat ini baliho pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan wakil Bupati Pinrang dan pemasangan baliho yang berbau pilada yang terpasang di beberapa pinggir jalan belum termasuk baliho pilkada, tapi merupakan reklame yang harus bayar pajak.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Kesbang setdakab Pinrang Drs Mantong belum lama ini. Menurut Mantong baliho yang terpasang tersebut jika tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, maka Dinas Trantib Pinrang harus bertindak tegas untuk menurunkan baliho tersebut. "Yang ada saat ini bukan baliho karena sekarang belum masuk tahapan pilkada. Baru bisa kita sebut baliho jika sudah masuk tahapan pilkada. Yang ada hanya gambar reklame dan wajib bayar iklan," tegas Mantong.



Mantong menjelaskan, sesuai dengan hasil pertemuan dengan KPU Pusat, Depdagri dan DPR RI di Jakarta belum lama ini pelaksanaan pilkada akan digelar bulan Oktober nanti dan akan dilaksanakan secara serentak pada lima Kabupaten/Kota yakni Kota Makassar, Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Wajo, serta Luwu. "Pelaksanaan serentak tersebut dikhawatirkan adanya mobilisasi massa sehingga terjadi pemilih ganda. Seperti Pinrang berdekatan dengan Sidrap dan Luwu bertetanggan dengan Wajo, " katanya.

Selengkapnya »»

Larangan Bupati Diduga Dicuekin

Terkait Larangan Penerimaan Tenaga Honorer Baru

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Surat edarannya bupati Pinrang Drs H Andi Nawir MP nomor 800/486/BKD, tertangal 6 Maret yang ditujukan pada seluruh instansi dalam lingkup pemerintah kabupaten Pinrang dilecehkan. Pasalnya, dalam edaran bupati tersebut, Andi Nawir menegaskan agar SKPD ataupun badan-badan di sekretariat pemkab Pinrang tidak menerima tenaga honorer atau sukarela. Namun pada kenyataannya, seiring dikeluarkannya himbauan pendataan guru tenaga suka rela, hampir seluruh SKPD hingga bagian-bagian unit kerja justru ramai-ramai merekrut tenaga suka rela.

Bupati Pinrang kepada wartawan belum lama ini mengatakan pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh pimpinan instansi, unit kerja , camat, kepala puskesmas, kepala cabang dinas hingga kepala-kepala sekolah dalam lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang untuk tidak menerima tenaga honorer, namun sejumlah instansi diduga masih terus menerima tenaga honorer atau sukarela di daerah tersebut. "Tidak ada lagi penerimaan honor atau tenaga suka rela," tegasnya.



Sejumlah aktivis LSM menilai, membengkaknya jumlah tenaga suka rela yang saat ini diperkirakan mencapai 2.000 yang tersebar di sejumlah SKPD, menunjukkan kalau himbauan bupati tersebut tidak dianggap lagi oleh sebagian aparaturnya."Larang bupati kepada jajaranya untuk tidak menerima tenaga honorer atau sukarela, itu tidak berjalan. Apa yang kami temukan atau hasil pantauan kami dilapangan, larangan bupati terkait penerimaan tenaga honorer itu dicuekin sejumlah bawahnnya," kata Abdullah salah seorang aktivis di Pinrang.

Secara terpisah, Sekdakab Pinrang yang ditemui Upeks kemarin menjelaskan, tekrait semakin menamurnya tenaga suka rela, pihaknya sudah memanggil seluruh pimpinan SKPD dan unit kerja dalam lingkup pemkab Pinrang dan diperintahkan untuk segera menertibkan tenaga suka rela yang dinilai sebagai tenaga ilegal karena masuk melalui jalan tidak resmi. "Seluruh pimpinan SKPD dan unit sudah kita perintahkan untuk segera menertibkan jumlah tenaga suka relanya. Tapi biasanya, jumlah tersebut dipastikan akan berkurang dengan sendirinya karena upah tenaga suka rela memang tidak dianggarkan dalam ABPD. Kalaupun ada yang tetap bertahan, dipastikan yang bersangkutan akan bekerja tanpa upah," tegasnya.

Selengkapnya »»

Lagi Dua Gizi Buruk Dirujuk

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Kembali dua balita positif menderita maramus atau lebih dikenal dengan sebutan gizi buruk kembali di rujuk ke RSU Lasinrang, setelah sempat mendapat perawatan medis dari pihak puskesmas. Dua balita tersebut bernama M Ridwan warga Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, berusia 12 bulan dengan berat badan 5,5 kg dan Munawarah asal Kecamatan Batulappa, usia delapan bulan dengan berat badan hanya 3,4 kg. Kedua korban gisi buruk tersebut saat ini menjalani perwatan intensif dari medis setempat.

Kepada Upeks kemarin, Kasubdin Kesehatan Keluarga dan Lingkungan Dinas Kesehatan Pinrang dr Dyah Puspitadewi, menjelaskan dari hasil temuan petugas kesehatan di tingkat kecamatan kembali ditemukan dua balita yang saat ditemukan kondisinya sudah sangat parah dan di kategorikan sebagai
giiz buruk. "Begitu ditemukan, kami langsung merujuk kedua penderita ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif karena kondisinya sudah terbilang parah. Dikhawatirkan kondisinya semakin memburuk jika tidak segera dilakukan tindakan," paparnya.



Dijelaskan Dyah, kedua penderita gizi buruk tersebut akan mendapatkan perawatan intensif selama tiga hingga tujuh hari ke depan, hingga kondisi kesehatan kedua pasien membaik dan dianggap sudah bisa menjalani perawatan jalan. Selama masa perawatan, kata Dyah lagi, kedua pasien tersebut akan dibebas biayakan dari seluruh pembayaran perawatan.

Secara keseluruhan, saat ini jumlah gizi buruk dibawah garis merah (BGM) di Pinrang mencapai 259 balita, non klinis 281 balita dan maramus mencapai 12 balita. Empt diantaranya meninggal. "Selain itu, keduanya juga akan kita lengkapi dengan makanan pendamping selama tiga puluh hari dan orang tuanya akan kita bina agar menerapkan pola hidup sehat dengan gizi yang seimbang," tandasnya.

Selengkapnya »»

Masa Kerja KPUD Pinrang Diperpanjang

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pinrang priode 2003-2008, akan diperpanjang hingga pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pinrang yang terpilih melalui Pilkada untuk priode 2009-20014 ditetapkan. Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Lembaga KPUD Pinrang H Abd Jabbar R Takdir SH saat ditemui Upeks di ruang kerjanya.

Dijelaskan Jabbar, berdasarkan surat KPU Pusat nomor 641/15/III/2008, tanggal 4 Maret 2008, dijelaskan bahwa masa jabatan KPU provinsi dan kabupaten/kota, priode 2003-2008 diperpanjang hingga penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih priode mendatang. "Masa jabatan anggota KPUD Pinrang priode sekarang diperpanjang sampai penyelenggaraan Pilkada Pinrang rampung yang didasari surat KPU dari pusat," paparnya.



Jabbar mengatakan, mestinya masa jabatan anggota KPUD pinrang priode saat ini hanya sampai Juni 2008. Namun karena akan dilaksanakannya Pilkada Pinrang, maka masa jabatan diperpanjang. meski demikian, namun seleksi penerimaan anggota KPUD priode mendatang (2008-20013) tetap akan berjalan. "Tahapan seleksi penjaringan anggota KPUD priode mendatang itu tetap akan berjalan Afril mendatang, namun serah terima jabatan anggota KPUD lama ke anggotsa KPUD baru akan dilakukan setelah pasangan bupati dan wakil bupati Pinrang terpilih priode mendatang ditetapkan," katanya.

Secara terpisah anggota KPUD Pinrang lainnya, Mansyur Henrik, menjelaskan tahapan Pilkada Pinrang akan dimulai pekan pada bulan April ini, dan rencananya hari pencoblosan untuk memilih bupati dan wakil bupati Pinrang priode 2009-20014 mendatang akan berlangsung 29 Oktober. "Insya Allah tahapan-tahapan Pilkada Pinrang akan dimulai April ini," katanya.

Selengkapnya »»

Kapolwil Sidak Markas Brimob

Pelaku Pembakaran Belum Terungkap


Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kapolwil Parepare Kombes Burhanuddin Andi melakukan sidak di markas Brimob Detasemen B Parepare, kemarin, terkait insiden pembakaran dan pengrusakan pos polisi, Selasa (01/04) dinihari.

Dalam sidak tersebut, Kapolwil memberikan arahan khusus kepada jajaran Brimob untuk tidak lagi mempermasalahkan insiden pemukulan yang dilakukan oleh Kasatlantas kepada oknum anggota Brimob Parepare. Sebab masalah tersebut sudah selesai, dan tidak ada lagi masalah. “ Intinya memberikan arahan untuk tidak memperpanjang masalah kasus pemukulan, dan tidak terpancing dengan insiden pembakaran dan pengrusakan,” kata Kapolwil melalui Kabag Binamitra Polwil Parepare, Kompol Andi Djaelani, kemarin.

Mengenai penyelidikan kasus pembakaran dan pengrusakan, pihak Polwil sudah melakukan penyelidikan kepada anggota Brimob. Hanya sampai saat ini, belum ada oknum anggota Brimob yang terlibat. “ Kita juga sudah periksa dan menanyakan semua, apakah ada yang melakukan pengrusakan.Tapi semuanya menjawab tidak pernah. Jadi masalah ini, belum ada yang pasti bahwa melibatkan oknum Brimob. Apalagi tidak ada juga saksi yang mengetahui cir-ciri pelaku pembakaran itu,” tegasnya.



Pasca pembakaran dan pengrusakan, seluruh anggota Brimob Detasemen B Parepare masih diisolir di markasnya. Tidak satupun diantara mereka diperbolehkan keluar dari asrama. Kepala Detasemen B Brimob Parepare, Kompol Katik Kusmantoro, tidak menampik kalau satuannya dilarang keluar pasca pengrusakan. Namun ia membantah, kalau pelarangan tersebut dikaitkan dengan insiden pembakaran. “ Dari dulu memang ada aturan, anggota dilarang keluar. Disini ada istilah apel pagi dan apel malam. Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembakaran itu. Apalagi insiden pembakaran itu, bukan anggota Brimob yang lakukan,” ujarnya.

Khusus untuk kasus pemukulan yang dilakukan Kasatlantas Polresta kepada oknum anggota Brimob, Kadik mengharapkan agar proses penyelidikannya tetap berlanjut. “ Kalau untuk si pemukul (Kasatlantas) itu harus tetap dilanjutkan prosesnya. Tapi saya kira tergantung sama Polwil juga untuk melanjutkan pemukulan itu. Dan korban yang dipukul itu, memang anggota saya,” tegasnya.

Terkait insiden pemukulan dan pengrusakan pos polisi, anggota DPRD Parepare, Syamsu Alam mengharapkan pihak Polwil mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk meminta keterangan Kasatlantas Polresta Parepare AKP Rahmat Hardeny. “ Kalau ada oknum yang terlibat, semuanya harus diproses. Termasuk Kasatlantas itu. Dan saya melihat, apa yang sudah ditempuh Kapolwil itu sudah tepat dengan melakukan penyelidikan,” harap mantan Wakapolwil Parepare ini saat dimintai tanggapannya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Parepare lainnya, Mahmuddin, juga mengharapkan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secepatnya. Sebab jangan sampai, kasus pengrusakan dan pembakaran memperkeruh suasana kondusif yang berjalan di Parepare selama ini, khususnya menjelang Pilkada.

Selengkapnya »»

Sekwan dan Bendahara Diperiksa

Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare Nur Azis dan Bendahara DPRD, Hanise diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Parepare, kemarin.

Dua pejabat di lingkup DPRD Parepare ini diperiksa secara terpisah di ruang penyidik Tipikor, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD 2007. Khusus untuk Nur Azis, ia diperiksa oleh Kanit Tipikor Aipda Nursalam selama dua jam mulai pukul 10 hingga pukul 12 siang.

Hanya Nur Azis belum bisa menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik, sehingga meminta waktu untuk mempersiapkan bahan jawabannya. “ Sekwan baru tiga pertanyaan, tapi sudah pulang. Ia katanya belum bisa memberikan jawaban oleh penyidik karena belum siap dan belum ada bahan jawabannya,” sebut Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus kepada SINDO kemarin.



Disinggung tentang pertanyaan yang diajukan ke Sekwan, Yuslim hanya menyebutkan tentang regulasi tunjangan perumahan. “ Yang jelas seputar tunjangan perumahan itu. Tentu hasil pengembangan penyelidikan ini, kita harapkan semua yang terkait nantinya akan diperiksa,” tegas mantan Kasat Rskrim Polres Tana Toraja ini dengan nada tinggi. Sementara pemeriksaan, Hanise, kapasitasnya sebagai bendahara yang diyakini banyak mengetahui tentang tunjangan perumahan. “ Bendahara itu banyak mengetahui masalah tunjangan perumahan. Makanya kita panggil dan periksa kapasitasnya sebagai bendahara. Tapi Sekwan dan Bendahara, itu masih diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Mengenai pemeriksaan 22 anggota DPRD, Yuslim mengaku pihaknya tinggal menunggu keluarnya izin pemeriksaan. Sebab, permohonan izin pemeriksaan ke Gubernur, sudah berada di Polda Sulselbar. “ Kita tinggal menunggu saja perkembangannya di Polda. Hasil gelar perkara kasus ini, itu juga sudah ditangan Polda untuk dilampirkan ke permohonan izin ke Gubernur,” ungkapnya.

Kanit Tipikor Aiptu Nursalam menambahkan, dirinya tidak bisa melanjutkan pemeriksaannya ke Sekwan, karena yang bersangkutan meminta waktu untuk melengkapi bahan jawabannya. “ Ya, memang kita periksa hari ini, tapi waktunya sangat singkat. Ia meminta waktu, dan memohon untuk didampingi kuasa hukum. Nanti kita periksa lagi,” tambah Nursalam yang dikenal tegas dalam pembrantasan kasus korupsi di Parepare ini.

Dikonfirmasi terpisah, Sekwan DPRD Parepare Nur Azis, membenarkan dirinya meminta waktu kepada penyidik untuk mempersiapkan bahan jawaban, serta kondisi kesehatannya kurang memungkinkan untuk diperiksa kemarin. Ia mengaku pada pemeriksaan lanjutan nantinya, akan didampingi penasehat hukum. Sebab dirinya kurang mengerti dengan hukum. “ Meskipun saya diperiksa sebagai saksi, tapi saya harus didampingi oleh orang yang mengerti hukum. Itu saya sudah sampaikan juga ke penyidik, bahwa saya butuh orang yang mengerti hukum,” katanya kepada wartawab di DPRD kemarin.

Nur Azis menambahkan, dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik. Panggilan pertama Maret 2007, untuk klarifikasi. Sementara panggilan kedua, diakui sebagai pemeriksaan dengan status saksi atas tunjangan perumahan. “ Kedatangan saya di Polres, bukan lagi klarifikasi, tapi itu sudah masuk pemeriksaan sebagai saksi. Apa yang sempat saya jawab sedikit di penyidik, tidak jauh beda klarifikasi saya yang pertama tentang regulasi yang mengatur mengenai tunjangan perumahan,” ungkapnya.

Selengkapnya »»

Berkas Tersangka Prona Segera Dilimpahkan

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berjanji akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek nasional (prona) sertifikat tanah gratis 2006 ke Pengadilan Negeri Parepare, bulan ini. “ Pertengahan April (bulan ini) saya akan limpahkan berkas tersangka prona yang displitzing tiga berkas,” janji Kajari Parepare, Andi Abdul Karim kepada SINDO, kemarin.

Menurutnya, perampungan berkas tersebut sisa menunggu hasil pemeriksaan tambahan terhadap salah satu tersangka Prona, yang pemeriksaannya sudah dijadwalkan. “ Kalau tersangka ini sudah diperiksa, maka kita akan limpahkan berkasnya. Karena masih ada yang kita mau lengkapi dari keterangannya,” sebut Kajari tanpa menyebut tersangka yang dimaksud.



Mantan Kajari Maros ini, juga memastikan tidak ada lagi tersangka baru untuk Prona 2006. Namun, untuk prona 2007 yang sementara masih penyelidikan, pihaknya masih melihat hasil penyelidikan nantinya. “ 2006 sudah tidak ada lagi saya lihat tersangka baru. 2007 kita masih terus lakukan penyelidikan. Tapi saya lihat kurang kuat untuk membuktikan adanya dugaan pungutan,” katanya.

Khusus prona 2006, Kejari menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Pimpro Prona 2006, BH, Mantan Lurah Bumi Harapan, SE dan Pejabat BPN Parepare. Tiga tersangka tersebut, ditetapkan setelah penyidik Kejari menemukan keterlibatannya dalam melakukan pungutan kepada masyarakat yang mengurus prona sertifikat tanah gratis 2006.

Sementara itu, anggota DPRD Parepare Abd Rahman Saleh, terus mendesak pimpinan DPRD Parepare untuk memanggil pihak BPN menjelaskan masalah mekanisme pengurusan sertifikat, yang selama ini diakuinya banyak warga yang mengeluhkan. Menurut Rahman, pihak BPN belum lama ini mendatanginya untuk mengklarifikasi standar pengurusan sertifikat tanah gratis. “ Kepada saya dia mengakui masih adanya oknum BPN yang menjadi calo, dan mengakui juga kurangnya sosialisasi soal standar harga dan jangka waktu pengurusan sertifikat, dengan alasan tidak ada dana. Agar masalah ini ada solusinya, maka saya meminta pimpinan DPRD tetap menghadirkan ke DPRD untuk mencari solusi, biar masyarakat tidak resah lagi,” harap legislator yang selalu didatangi warga menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya Ketua DPRD Parepare, Muhadir Haddade berjanji akan menindaklanjuti setiap keluhan warga yang disampaikan ke anggota dewan. Namun hingga saat ini, pimpinan DPRD belum menerima surat fraksi PKS yang mendesaknya menghadirkan pihak BPN.

Selengkapnya »»