SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 04 Maret 2008

Kejari Bidik Pejabat BPN Parepare

Lanjutan Penyidikan Prona 2006

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka baru kasus Proyek Nasional (Prona) sertifikat tanah gratis. Kajari Parepare, Andi Abdul Karim menyebutkan, tersangka yang akan ditetapkan nantinya, merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare. Hanya, ia belum bersedia menyebutkan inisial tersangka baru tersebut, sebelum diumumkan secara resmi Senin mendatang. “ Insya Allah, nanti saya umumkan Senin mendatang tersangkanya. Tidak usah saya sebutkan dulu, tapi saya yakin Anda juga sudah tahu namanya. Saya minta tolong jangan dimuat dulu,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Mantan Asisten Intelijen Kejati Sultra ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan sejumlah indikasi keterlibatan pejabat BPN tersebut dalam kasus prona 2006, dimana turut serta menerima pungutan kepada warga lewat lurah. “ Kita sudah temukan keterlibatannya. Anda tunggu sajalah harinya saya umumkan,” janjinya.



Penyidik prona 2006, Ardiansyah menambahkan, pihaknya sudah merampungkan proses pemeriksaan beberapa saksi yang terkait dalam kasus prona 2006, dimana meminta keterangan di Kejari selama beberapa hari terakhir ini. “ Pemeriksaan sudah rampung, dan laporannya sudah kami sampaikan juga ke Pak Kajari. Saya kira, sudah layak untuk diumumkan nama tersangkanya. Tapi yang berhak, itu Bapak (kajari) untuk mengumumkannya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Parepare saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah juga tidak menampik, oknum yang akan ditetapkan tersangka, merupakan pejabat BPN. “ Ini sudah sangat kuat untuk ditetapkan tersangka. Tapi saya minta jangan ditulis dulu namanya, sebelum Pak Kajari mengumumkan,” pintanya.

Berdasarkan pantauan SINDO, pejabat BPN Parepare yang sudah diperiksa di Kejari, yakni Kepala BPN Parepare Andi Asmar Wirawan, mantan Kepala BPN Parepare, Umar Latif. Keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kebijakannya mengenai prona 2006. Namun, Kepala BPN Parepare, Andi Asmar Wirawan membantah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pungutan kepada warga lewat lurah. Sebab, ia baru bertugas sebagai Kepala BPN di Parepare, Agustus 2007. Menurutnya, kebijakan prona 2006 saat dia masuk sudah berjalan di tingkat kelurahan. “ Persoalan kebijakan, itu bukan saya yang keluarkan. Ibarat pesta pengantin, saya baru datang ketika pestanya sudah selesai. Artinya, tingal piringnya mami saya dapat waktu saya tiba,” bantahnya kepada wartawan belum lama ini.

Sekedar diketahui, kasus prona 2006 terjadi di dua kelurahan, yakni Bukit Indah dan Watang Soreng. Semenjak ditangani November 2007 hingga sekarang, penyidik Kejari sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Pimpro Prona 2006, Budi Hartono dan mantan Lurah Bukit Indah, Setiawan. Setiawan ditetapkan tersangka Februari 2008, karena telah terbukti melakukan pungutan kepada warga rata-rata Rp500 ribu per KK.

Selengkapnya »»

Indikasi Pungli Prona 2007 Ditemukan

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Prona 2007 yang dilakukan Kejari Parepare, saat ini sudah menemukan indikasi pungli. Namun, indikasi tersebut, masih diperdalam sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. “ kita sudah menemukan indikasi pungli. Tapi itu masih belum kuat. Makanya kita perdalam penyelidikannya. Kemungkinan kasus prona 2007 juga ada tersangkanya, ” ungkap Kajari Parepare, Andi Abdul Karim kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Menurutnya, penyelidikan prona 2007 ditargetkan rampung akhir Maret ini, sebelum dipastikan ditingkatkan statusnya. “ Nanti setelah rampung, baru kita tentukan apakah kasus ini ditingkatkan atau tidak. Kita targetkan, akhir bulan ini penyelidikannya rampung,” ujar Kajari yang dikenal terbuka kepada wartawan ini.



Kajari juga mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyelidikan, maka pihaknya menambah personil jaksa di Kejari. “ Hampir semua jaksa di sini (Kejari) kami libatkan semua melakukan penyelidikan. Kalau biasanya, hanya 1 hingga 3 jaksa saja. Tapi untuk ini, saya libatkan semua, biar prosesnya cepat,” tegasnya.

Terpisah, penyidik prona 2007, Erwin Panjaitan mengaku mengintensifkan penyelidikannya dengan memeriksa beberapa Lurah dan warga yang dipungut biaya saat mengurus Prona 2007. “ Kita sudah periksa beberapa lurah. Memang sebagian ada yang melakukan pungutan. Tapi ada juga lurah tidak melakukan pungutan. Makanya sekarang, kami akan minta keterangan warga, untuk mengetahui apakah benar terjadi pungutan atau tidak,” ujar Erwin yang juga Kasi Intelijen Kejari Parepare kepada SINDO.

Selengkapnya »»

Terminal Mobil Plat Hitam Ditolak

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Ketua Komisi C DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin menyatakan menolak wacana pembuatan terminal mobil plat hitam di Parepare. Menurutnya, wacana yang dikemukakan pihak eksekutif untuk membuat terminal mobil hitam, tidak bisa disetujui dengan alasan tidak legal. “ Kalau ini dilakukan, maka itu sama halnya melegalkan angkutan plat hitam. Makanya saya tidak setuju dengan wacana ini,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.

Legislator PDK ini menambahkan, apabila hal tersebut dilakukan maka dianggap akan mematikan terminal umum di Parepare, yang selama ini kurang difungsikan. “ Saya khawatir kalau ini tetap dilakukan Pemkot, maka kendaraan angkutan tidak lagi berplat umum. Jadi pasti banyak kendaraan angkutan, tidak lagi mengurus plat umumnya, karena pemerintah sendiri yang setuju. Saya juga tidak tahu apa alasan pemkot mewacanakan terminal plat hitam ini,” ujarnya.



Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C, Mahmuddin Makmur juga menolak wacana tersebut, dengan alasan tidak jelas manfaatnya. Ia berjanji apabila wacana tersebut diusulkan, akan ditolaknya. “ Kalau ini diusulkan, saya akan menolaknya. Karena tidak jelas peruntukannya,” tegas Ketua PPP Parepare ini.

Sebelumnya, pihak Pemkot Parepare sempat mewacanakan pembuatan terminal plat hitam yang memuat penumpang umum, untuk mengantisipasi banyaknya terminal liar di Parepare, dimana kendaraan plat hitam juga beroperasi memuat penumpang umum untuk jurusan luar daerah.

Selengkapnya »»

12 Ranperda Akan Dibahas

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2008 akan dibahas di DPRD Parepare, mulai 6 hingga 11 Maret mendatang. 12 Ranperda tersebut, diantaranya, Ranperda Organisasi dan Tata kerja Sekda dan Sekwan, Tata kerja Dinas Pemkot, Tata kerja Tehnis Dinas, Tata Kerja Dinas dan Kecamtan, Perubahan Perda nomor 5 2001, pencabutan Perda nomor 4 2004, Pencabutan Perda nomor 5 2004, penambahan atas Perda nomor 6 2002, penambahan perda nomor 3 2007, perda nomor 5 1999, Ranperda urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda, dan retribusi tentang rekreasi. “ 12 Ranperda ini akan dibahas mulai 6 maret. Mengenai adanya dua pencabutan Perda, dilakukan karena ada perda yang baru dibuat. Sehingga perda lama itu, harus dicabut,” ujar Ketua Komisi C DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin, kemarin.



Dari 12 Ranperda tersebut, pihaknya menganggap masih ada yang belum dimasukkan pihak Pemkot. Diantaranya, Ranperda tentang biaya akta kelahiran, biaya pergantian nomor rumah, dan pelayanan Puskesmas yang tidak lagi dijadikan sumber PAD. “ Khusus untuk akta kelahiran dan pergantian nomor rumah, kita sudah sepakati saat 2006, dimana tidak dipungut biaya atau gratis. Seharusnya, ini juga dimasukkan untuk mencabut perda sebelumnya yang mengatur masalah itu,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Mahmuddin Makmur menambahkan, pihaknya selama 2008 sudah melakukan pembahasan enam Ranperda. Antara lain, Ranperda ke pelabuhanan, Penataan PK 5, Pariwisata, Peternakan, Izin Usaha Jasa konstruksi, dan Ketatausahaan. “ Dari enam yang kita sudah bahas, satu diantaranya, yakni Kepalabuhanan belum selesasai pembahasannya, karena adanya beberapa opsi yang berkembang. Sehingga perlu dikaji ulang dan disosialisasikan lebih jauh untuk masalah ini,” paparnya.

Selengkapnya »»

BPN Sidrap Akui Adanya Sumbangan Warga Pada Prona


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Sidrap yang seharusnya dibagi gratis kepada warga, ternyata tidak demikian yang terjadi di lapangan. Sejumlah kepala desa dan lurah justru diketahui meminta dana yang diistilahkan sebagai “sumbangan” kepada warga yang mengusulkan untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah secara gratis. Berdasarkan pantauan SINDO, sumbangan yang diminta kepala desa dan lurah di Sidrap tidak sama nilainya antara desa yang satu dengan lainnya.

Seperti di Kelurahan Lakessi Kec Maritengae Sidrap, diketahui setiap warga diharuskan membayar sumbangan sebesar Rp400 ribu per sertifikat. Jumlah yang sama juga dipungut di Desa Passeno Kec Baranti. Sementara di Desa Sereang Kec Maritengae, dipungut sumbangan sebesar Rp350 ribu.



Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Suhartono mengatakan biaya dipungut dari masyarakat itu tidak dipaksakan karena hanya bersifat sumbangan. Menurut Suhartono, biaya yang dipungut dari warga itu dipergunakan untuk biaya operasional petugas yang ada di lapangan. “Karena biaya yang dianggarkan dalam APBN hanya biaya pengukuran dan pendaftaran tanah saja. Sementara biaya transportasi dan lainnya tidak ditanggung,” jelas Kasi Pendaftaran Hak Tanah BPN Sidrap itu.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Suhartono bahwa, pungutan sangat beda dengan sumbangan yang dibayarkan warga. Karena sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sehingga jika ada warga yang tidak mampu membayar, maka yang bersangkutan tidak bisa dipaksa. “Meski demikian, mereka tetap mendapatkan sertifikat mereka karena sudah dibiayai oleh negara,” Suhartono. Meski demikian, dia juga mengakui bahwa sumbangan itu sangat diperlukan untuk kelancaran petugas BPN yang turun ke lapangan.

Disinggung soal nilai sumbangan yang bervariasi di masyarakat yaitu kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam pelaksanaan prona tersebut, Suhartono mengatakan itu hal wajar, karena penentuan nilai sumbangan disesuaikan dengan kesepakatan warga dan kepala desa atau lurah.

“Saya hanya ingin ada kesepahaman, jangan karena ada sejumlah uang yang dibayarkan terhadap petugas langsung dibilang pungli atau sebutan lainnya. Toh kita kerja, butuh biaya dan kita akui sangat membutuhkan sumbangan itu. Dan warga memberikannya secara sukarela,” jelas Kasi Pendaftaran Hak Tanah BPN Sidrap itu.

Sementara itu, salah seorang warga di Kelurahan Uluale Kec Watang Pulu Sidrap, Muchlis mengaku sangat kesal dengan adanya pungutan dalam Prona. Berdasarkan bukti kuitansi yang diperlihatkannya, besarnya pungutan yang dikenakan kepada warga Kelurahan Uluale mencapai Rp300 ribu. “Setahu saya, Prona adalah program yang digratiskan karena mata anggarannya telah dibiayai dalam APBN. Jadi aparat tidak berhak melakukan pemungutan biaya apapun,” jelasnya.

Kesaksian lain dikatakan oleh Adama, kolektor yang mengumpulkan pungutan bagi 50 sertifikat prona yang diprogramkan di Kelurahan Uluale. Menurutnya, dengan pungutan sekitar Rp300 ribu, maka jumlah dana yang diperoleh dari warga sebanyak Rp15 juta. “Sepuluh juta diambil oleh BPN, sedang lima juta sisanya tidak tahu diapakan oleh kepala lingkungan,” jelasnya.

Adama juga menyatakan keheranannya, karena pihak BPN Sidrap menarik semua kuitansi pembayaran saat penyerahan sertifikat kepada warga. Menurutnya, penarikan kuitansi itu bertujuan untuk menghilangkan barang bukti pungutan kepada warga. “Yang melakukan penarikan kuitansi adalah Bendahara BPN saat pemberian sertifikat. Tindakan tersebut sangat aneh, apalagi belakangan kita tahu bahwa Prona digratiskan kepada warga,” jelasnya.

Kejari Sidrap Segera Lakukan Pemeriksaan

Terkait adanya sejumlah uang yang dibebankan kepada warga untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program Prona PAP di Sidrap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Riskiana Ramayanti mengatakan akan segera mengusut hal tersebut. Dia juga membenarkan bahwa Prona PAP adalah program digratiskan kepada warga. “Kita sementara mengumpulkan data yang berkaitan dengan hal tersebut, apalagi sudah banyak aduan dari warga terkait pungutan yang dilakukan oleh BPN. Dalam waktu dekat kita segera melakukan pemeriksaan,” janji Kajari Sidrap itu.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota DPRD Sidrap Baharuddin Andang, yang tidak sepakat dengan adanya biaya yang dipungut dari warga berkaitan dengan Prona PAP itu. Menurutnya, biaya yang telah dianggarkan dalam APBN telah mencakup semua kebutuhan yang diperlukan oleh petugas di lapangan. “Masalah ini harus diperiksa, karena indikasi penyalahgunaan sangat kuat,” jelas Baharuddin Andang.

Tahun 2007 lalu, Prona PAP yang diprogramkan Sidrap pada 1800 bidang dengan menggunakan anggaran negara sekitar Rp500 juta, tersebar di 20 desa dan kelurahan pada empat kecamatan. Program tersebut meliputi lahan persawahan, kebuh dan perumahan. Hingga saat ini realisasi program itu telah mencapai sekitar 1600 bidang. Sementara 200 bidang lainnya masih sementara diselesaikan oleh BPN Sidrap.

Selengkapnya »»

Penyidik Akan Periksa Oknum Anggota DPRD Enrekang

Terkait Kasus Dugaan Penyalagunaan Bantuan Sapi

Laporan: Ridwan Putra dan Samiruddin

ENREKANG---Kasus duagaan peyalagunaan bantuan sapi dari provinsi Sulsel yang sebanyak 530 ekor itu diduga mandek di penyidik sehingga terkesan di masyarakat bahwa kasus itu diduga sengaja ditutupi sehingga tidak diproses lebih lanjut.

Kapolres Enrekang, AKBP Endi Sutendi SIP menampik praduga tak bersalah soal pemeriksaan kasus penyalagunaan bantuan sapi tersebut. Endi tetap melanjutkan kasus ini hingga kepengadilan, hanya saja karena oknum anggota DPRD, Andi Natsir, pihak
penyidik menunggu hasilnya dari gubernur Sulsel.



"Jadi kami sudah menyurat ke Gubernur dan tembusan ke Bupati Enrekang dan Ketua DPRD Enrekang untuk izin pemeriksaan kepada oknum anggota DPRD yang akan dimintai keterangannya selaku saksi soal penyaluran bantuan sapi," jelas Endi yang dihubungi melalui via ponselnya saat berada di Makssar, Selasa 4 Maret kemarin.

Kalau ini belum teralisasi suratnya, maka pihak penyidik akan memanggil dan menyurat kembali kepada Gubernur tentang pemeriksaan bagi oknum anggota DPRD Enrekang sebagai saksi atas bantuan penyaluran sapi dari provinsi.

Pihak penyidik, kata Endi, sudah banyak saksi yang diperiksa kurang lebih 10 orang, baik baik staf dan pimpinan di dinas pertanian kabupaten Enrekang maupun dari dinas pertanian tingkat provinsi Sulsel serta pimpronya, tinggal anggota DPRD Enrekang, Andi Natsir belum diperiksa karena menunggu hasil surat penyidik polres Enrekang di Gubernur meyankut izin pemeriksaan anggota dewan Enrekang.

Endi tetap tegas untuk menuntaskan kasus dugaan penyalagunaan bantuan sapi tersebut, tapi untuk memeriksa oknum anggota dewan maka harus melalui proses pemanggilan. "Jadi soal kasus ini tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.

Selengkapnya »»

Anggota Dewan Pertanyakan Sumber Dana Santunan Kematian

Laporan: Ridwan Putra dan Samiruddin

ENREKANG---Legislator partai PDIP, H Zainuddin Musa mempertanyakan soal sumber dana santunan kematian bagi warga masyarakat Massenrempulu. Melihat APBD 2008, tidak ada pos anggarannya soal dana santunan kematian tersebut sehingga, Zainuddin Musa, didampingi H Palembai, H Abd. Latif dan Iqbal Tamimi mempertanyakan soal asal usul pos anggaran dana santunan kematian.

Mestinya selaku wakil rakyat diberitahu soal program pemerintah atau kebijakan pemerintah mengenai dana santuan kematian bagi warga Enrekang yang dikena musibah."Pemerintah harus transparansi sumber alokasi dana uang duka bagi warga
kabupaten Enrekang,"kata Zainuddin penasaran.



Dewan rencana akan memanggil instansi terkait soal penyaluran sumber dana santunan kematian bagi warga kabupaten Enrekang dikena musiba tersebut.

Secara terpisah, kepala bidang, Pengeluaran BPKD Enrekang, Imran Mashur, Selasa, 4 Maret kemarin, dikediamannya, menjelaskan soal pos anggaran dana santunan kematian atau uang duka. Pos angaran dana santunan kematian itu, kata Imran, bersumber dari dana APBD 2008 yang melekat di pos anggaran bagian sosial Setda Enrekang yang berkisar empat Milyar diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.

Sehingga dana bantuan sosial sekitar 4 milyar itu dialokasikan sebagian besar anggaran sebesar Rp. 650 juta untuk santunan kematian dengan tujuan meringankan beban masyarakat. Sesuai peraturan Bupati Enrekang, nomor 02 tahun 2008 tentang pemberian bantuan sosial santunan kematinan untuk masyarakat kabupaten Enrekang yang terkena musibah.

Pemberian bantuan sosial santunan, kata Imran, berazaskan kemanusiaan dan keadilan, kesamaan kedudukan, keseimbangan, keselarasan dan keserasiain serta kebersamaan dengan tujuan memberikan perhatian dan kepedulian atas musibah yang dihadapi sekaligus untuk meringankan beban biaya masyarakat.

"Sudah jelas dana santunan kematian itu bersumber dari APBD yang melakat di pos anggaran dibagian sosial, soal besar anggaran itu sesuai peraturan bupati bahwa kepala keluarga yang meninggal sebesar Rp. 1,5 juta, dan angggota keluarga yang meninggal sebesar Rp. 1 juta selama satu tahun anggaran 2008,"kata Imran.

Soal proses pengeluaran atau pencairan dana santunan kematian harus warga Enrekang yang punya KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan dilaporkan ke setiap kecamatan yang ada di kabupaten Enrekang lalu pihak kecamatan menyalurkan langsung ke pihak yang berduka.

Selengkapnya »»