Laporan: Syahlan
PINRANG---Setelah menetapkan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) Pinrang tahun 2006– 2007, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang membidik enam orang camat di Pinrang yang menjalankan proyek tersebut. Mereka adalah Camat Mattiro Sompe,Cempa,Watang Sawitto, Paleteang, Mattiro Bulu dan Tiroang.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang, saat ini pihaknya tengah mempelajari kemungkinan keterlibatan sejumlah camat itu dalam kasus penyalahgunaan Prona di Pinrang. "Jadi kemungkinan besar dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali sejumlah camat itu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus itu," jelas Abdul Malik Kalang.
Kemungkinan tersebut menurut Kasi Pidsus Kejari Pinrang karena sebelumnya ke-enam camat tersebut hanya diperiksa sebagai saksi atas penyalahgunaan Prona oleh Kepala BPN Pinrang, M Jufri Chalik. "Kita sedang menyelidiki segala bukti, berupa surat, dokumen lainnya, serta saksi-saksi. Hal itu untuk mengetahui, sejauh mana keterlibatan sejumlah camat di Pinrang. Jika kita mampu buktikan itu,maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, sejumlah camat juga akan ikut dijadikan tersangka,"jelasnya.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Pinrang, bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan Prona Pinrang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemungkinan keterlibatan para camat itu.
"Kita ingin semua yang terlibat dalam kasus ini diproses secepatnya, agar hal ini menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Karena sepertinya tahun ini Pinrang kembali mendapatkan proyek Prona untuk ribuan hektar bidang tanah," jelas Taufik Djalal.
Berkaitan dengan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus penyalahgunaan Prona di Pinrang, Kepala Kejari Pinrang meminta kepada semua pihak, utamanya yang diperiksa sebagai saksi agar bekerja sama dengan pihaknya. "Begitupun kepada masyarakat agar melapor jika mempunyai pengalaman yang berkaitan dengan penyalahgunaan Pronan ini," terang Masnaeny Jabir.
Penyalahgunaan Prona PAP Pinrang 2006–2007 yang dilakukan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik, bermula dari laporan masyarakat dan sejumlah LSM yang mengaku resah dengan pungutan sebesar Rp400.000 bagi setiap pemohon yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik tanah. Sementara Prona PAP 2006–2007 yang dianggarkan di Pinrang mencapai 1.000 bidang tanah, tambak 250 bidang tanah,serta penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah (P4T) 1.000 bidang.
Dari laporan tersebut, Kejari Pinrang memperkirakan ada pungutan minimal sebanyak Rp400 juta yang dilakukan oleh aparat, dalam hal ini BPN dan camat. Padahal program tersebut, seharusnya digratiskan karena telah dianggarkan dalam APBN.