SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Minggu, 16 Maret 2008

Pengangkatan Kasek Dianggap Menyalahi Perda


Laporan: Darwiaty

PINRANG---Pengangkatan kepala sekolah (kasek) dinilai menyalahi peraturan daerah (Perda). Setiap kali dilakukan pengangkatan kepala sekolah, selalu ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diteruskan kepada Sekda yang bertindak selaku Baperjaka Pinrang. Padahal, sesuai dengan aturan yang tetuang dalam perda pengangkatan kase, sebelum penentuan dan pengangkatan kasek, harus dibentuk tim seleksi yang melibatkan terbukti dalam setiap pengangkatan kasek yang dilakukan oleh pemertintah Kabupaten Pinrang. Padahal, dalam sistem Dinas PK, komite dan dewan pendidikan. Tidak adanya tim seleksi yang dibetuk pemkab pada setiap pengangkatan kasek, dinilai melecehkan perda yang telah ditetapkan.



Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Keadilan Merdeka DR Ir Sahabuddin Toaha M.Agr kepada Upeks via ahad dikemarin. Sahabuddin mengatakan, sistem pengangkatan kepala sekolah di Pinrang seharusnya berdasarkan perda yang telah diterbitkan. Dalam perda tersebut, kata Sahabuddin, pengangatakan kasek tidak melibatkan langsung pihak BKD ataupun sekda. "Namun sejauh ini, pengangkatan kasek di Pinrang justru menyerupai pengangkatakan pejabat eselon pada umumnya. Padahal, untuk mengangkat kasek harus mengacu pada perda dan melibatkan tim seleksi," paparnya.

Ditambahkan anggota Komisi II ini, dalam perda pengangkatan kasek diterangkan kalau Bupati selaku pemangku tertinggi dalam pemerintahan diharuskan untuk mengeluarkan keputusan pembentukan tim seleksi calon kasek. Namun yang terjadi, pengangkatan kasek terus bergulir tanpa melibatkan tim seleksi seperti yang telah diatur dalam perda tahun 2005 tersebut. "Pihak kami akan mengeluarkan penyataan sikap terhadap kebijakan yang keluar dari konsep tersebut kepada pemerintah. Ke depan, kita menghimbau agar pengangkatan kasek harus mengacu pada sistem dan ketentuan yang telah diatur dalam perda," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PK Pinrang Drs H Ruslan Hanafi MP membantah hal tersebut. Menurut mantan Kepala Bappeda ini, sejauh ini pengangkatan kasek sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Pengangatan kasek sudah sesuai aturan yang ada," kilahnya.