SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Minggu, 16 Maret 2008

DPRD Vs KPU Perdebatkan Penetapan Tahapan Pilkada

Laporan: Ridwan Putra

PAREPARE---Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare dikonsultasikan pihak DPRD Parepare ke Menteri Dalam Negeri RI.

Hal itu menyusul terjadinya perbedaan persepsi penetapan tahapan pilkada yang ditetapkan KPU setempat pada 4 Maret lalu dengan pihak DPRD Kota Parepare yang menilai penetapan tersebut belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPU menetapkan tahapan pilkada berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 dimana penyampaian masa berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dilakukan dewan pada masa tahapan pilkada Mei.



Sementara pihak DPRD berpatokan pada Undang undang 32 tahun 2004 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

”Setelah dewan bersurat ke wali kota, barulah KPU boleh menetapkan tahapan jadwal pilkada,” ungkap Wakil Ketua DPRD M Siradz A Sapada beberapa waktu lalu yang juga menilai penetapan tahapan pilkada oleh KPU itu tidak sah.

Menurut Ketua PDK Parepare, itu dampak yang bisa terjadi jika tahapan pilkada itu dilaksanakan maka pasangan calon yang kalah nantinya bisa saja menggugat KPU karena menetapkan tahapan pilkada diluar dari aturan yang sebenarnya

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD MUhadir Haddade mengatakan, Kamis (13/3), persoalan itu akan dikonsultasikan lagi dengan anggota dewan sambil terus berkoordinasi dengan pihak KPU.

”Saya sudah terima penyampaian KPU tentang dasar penetapan tahapa pilkada itu dan kita sudah utus dua orang (anggota dewan) untuk berkonsultasi ke desk pilkada Depadgri. Dalam waktu dekat kita harap bisa saling menyamakan persepsi,” jelasnya.

Masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota Parepare sendiri akan berakhir pada 28 Oktober mendatang. Pendaftaran pasangan calon sendiri dijadwalkan 5 11 Mei 2008 sementara pencoblosan suara pada 28 Agustus mendatang.

Ketua KPU Parepare Yasser Latif menegaskan, keputusan yang telah dibuat KPU menetapkan tahapan pilkada Parepare tidaklah cacat hukum karena KPU berdasar pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 tersebut dan sudah melalui konsultasi.

Peraturan KPU itu berisi tentang pedoman penyusunan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.