SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 21 Februari 2008

Sidang Kasus Pembunuhan Keluarga Kontraktor Berlangsung Ricuh

Laporan: Abdillah

PINRANG---Sidang kasus pembunuhan satu anggota keluarga di Dusun Bamba, Desa Batu lappa, Kecamatan batu lappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan, berlangsung ricuh. Ratusan keluarga dan kerabat korban mengamuk di ruang sidang hingga ke halaman pengadilan negeri Pinrang, Sulawesi selatan (21/02).



Keributan ini terjadi saat Ratusan keluarga korban pembunuhan berusaha memaksa masuk kedalam ruang persidangan pengadilan negeri Kabupaten Pinrang, Sulsel. polisi yang diturunkan sebanyak Dua platon dari polres Pinrang, berjaga sejak pagi dan membuat pagar betis di depan ruang sidang sehingga tidak semua massa di perbolehkan masuk. keluarga korban yang hadir dalam sidang perdana tersebut berang. pasalnya, sidang hanya berlangsung sekitar lima menit karena kedua terdakwa yakni Daeng Basso dan Ridho tidak di dampingi oleh kuasa hukum. sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kamis mendatang (28/02).

Setelah mendengar putusan majelis hakim, keluarga korban langsung melampiaskan kejengkelannya dengan melempari terdakwa menggunakan botol air mineral. bahkan kedua terdakwa terlihat sempat di kejar hingga ke sel tahanan pengadilan negeri Pinrang. beruntung aparat kepolisian dari polres Pinrang, berhasil mengevakuasi terdakwa sehingga terhindar dari amuk massa.

Kakek korban yang mengamuk sambil menangis, meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dihukum mati. “Mereka membunuh cucu saya dengan keji. Padahal mereka tidak bersalah. Pengadilan harus memberi hukuman yang setimpal kepada kedua pembunuh itu,” jelas kakek korban itu.

Hal yang sama juga diminta oleh Harun. Bahkan suami Suharyati, yang menjadi korban pembunuhan itu mengaku tidak puas dengan penundaan sidang. Menurut dia, seharusnya hakim segera menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku yang membunuh dua anak dan istrinya.

“Kami sangat tidak puas dengan sidang yang hanya berlangsung lima menit itu. Yang jelas, kami ingin kedua pelaku dihukum mati. Karena itu adalah hukuman setimpal yang harus didapatkan oleh pembunuh seperti mereka,” terang lelaki yang berprofesi sebagai kontraktor itu.

Akibat pembunuhan yang dilakukan oleh Dg Basso dan Rido, Harun harus kehilangan Suharyati (25) dan dua anaknya, Yaya (12) dan Fika (8). Pembunuhan tersebut berlangsung pada Sabtu 27 Oktober lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat ditemukan, kepala ketiga korban nyaris terbelah dengan sekujur tubuhnya terdapat bekas luka tebasan senjata tajam. Sedangkan dua anak korban lainnya yang selamat, Devi (2) dan Adelia (1) ditemukan warga terbaring di ayunan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang meyakini motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka karena dendam. “Mereka dituduh mencuri oleh suami korban, sehingga menjadi dendam dan merencanakan pembunuhan atas keluarga korban. Kedua tersangka tersebut diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelas AKP Ade Noho.