SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 21 Februari 2008

Kepala Infokom Diinterogasi Penyidik, Pemilik CTV Juga Diperiksa Dua Jam

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kepala Infokom Parepare, Amran Ambar dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Parepare selama 15 menit, terkait pemberian anggaran kepada salah satu TV kabel yang tidak memiliki izin.

Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus mengatakan, introgasi yang dilakukannya untuk mengetahui klarifikasi pengeluaran anggaran Infokom ke CTV Parepare yang belum mendapat izin penyiaran. “ Kita minta klarifikasinya selama 15 menit lah. Kepada penyidik dia membantah mengeluarkan anggaran tersebut. Dan menurutnya, memang tidak ada anggarannya untuk itu,” kata Yuslim, kemarin.



Selain itu, pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap pemilik CTV, M. Yunus seputar izin penyiaran. Yunus diperiksa selama dua jam mulai pukul 10 hingga pukul 12 di ruang Tipikor Polresta Parepare oleh Bripka Syamzah. “ Kita periksa berdasarkan laporan, mengenai dugaan tidak memiliki izin penyiaran dan iklan komersil. Dan dia mengaku bahwa izin penyiarannya dan izin perusahaannya masih sementara diurus,” sebutnya.

Dengan adanya pengakuan belum mengantongi izin, dan sudah melakukan penyiaran, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menghadirkan saksi ahli dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk mengetahui dan memastikan persoalan izin. Kalau nantinya, benar melakukan pelanggaran penyiaran, maka pengelola akan dijerat dengan UU Penyiaran 32 pasal 33 ayat 1 2002. “ Kalau benar terbukti melanggar izin penyiaran, tentu kasus ini akan dilanjutkan ke penyelidikan, dan memeriksa beberapa saksi, termasuk pengelolanya lagi,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Parepare, Abd. Rahim Rauf, berjanji akan memberi teguran kepada pengelola CTV, apabila benar melakukan penyiaran yang sifatnya komersil. Seperti menayangkan iklan komersil. “ Tentu kita akan tegur. Tapi inikan usaha yang prosesnya berjalan semua. Cuma pengelolanya itu harus mengikuti aturan yang ada. Jangan menyiarkan iklan yang komersil sebelum mendapat izin penyiaran,” himbaunya kepada wartawan usai menghadiri penandatangan MOU Pemkot-YLP2EM di Hotel Kenari, kemarin.

Sementara itu, pelapor dugaan pelanggaran CTV, Amir Made Amin, membeberkan beberapa bukti adanya persengkokolan pengelola CTV dalam mendapatkan anggaran lewat Infokom saat pembahasan RAPBD 2008. Menurutnya, ia mempunyai barang bukti pengakuan anggota dewan yang keluarganya didatangi untuk meloloskan anggaran di infokom tersebut. “ Saya punya bukti rekaman, kalau Pak Yunus (Pemilik CTV) melakukan lobi untuk mendapatkan anggaran. Bahkan saudara anggota dewan itu didatanginya untuk meminta diloloskan anggarannya. Apanya lagi dia mau bantah,” tegas Amir yang dilapor balik oleh pengelola CTV ke Polisi.

Sebelumnya, Ketua KPID Sulsel, Aswar Hasan meminta kepada Polisi untuk mengusut tuntas pelanggaran TV cabel di Parepare, karena ia menganggap tidak mengantongi izin dan melakukan sudah melakukan penyiaran yang sifatnya komersil.