SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 21 Februari 2008

Sejumlah Bukti Keterlibatan Dipaparkan Kepala BPN, Terkait Penyalahgunaan Prona PAP Pinrang

Laporan: Syahlan

PINRANG---Berkaitan dengan akan dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang camat di Pinrang atas kasus penyalahgunaan Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) Pinrang tahun 2006– 2007, Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik, memaparkan sejumlah bukti keterlibatan sejumlah camat di Pinrang.



“Sejumlah kuitansi pembayaran uang sebesar Rp400 ribu dari pemohon sertifikat saya pegang. Dan terus terang saya tidak mendapatkan apapun dari uang itu, kecuali biaya yang memang harus diterima oleh BPN seperti pembelian meterai dan biaya transportasi,” jelas Jufri Chalik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam penentuan besarnya pembayaran yang harus disetor pemohon, BPN tidak terlibat dalam hal tersebut. Oleh sebab itu dia sepakat jika sejumlah camat juga diperiksa. “Saya bersedia membantu kejaksaan dengan memberikan data yang berkaitan dengan keterlibatan sejumlah camat,” terang Kepala BPN Pinrang, yang juga mengaku siap menghapi segala tuntutan yang berkaitan dengan penyalahgunaan yang dilimpahkan kepadanya.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penyidikan kepada enam orang camat di Pinrang yang menjalankan proyek tersebut. Mereka adalah Camat Mattiro Sompe,Cempa,Watang Sawitto, Paleteang, Mattiro Bulu dan Tiroang.

Menurutnya, saat ini Kejari Pinrang tengah mempelajari kemungkinan keterlibatan sejumlah camat itu dalam kasus penyalahgunaan Prona di Pinrang. “Jadi kemungkinan besar dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali sejumlah camat itu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus itu,” jelas Abdul Malik Kalang.

Kemungkinan tersebut menurut Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu karena sebelumnya ke-enam camat tersebut hanya diperiksa sebagai saksi atas penyalahgunaan Prona oleh Kepala BPN Pinrang, M Jufri Chalik. “Kita sedang menyelidiki segala bukti, berupa surat, dokumen lainnya, serta saksi-saksi. Hal itu untuk mengetahui, sejauh mana keterlibatan sejumlah camat di Pinrang. Jika kita mampu buktikan itu,maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, sejumlah camat juga akan ikut dijadikan tersangka,” jelasnya Abdul Malik Kalang, yang juta tidak menampik jika pihaknya telah mempunyai sejumlah bukti keterlibatan sejumlah camat dalam kasus itu.

Sementara berdasarkan bukti yang dikumpulkan sejumlah wartawan terkait pembayaran yang dibebankan kepada warga oleh camat, diperoleh sejumlah kuitansi pembayaran sebesar Rp400 ribu untuk pembayaran sertifikat Prona. Data tersebut yang menjadi dasar Kejari Pinrang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah camat dan Kepala BPN Pinrang.

Akhirnya minggu lalu, Kepala BPN Pinrang, Jufri Chalik dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Prona PAP Pinrang 2006–2007 itu. Dari hasil pemeriksaan, Kejari Pinrang memperkirakan ada pungutan minimal sebanyak Rp400 juta yang dilakukan oleh aparat, dalam hal ini BPN dan camat. Padahal program tersebut, seharusnya digratiskan karena telah dianggarkan dalam APBN.