SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 21 Februari 2008

Rekomendasi Pelanggaran Panitia Kasek Diserahkan Hari ini

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Hasil rekomendasi pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran panitia seleksi calon kepala sekolah (kasek) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Parepare, oleh Inspektorat Parepare, akan diserahkan ke Wali Kota Parepare, hari ini.

“ Sudah selesai, dan besok pagi (hari ini) akan dikirim ke wali kota. Terima kasih,” kata Kepala Inspektorat Parepare, Hatta Boruncong melalui pesan SMS yang dikirim kepada SINDO, kemarin.



Ketua Tim Penyidik Inspektorat, Tajuddin Tang, menambahkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya selama beberapa pekan, sudah menemukan kesimpulan, dimana panitia melakukan pelanggaran prosuderal dalam seleksi calon kasek. “ Yang kita temukan, itu pelanggaran prosuderalnya saja. Seperti, surat edaran pertama dan surat edaran kedua yang tidak sesuai mengenai karya ilmiah itu. Mengenai pungli nya, kami tidak menemukan itu,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Penyidik, lanjutnya, akan merekomendasikan hasil pemeriksaan dengan menyarankan kepada panitia melalui rekomendasi ke wali kota untuk tetap meluluskan 96 orang yang ikut seleksi dan lulus berkas. Sementara 11 orang yang selama ini mengadukan nasibnya di DPRD, memang dianggap tidak memenuhi syarat yang dicantumkan panitia seleksi. “ Itu yang kita sarankan untuk tetap mengikutkan 96 orang itu. Mengenai rekomendasi sanksi, saya belum bisa sampaikan, karena itu hak Kepala Inspektorat,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Parepare, Abd. Rahim Rauf mengaku belum mengetahui isi rekomendasi dari Inspektorat. Namun, pihaknya akan menjalankan rekomendasi tersebut, apabila sudah diserahkan ke wali kota. “Tentu kita harus hargai hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai lembaga formil yang melakukan pemeriksaan seperti itu. Dan itu mutlak harus dilakukan,” katanya kepada wartawan.

Namun, pihaknya baru menjalankan rekomendasi inspektorat tersebut, setelah ada intruksi dari wali kota. “ Mengenai sanksinya itu Pak Wali yang mengeluarkan. Dan Sekda sebagai pembantu, baru bisa menjalankan rekomendasi Bawasda (Inspektorat) setelah ada petunjuk wali kota,” kata suami Kajari Pinrang ini dengan nada meyakinkan.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Zain Katoe meminta kepada Inspektorat untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dan pungutan kepada calon kepala sekolah. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan dicermati terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. “ Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan Bawasda. Kasus inikan masih sebatas dugaan, apakah benar atau tidak terjadi,” katanya belum lama ini.