SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 17 Maret 2008

Dugaan Korupsi Lurah Dilidik

Laporan: Arif Saleh Al-bugisy

PAREPARE---Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, kemairn mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kelurahan Bumi Harapan, Bacukiki Parepare, terkait laporan warga di DPRD.

Berdasarkan pengaduan sejumlah warga di salah satu anggota Komisi A DPRD Parepare, Ikbal Khalik mengakui, telah diminta biaya pungutan oleh lurah setempat untuk biaya pengurusan sertifikat tanahnya mulai Rp500 ribu hingga Rp1,7 juta per KK 2007-2008. Atas laporan tersebut, Kajari langsung memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ardiansyah untuk mengambil beberapa data di Komisi A, terkait laporan warga di kelurahan Bumi Harapan.

“Kita akan tangani itu, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Kalau ada buktinya saya minta untuk diserahkan ke Kejari untuk di selidiki modus dugaan korupsi itu. Ini hari juga (kemarin) saya minta Ardi (Kasi Pidsus) untuk segera ke DPRD mengambil data-data warga itu,” tegas Kajari Parepare, Andi Abdul Karim kepada SINDO, kemarin.



Lanjutnya, pihak Kejari sudah mengatahui kasus tersebut sejak beberapa hari ini. Namun pihaknya belum bertindak, karena sampai sekarang warga belum menyerahkan bukti-bukti pungutan lurah ke Kejari. “ Makanya saya langsung perintahkan staf saya untuk mengambil data dan bukti itu, biar kita tindak lanjuti,” sebut mantan Asisten Intelijen Kejati Sultra ini dengan nada meyakinkan.

Hanya saja, Kasi Pidsus Ardiansyah yang mendatangi kantor DPRD Parepare, sekitar pukul 12 siang kemarin,belum berhasil mendapatkan data warga tersebut ke salah seorang anggota Komisi A, Ikbal Khalik. Sebab disaat bersamaan, legislator PKS tersebut tidak berada di ruangannya. Sehingga, Ardiansyah hanya menemui Ketua Komisi C DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin di ruangannya selama 10 menit, untuk menyampaikan maksud kedatangannya. “ Kita mau cek data warga itu, apakah benar pungutan atau bagaimana. Sebab kalau tanah warga masuk dalam proyek Prona, maka saya kira di peraturannya itu memang digratiskan,” ujarnya didepan Isvan dan wartawan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Parepare Minhajuddin Ahmad, membenarkan adanya pengaduan warga tersebut. Hanya saja ia tidak terlalu tahu modusnya, karena yang menerima pengaduan warga, yakni Ikbal Khalik. Namun legislator Golkar ini meminta aparat kejaksaan dan kepolisian untuk menangani kasus tersebut, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “ Kalau ini mengarah ke tindak pidana, maka tentu kita harapakan kejaksaan dan kepolisian untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta Inspektorat Parepare untuk turun tangan menangani kasus dugaan korupsi tersebut, apabila ada oknum PNS yang terlibat didalamnya. “ Bawasda (Inspektorat) harus menangani kasus ini. Tentu ada sanksi apabila oknum PNS itu terlibat. Mulai dari pemberhentian jabatan sampai sanksi yang lebih tegas lagi,” sebut Ketua KNPI Parepare ini.

Sementara itu, Lurah Bumi Harapan, Abdul Tjigo saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan yang dilakukannya kepada warga saat melakukan pengurusan sertifikat tanah. “Saya tidak melakukan pungutan, dan itu tidak ada di kelurahan. Kalau untuk Prona, itu disosialisasikan lewat Mesjid, dimana dibagi di empat RW untuk menentukan siapa yang berhak mendapat Prona. Tapi untuk pungutan yang dilaporkan warga itu, saya tidak tahu,” bantahnya kepada wartawan.