SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 17 Maret 2008

Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang Lanjutan Pembunuh Keluarga Kontraktor

Laporan: Syahlan

PINRANG---Dua terdakwa kasus pembunuhan keluarga kontraktor di Dusun Bamba Desa Batu lappa Kec Batu lappa Pinrang, yaitu Dg Baso (55) dan Ridha (27) akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang dengan hukuman penjara seumur hidup (17/03). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang, A Helmi Adam dan Wartajiono Hadi, dalam berkas tuntutan setebal 29 halaman yang dibacakan secara bergantian Kamis 13 Maret lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Zainal dan anggota Donald Everly Malubaya dan Laily FT Anugerawati, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang dijelaskan dalam pasal 340 KUHPidana.



“Begitupun dengan tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan penganiayaan, juga terbukti dilakukan kedua tersangka sehingga melakukan pelanggaran pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” terang Muhammad Zainal, yang juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa segera dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua B Pinrang. Selain itu majelis hakim juga menyita barang bukti berupa badik dan parang dari Mapolres Pinrang untuk dimusnahkan.

Menanggapi putusan majelis hakim atas hukuman penjara seumur hidup terhadap dirinya, Dg Baso (55) dan Ridha (27) memilih diam. Meski tidak memberikan komentar, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada keduanya selama satu minggu untuk mempertimbangkan langkah yang akan mereka tempuh.

“Silahkan memikirkan langkah yang akan ditempuh. Kalau ingin banding, silahkan sampaikan dan kami tunggu keputusannya selama satu minggu dari sekarang. Lewat dari itu, maka kami anggap terdakwa menerima putusan kami,” jelas Muhammad Zainal kepada kedua terdakwa.

Salah Paham

Sementara itu, sejumlah keluarga korban sempat menyampaikan ketidakpuasannya karena mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sangat ringan. Menurut salah seorang keluarga korban Ramli, Ridha salah seorang terdakwa yang berusia 27 tahun, hanya akan menjalani hukuman sekitar 27 tahun juga. “Jadi Ridha akan bebas pada umur 54 tahun. Itu tidak adil, sementara tindakan yang dilakukannya sangat berat yaitu membunuh tiga orang,” jelasnya.

Namun setelah dijelaskan oleh salah seorang JPU Abdul Malik Kalang, perihal definisi hukuman mati maka para keluarga korban menerima putusan tersebut. Menurut Malik Kalang, putusan hukuman penjara seumur hidup tidak dilihat berdasarkan umur terdakwa. “Tapi mereka akan menjalani hukuman penjara sampai mereka mati,” jelasnya.

Tetap Dijaga Ketat

Sidang kasus keluarga kontraktor di Pinrang Harun selalu menyedot perhatian warga. Setiap kali sidang berlangsung selalu dipadati pengunjung. Bahkan pada sidang pertama 22 Februari dan sidang kedua 29 Februari lalu, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang yang dilakukan oleh keluarga korban.

Untuk mencegah terulangnya aksi anarkis tersebut, maka pada sidang ketiga 13 Maret lalu, maka Mapolres Pinrang melakukan penjagaan yang ketat. Di pintu gerbang PN Pinrang sejumlah anggota Mapolres tampak memeriksa satu persatu orang yang ingin masuk ke kantor itu. Keluarga korban tampak tidak diperkenankan memasuki halaman kantor PN Pinrang.

Begitupun pada sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kemarin (17/03), tampak puluhan polisi mengamankan area persidangan dan kantor PN Pinrang. Sementara akses menuju Jalan Jend Sukowati lokasi kantor PN Pinrang juga tampak ditutup.

Kasus yang menyeret pembunuhan yang Dg Baso dan Ridha, atas Suharyati (25) dan dua anaknya, Yaya (12) dan Fika (8), terjadi pada Sabtu 27 Oktober 2007 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat ditemukan, kepala istri dan dua orang anak Harun-seorang kontraktor di Pinrang- nyaris terbelah dengan sekujur tubuhnya terdapat bekas luka tebasan senjata tajam. Sedangkan dua anak korban lainnya yang selamat, Devi (2) dan Adelia (1) ditemukan warga terbaring di ayunan.