SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 24 Maret 2008

Gedung DPRD Terancam Ditender Ulang


Kesepakatan Kontrak Sampai 30 April

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pembangunan tahap kedua gedung DPRD Parepare yang dianggarkan Rp4,3 miliar terancam ditender ulang sisa pembangunannya.

Penyebabnya, batas perampungan gedung wakil rakyat tersebut, hanya sampai 30 April 2008 sesuai kesepakatan pihak Pemkot dan kontraktor PT. Hariyani Intan Berlian. Sementara pengerjaan hingga kemarin, baru rampung sekitar 60 persen. “ Kalau lewat 30 April, maka itu sudah terhitung masa dendanya sekitar 50 hari. Apabila masa denda ini lewat dan pembangunan belum rampung, itu sisanya harus ditender ulang oleh rekanan yang lain. Tapi bisa juga, sisa pembangunannya di swakelola atau diambil alih DPRD,” sebut Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin kepada SINDO, kemarin.



Isvan menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan perampungan gedung tersebut, melalui Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Tajuddin yang sudah melakukan teguran kepada kontraktor. “ Untuk tender ulang dan kemungkinan adendum (perpanjangan kerja) kita lihat dulu sampai sejauh mana melaksanakan teguran Pimpro (PPTK). Tapi kalau memang ada tender ulang, biar lima persen sisanya yang belum rampung maka kontraktornya itu tidak bisa lagi dipakai,” tegas legislator PDK Parepare ini.

Namun, bila kontraktor menjalankan teguran dan petunjuk PPTK, ia optimis perampungannya bisa selesai sesuai dengan batas waktu yang disepakati. “ Kalau mengacu pada teguran Pimpro, saya yakin itu bisa rampung. Asalkan melakukan penambahan tenaga kerja dan bekerja siang malam,” ujarnya.

PPTK Tajuddin, juga mengaku optimis pembangunan tahap kedua gedung DPRD bisa rampung sesuai batas waktu 30 April mendatang. Apalagi lanjutnya, sebagian tegurannya sudah dijalankan kontraktor dengan melakukan penambahan tenaga kerja. Ia menganggap presentase pembangunan tersebut, sudah rampung sekitar 60 persen. “ Saya lihat itu sudah melakukan penambahan tenaga kerja. Mudah-mudahan bisa rampung sesuai batas waktu yang ditentukan. Sebab kalau tidak, maka itu akan didenda Rp70 juta. Sama dengan pembangunan tahap pertama yang juga didenda Rp70 juta,” kata Tajuddin yang juga Kabag Umum DPRD Parepare.

Sementara itu, rekanan PT. Hariyani Intan Berlian, Sadeliah mengaku, sudah menjalankan petunjuk PPTK. Bahkan ia tetap optimis pembangunan tahap kedua rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali sangat pesimis pembangunan tersebut rampung sampai 30 April. Sehingga ia sepakat sisa pembangunannya di swakelola kan, apabila kontraktor melewati batas waktu kontrak. “ Kalau tidak bisa, mending di swakelola kan saja. Tidak ada alasan lagi dikeluarkan adendum untuk pembangunan ini. Jangan lagi mencari alasan-alasan untuk menghindari penalti (denda),” tegas Ridha.

Sekedar diketahui, pembangunan tahap kedua juga diduga terjadi dugaan korupsi pada proses tendernya yang menyalahi aturan. Bahkan Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-Sibuk) pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Parepare untk dilakukan penyelidikan. Hanya saja, sampai sekarang Kejari belum menemukan adanya unsur melawan hukum.