SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 24 Maret 2008

Warga Desa Compong Mengadu Ke Komisi A

Terkait Kasus Pembalakan Liar

Laporan: Syahlan dan Hamzah

SIDRAP---Dua orang warga Desa Compong Kec Pitu Riase Sidrap yaitu Abu Bakar dan Herawati, mengadukan aparat keamanan ke Komisi A DPRD Sidrap (24/03). Dalam aduannya, kedua warga tersebut mengeluhkan tindakan aparat keamanan yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus pembalakan liar.

Istri salah seorang tersangka Arif Bin Sagga yang ditangkap Anggota Polres Sidrap beberapa waktu yang lalu, Herawati mengungkapkan, penangkapan terhadap suaminya sangat tidak adil. “Suami saya hanya kebetulan disuruh untuk mengangkat balok dari lokasi penebangan ke pinggir jalan raya. Pemilik kayu itu menjanjikan kepada suami saya kayu beberapa batang. Secara kebetulan kami memang membutuhkan kayu untuk memperbaiki rumah kami. Jadi dia hanya orang suruhan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa saat ditangkap aparat kepolisian dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, suaminya dipaksa mengakui bahwa semua kayu itu adalah miliknya. Padahal menurut Herawati, hanya empat batang kayu yang sebenarnya miliknya. “Itupun pemberian sebagai upah dari Lamadi yang merupakan pemilik kayu itu,” jelas warga Desa Compong itu. Lebih sedihnya lagi jelas Herawati, Lamadi yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh aparat keamanan malah bebas bergerak kemana-mana.



Hal sama juga disampikan salah satu keluarga Herawati, yiatu Abu Bakar yang menemaninya untuk bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD Sidrap. Dia juga mengaku menemukan adanya keganjalan dalam penangkapan pelaku pembalakan liar di desanya. Menurut dia, pelaku sebenarnya yang seharusnya menjadi taget penangkapan justru bebas berkeliaran dan tidak ditangkap sama sekali.

“Kita tidak masalah jika memang Arif divonis bersalah. Tapi masalahnya adalah pelaku utama yang seharusnya ditangkap malah dibiarkan berkeliaran. Ini kan tebang pilih namanya,” kesalnya.

Selain menyebutkan Lamadi, Abu Bakar juga menyebut nama Rasyid yang sebenarnya adalah pemilik kayu yang diamankan belum lama ini. “Seharusnya yang ditangkap adalah pelaku utama pembalakan liar itu. Bukan orang yang seperti Arif. Karena jika ini dibiarkan saja, maka hutan lindung di Sidrap akan habis. Karena kerusakan hutan itu saat ini sudah mencapai 50 persen,” tandasnya.

Menanggapi laporan warga tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidrap H Salman mengaku akan segera membicarakan hal itu dengan Anggota Komisi A lainnya untuk mencari jalan keluarnya. Termasuk melakukan koordinasi terhadap Ketua Komisi A yang lama Baharuddin Andang yang dulunya menangani masalah itu. “Ini masalah serius, dan kita juga serius menangani masalah ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah ini,” jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Bambang Sugiyarto mengatakan bahwa kepolisian tidak mengenal tebang pilih. Jika ada keluhan seperti itu, maka seharusnya kesaksian tersebut disampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindaki. “Target kita selama ini memang pelaku utama, makanya jika identitasnya kita peroleh kita akan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sidrap A Ranggong dalam rapat Muspida beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa aparat keamanan telah berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Sidrap.

Bupati Sidrap, HA Ranggong mengungkapkan bahwa pelaku kasus pembalakan liar di Sidrap telah melalui proses hukum sehingga masyarakat perlu menjadikan hal itu sebagai pelajaran. “Makanya saya berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar yang akibatnya justru akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.