SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 24 Maret 2008

Ganti Rugi Tanah Minta Ditalangi Pemkot

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pembebasan lahan milik warga yang terkena pelebaran jalan Poros Parepare-Makassar, diharapkan ditalangi Pemkot Parepare melalui APBD 2008, tanpa harus meminta lagi dana ganti rugi di Pemerintah Pusat atau Provensi. “ Kalau untuk ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran jalan. Itu hak dari Pemkot setempat dengan menggunakan APBD. Saya tidak sepakat, kalau itu di APBN kan,” tegas Direktur Yasasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Masyarakat (YLP2EM) Ibrahim Fattah kepada SINDO kemarin.

Menurutnya, pihak Pemkot jangan selalu menjadikan alasan tidak mempunyai dana APBD untuk ganti rugi kepada warga, sehingga selalu berharap dari pemerintah pusat. “ Ganti rugi tanah itu harus tetap dialokasikan lewat APBD. Kalau memang saat ini tidak ada, maka itu harus diantisipasi dengan memperjuangkan di APBD Perubahan. Apalagi ada dana saving sekitar Rp2 miliar,” sebut Ibrahim yang selama ini dikenal getol memperjuangkan hak masyarakat miskin.



Selain itu, dana saving sekitar Rp2 miliar, bisa dialokasikan untuk ganti rugi lahan warga. Asalkan, lanjutnya ada berita acara untuk membayar dana saving yang dipakai. “ Itu tidak masalah dialokasikan untuk ganti rugi, apabila ada berita acara yang dibuat dulu. Itu adalah salah satu konsukuensi pembangunan,” katanya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Parepare, Bahtiar Tijjang mengaku sepakat apabila dana saving bisa dialokasikan untuk ganti rugi warga. “ Kalau memang itu untuk kepentingan warga, saya kira tidak ada masalah digunakan. Yang jelas harus ada kesepakatan awal dulu, sebelum menggunakannya,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Pelebaran jalan di Parepare, direncanakan dimulai untuk tahap pertama pertengahan April 2008. Mengenai lokasinya, sudah ada kesepakatan antara Balai Besar Makassar dengan pihak Pemkot, dimana untuk tahap pertama, mulai dari pintu gerbang poros Parepare-Barru sampai ke Terminal Induk Parepare dengan lebar jalanan 16 meter dari rencana awal 23 meter. “ Mudah-mudahan pengerjaannya sudah bisa dilakukan pertengahan April. Karena informasi yang saya dapat, pemenang tendernya itu ditetapkan awal April. Mengenai ganti rugi, kami berharap ada bantuan pemerintah pusat,” ujar Kepala Bapedda Parepare, Andi Mustafa Mappangara.