SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 24 Maret 2008

Ketua KT Tersangka Penyalahgunaan Proyek Batuan Benih Jagung

Laporan: Darwiaty

PINRANG---Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani (KT) Bolusi Kec Batu Lappa Pinrang dinyatakan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pinrag dalam kasus penyalahgunaan proyek bantuan benih jagung yang didanai oleh APBN tahun 2006. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp24 juta.

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Ade Noho, sejak beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi bantuan benih jagung yang dilakukan oleh pengurus KT Bolusi. Menurutnya bantuan benih jagung itu semestinya disalurkan secara gratis kepada masyarakat petani.

Namun berdasarkan aduan dari warga, pengurus KT Bolusi malah memperjual belikan bibit tersebut kepada warga. “Kita sudah menahan dua tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan benih jagung yang dilakukan oleh KT Bolusi. Mereka adalah Ketua KT Bolusi Dahlan dan Sekretarisnya Jodding. Tersangka itu kita sudah diamankan (ditahan-red) di sel Polres Pinrang,” jelasnya.

Penyelewengan yang dilakukan pengurus kelompok tani tersebut kata Ade Noho, dapat dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Dari sejumlah kelompok tani yang mendapat bantuan benih jagung proyek tahun 2006 itu, KT Bolisu Kec Batu Lappa yang menyalurkan bantuan tersebut tidak sesuai aturan. Benih yang akan dibagikan secara cuma-cuma malah mereka jual. Tersangka akan dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang korupsi,” katanya.