SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 04 Maret 2008

Kejari Bidik Pejabat BPN Parepare

Lanjutan Penyidikan Prona 2006

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka baru kasus Proyek Nasional (Prona) sertifikat tanah gratis. Kajari Parepare, Andi Abdul Karim menyebutkan, tersangka yang akan ditetapkan nantinya, merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare. Hanya, ia belum bersedia menyebutkan inisial tersangka baru tersebut, sebelum diumumkan secara resmi Senin mendatang. “ Insya Allah, nanti saya umumkan Senin mendatang tersangkanya. Tidak usah saya sebutkan dulu, tapi saya yakin Anda juga sudah tahu namanya. Saya minta tolong jangan dimuat dulu,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Mantan Asisten Intelijen Kejati Sultra ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan sejumlah indikasi keterlibatan pejabat BPN tersebut dalam kasus prona 2006, dimana turut serta menerima pungutan kepada warga lewat lurah. “ Kita sudah temukan keterlibatannya. Anda tunggu sajalah harinya saya umumkan,” janjinya.



Penyidik prona 2006, Ardiansyah menambahkan, pihaknya sudah merampungkan proses pemeriksaan beberapa saksi yang terkait dalam kasus prona 2006, dimana meminta keterangan di Kejari selama beberapa hari terakhir ini. “ Pemeriksaan sudah rampung, dan laporannya sudah kami sampaikan juga ke Pak Kajari. Saya kira, sudah layak untuk diumumkan nama tersangkanya. Tapi yang berhak, itu Bapak (kajari) untuk mengumumkannya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Parepare saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah juga tidak menampik, oknum yang akan ditetapkan tersangka, merupakan pejabat BPN. “ Ini sudah sangat kuat untuk ditetapkan tersangka. Tapi saya minta jangan ditulis dulu namanya, sebelum Pak Kajari mengumumkan,” pintanya.

Berdasarkan pantauan SINDO, pejabat BPN Parepare yang sudah diperiksa di Kejari, yakni Kepala BPN Parepare Andi Asmar Wirawan, mantan Kepala BPN Parepare, Umar Latif. Keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kebijakannya mengenai prona 2006. Namun, Kepala BPN Parepare, Andi Asmar Wirawan membantah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pungutan kepada warga lewat lurah. Sebab, ia baru bertugas sebagai Kepala BPN di Parepare, Agustus 2007. Menurutnya, kebijakan prona 2006 saat dia masuk sudah berjalan di tingkat kelurahan. “ Persoalan kebijakan, itu bukan saya yang keluarkan. Ibarat pesta pengantin, saya baru datang ketika pestanya sudah selesai. Artinya, tingal piringnya mami saya dapat waktu saya tiba,” bantahnya kepada wartawan belum lama ini.

Sekedar diketahui, kasus prona 2006 terjadi di dua kelurahan, yakni Bukit Indah dan Watang Soreng. Semenjak ditangani November 2007 hingga sekarang, penyidik Kejari sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Pimpro Prona 2006, Budi Hartono dan mantan Lurah Bukit Indah, Setiawan. Setiawan ditetapkan tersangka Februari 2008, karena telah terbukti melakukan pungutan kepada warga rata-rata Rp500 ribu per KK.