SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 04 Maret 2008

Penyidik Akan Periksa Oknum Anggota DPRD Enrekang

Terkait Kasus Dugaan Penyalagunaan Bantuan Sapi

Laporan: Ridwan Putra dan Samiruddin

ENREKANG---Kasus duagaan peyalagunaan bantuan sapi dari provinsi Sulsel yang sebanyak 530 ekor itu diduga mandek di penyidik sehingga terkesan di masyarakat bahwa kasus itu diduga sengaja ditutupi sehingga tidak diproses lebih lanjut.

Kapolres Enrekang, AKBP Endi Sutendi SIP menampik praduga tak bersalah soal pemeriksaan kasus penyalagunaan bantuan sapi tersebut. Endi tetap melanjutkan kasus ini hingga kepengadilan, hanya saja karena oknum anggota DPRD, Andi Natsir, pihak
penyidik menunggu hasilnya dari gubernur Sulsel.



"Jadi kami sudah menyurat ke Gubernur dan tembusan ke Bupati Enrekang dan Ketua DPRD Enrekang untuk izin pemeriksaan kepada oknum anggota DPRD yang akan dimintai keterangannya selaku saksi soal penyaluran bantuan sapi," jelas Endi yang dihubungi melalui via ponselnya saat berada di Makssar, Selasa 4 Maret kemarin.

Kalau ini belum teralisasi suratnya, maka pihak penyidik akan memanggil dan menyurat kembali kepada Gubernur tentang pemeriksaan bagi oknum anggota DPRD Enrekang sebagai saksi atas bantuan penyaluran sapi dari provinsi.

Pihak penyidik, kata Endi, sudah banyak saksi yang diperiksa kurang lebih 10 orang, baik baik staf dan pimpinan di dinas pertanian kabupaten Enrekang maupun dari dinas pertanian tingkat provinsi Sulsel serta pimpronya, tinggal anggota DPRD Enrekang, Andi Natsir belum diperiksa karena menunggu hasil surat penyidik polres Enrekang di Gubernur meyankut izin pemeriksaan anggota dewan Enrekang.

Endi tetap tegas untuk menuntaskan kasus dugaan penyalagunaan bantuan sapi tersebut, tapi untuk memeriksa oknum anggota dewan maka harus melalui proses pemanggilan. "Jadi soal kasus ini tetap ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.