SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 04 Maret 2008

BPN Sidrap Akui Adanya Sumbangan Warga Pada Prona


Laporan: Syahlan

SIDRAP---Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) di Sidrap yang seharusnya dibagi gratis kepada warga, ternyata tidak demikian yang terjadi di lapangan. Sejumlah kepala desa dan lurah justru diketahui meminta dana yang diistilahkan sebagai “sumbangan” kepada warga yang mengusulkan untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah secara gratis. Berdasarkan pantauan SINDO, sumbangan yang diminta kepala desa dan lurah di Sidrap tidak sama nilainya antara desa yang satu dengan lainnya.

Seperti di Kelurahan Lakessi Kec Maritengae Sidrap, diketahui setiap warga diharuskan membayar sumbangan sebesar Rp400 ribu per sertifikat. Jumlah yang sama juga dipungut di Desa Passeno Kec Baranti. Sementara di Desa Sereang Kec Maritengae, dipungut sumbangan sebesar Rp350 ribu.



Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Suhartono mengatakan biaya dipungut dari masyarakat itu tidak dipaksakan karena hanya bersifat sumbangan. Menurut Suhartono, biaya yang dipungut dari warga itu dipergunakan untuk biaya operasional petugas yang ada di lapangan. “Karena biaya yang dianggarkan dalam APBN hanya biaya pengukuran dan pendaftaran tanah saja. Sementara biaya transportasi dan lainnya tidak ditanggung,” jelas Kasi Pendaftaran Hak Tanah BPN Sidrap itu.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Suhartono bahwa, pungutan sangat beda dengan sumbangan yang dibayarkan warga. Karena sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sehingga jika ada warga yang tidak mampu membayar, maka yang bersangkutan tidak bisa dipaksa. “Meski demikian, mereka tetap mendapatkan sertifikat mereka karena sudah dibiayai oleh negara,” Suhartono. Meski demikian, dia juga mengakui bahwa sumbangan itu sangat diperlukan untuk kelancaran petugas BPN yang turun ke lapangan.

Disinggung soal nilai sumbangan yang bervariasi di masyarakat yaitu kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam pelaksanaan prona tersebut, Suhartono mengatakan itu hal wajar, karena penentuan nilai sumbangan disesuaikan dengan kesepakatan warga dan kepala desa atau lurah.

“Saya hanya ingin ada kesepahaman, jangan karena ada sejumlah uang yang dibayarkan terhadap petugas langsung dibilang pungli atau sebutan lainnya. Toh kita kerja, butuh biaya dan kita akui sangat membutuhkan sumbangan itu. Dan warga memberikannya secara sukarela,” jelas Kasi Pendaftaran Hak Tanah BPN Sidrap itu.

Sementara itu, salah seorang warga di Kelurahan Uluale Kec Watang Pulu Sidrap, Muchlis mengaku sangat kesal dengan adanya pungutan dalam Prona. Berdasarkan bukti kuitansi yang diperlihatkannya, besarnya pungutan yang dikenakan kepada warga Kelurahan Uluale mencapai Rp300 ribu. “Setahu saya, Prona adalah program yang digratiskan karena mata anggarannya telah dibiayai dalam APBN. Jadi aparat tidak berhak melakukan pemungutan biaya apapun,” jelasnya.

Kesaksian lain dikatakan oleh Adama, kolektor yang mengumpulkan pungutan bagi 50 sertifikat prona yang diprogramkan di Kelurahan Uluale. Menurutnya, dengan pungutan sekitar Rp300 ribu, maka jumlah dana yang diperoleh dari warga sebanyak Rp15 juta. “Sepuluh juta diambil oleh BPN, sedang lima juta sisanya tidak tahu diapakan oleh kepala lingkungan,” jelasnya.

Adama juga menyatakan keheranannya, karena pihak BPN Sidrap menarik semua kuitansi pembayaran saat penyerahan sertifikat kepada warga. Menurutnya, penarikan kuitansi itu bertujuan untuk menghilangkan barang bukti pungutan kepada warga. “Yang melakukan penarikan kuitansi adalah Bendahara BPN saat pemberian sertifikat. Tindakan tersebut sangat aneh, apalagi belakangan kita tahu bahwa Prona digratiskan kepada warga,” jelasnya.

Kejari Sidrap Segera Lakukan Pemeriksaan

Terkait adanya sejumlah uang yang dibebankan kepada warga untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program Prona PAP di Sidrap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Riskiana Ramayanti mengatakan akan segera mengusut hal tersebut. Dia juga membenarkan bahwa Prona PAP adalah program digratiskan kepada warga. “Kita sementara mengumpulkan data yang berkaitan dengan hal tersebut, apalagi sudah banyak aduan dari warga terkait pungutan yang dilakukan oleh BPN. Dalam waktu dekat kita segera melakukan pemeriksaan,” janji Kajari Sidrap itu.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota DPRD Sidrap Baharuddin Andang, yang tidak sepakat dengan adanya biaya yang dipungut dari warga berkaitan dengan Prona PAP itu. Menurutnya, biaya yang telah dianggarkan dalam APBN telah mencakup semua kebutuhan yang diperlukan oleh petugas di lapangan. “Masalah ini harus diperiksa, karena indikasi penyalahgunaan sangat kuat,” jelas Baharuddin Andang.

Tahun 2007 lalu, Prona PAP yang diprogramkan Sidrap pada 1800 bidang dengan menggunakan anggaran negara sekitar Rp500 juta, tersebar di 20 desa dan kelurahan pada empat kecamatan. Program tersebut meliputi lahan persawahan, kebuh dan perumahan. Hingga saat ini realisasi program itu telah mencapai sekitar 1600 bidang. Sementara 200 bidang lainnya masih sementara diselesaikan oleh BPN Sidrap.