SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 04 Maret 2008

Anggota Dewan Pertanyakan Sumber Dana Santunan Kematian

Laporan: Ridwan Putra dan Samiruddin

ENREKANG---Legislator partai PDIP, H Zainuddin Musa mempertanyakan soal sumber dana santunan kematian bagi warga masyarakat Massenrempulu. Melihat APBD 2008, tidak ada pos anggarannya soal dana santunan kematian tersebut sehingga, Zainuddin Musa, didampingi H Palembai, H Abd. Latif dan Iqbal Tamimi mempertanyakan soal asal usul pos anggaran dana santunan kematian.

Mestinya selaku wakil rakyat diberitahu soal program pemerintah atau kebijakan pemerintah mengenai dana santuan kematian bagi warga Enrekang yang dikena musibah."Pemerintah harus transparansi sumber alokasi dana uang duka bagi warga
kabupaten Enrekang,"kata Zainuddin penasaran.



Dewan rencana akan memanggil instansi terkait soal penyaluran sumber dana santunan kematian bagi warga kabupaten Enrekang dikena musiba tersebut.

Secara terpisah, kepala bidang, Pengeluaran BPKD Enrekang, Imran Mashur, Selasa, 4 Maret kemarin, dikediamannya, menjelaskan soal pos anggaran dana santunan kematian atau uang duka. Pos angaran dana santunan kematian itu, kata Imran, bersumber dari dana APBD 2008 yang melekat di pos anggaran bagian sosial Setda Enrekang yang berkisar empat Milyar diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.

Sehingga dana bantuan sosial sekitar 4 milyar itu dialokasikan sebagian besar anggaran sebesar Rp. 650 juta untuk santunan kematian dengan tujuan meringankan beban masyarakat. Sesuai peraturan Bupati Enrekang, nomor 02 tahun 2008 tentang pemberian bantuan sosial santunan kematinan untuk masyarakat kabupaten Enrekang yang terkena musibah.

Pemberian bantuan sosial santunan, kata Imran, berazaskan kemanusiaan dan keadilan, kesamaan kedudukan, keseimbangan, keselarasan dan keserasiain serta kebersamaan dengan tujuan memberikan perhatian dan kepedulian atas musibah yang dihadapi sekaligus untuk meringankan beban biaya masyarakat.

"Sudah jelas dana santunan kematian itu bersumber dari APBD yang melakat di pos anggaran dibagian sosial, soal besar anggaran itu sesuai peraturan bupati bahwa kepala keluarga yang meninggal sebesar Rp. 1,5 juta, dan angggota keluarga yang meninggal sebesar Rp. 1 juta selama satu tahun anggaran 2008,"kata Imran.

Soal proses pengeluaran atau pencairan dana santunan kematian harus warga Enrekang yang punya KTP atau Kartu Keluarga (KK) dan dilaporkan ke setiap kecamatan yang ada di kabupaten Enrekang lalu pihak kecamatan menyalurkan langsung ke pihak yang berduka.