SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 03 Maret 2008

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

Laporan: Hamzah

SIDRAP---Lagi dua pengedar narkoba jenis ekstasi, masing-masing Baharuddi alias Onding (28) dan Zainuddin (29) di amankan pihakj kepolisian setelah tertangkap basah melakukan transaksi barang terlarang jenis ekstasi disebuah rumah Baharuddin di dekat SPBU Lawawoi Kecamatan Watang Pulu Minggu 2 Maret lalu.

Dari tangan kedua tersangka tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 butir ekstasi, 2 HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 886.000 hasil penjualan ekstasi. Dari pengakuan Baharuddin, barang tersebut di peroleh dari salah seorang pengedar di Kota Parepare. Sayangnya Baharuddin mengaku mengetahui tempat tinggal bahkan tidak mengenal pengedar yang memberinya barang.



Awal penangkapan terhadap Baharuddin dan Zainuddin tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan Baharuddin sudah sangat sering melakukan transaksi barang terlarang di sekitar Lawawoi. Berdasarkan pada laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Dari beberapa pengintaian benar diidentifikasi bahwa tersangka Baharuddin betul-betul adalah pengedar dan pihak kepolisian telah mengetahui dengan pasti lokasi dan kendaraan yang sering digunakan dalam menjalankan aksinya.

"Nah pada Minggu subuh (2 Maret) itu, kita melihat rumah tersangka ramai dikunjungi, nah saat ada seorang pembeli naik dirumah itu dan agak lama diatas kita langsung melakukan penyergapan,"jelas Kasat reskrim Polrtes Sidrap, AKP Bambang SUgiyarto kepada wartawan Koran ini Selasa kemarin.

Satu pil ekstasi oleh tersangka Baharuddin, dibeli dengan harga Rp 125 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu kepada penadah selanjutnya. Itu artinya ujar Bambang dari hasil penjualan tersebut tersangka baharuddin mampu merauk keuntungan Rp 25 ribu per butir ekstasi.

Disinggung soal kemungkinan tersangka adalah bagian dari sindikat narkoba yang selama ini menjadi incaran pihak Polres Sidrap, Bambang mengaku sejauh ini tidak ada indikasi mengarah kesana. menurutnya tersangka ada tersangka baru dari sindikat yang baru pula serta belum diketahui pasrti dari mana jaringannya.

"Yang jelas ini kasus naroba pertama yang kita ungkap di tahun 2008 ini, dan mudah-mudahan kedepan kita bisa membongkar kasus yang lebih besar lagi,"jelasnya.