SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Sabtu, 09 Februari 2008

Penyelidikan Askeskin Dilanjutkan

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Parepare, terus mengintensifkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Askeskin 2006 Rp300 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare.



Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus, menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, dengan mengumpulkan beberapa data dan keterangan saksi yang terkait dalam dugaan penyalahgunaan Askeskin. Hanya, mantan Kasat Reskrim ini, belum memastikan peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “ Masih tahap lidik, dan semuanya pasti berjalan. Kita tidak mau tergesa-gesa untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Jangan sampai kita salah kaprah nantinya, kalau data yang kita kumpulkan tidak kuat,” urainya kepada SINDO, saat dikonfirmasi via telepon, kemarin.

Pihak penyidik, lanjutnya, masih akan memeriksa beberapa saksi dari panitia Askeskin, untuk memperdalam keterangan saksi lainnya yang sudah diperiksa. “ Akan kita periksa beberapa saksi. Dan itu sudah ada jadwal yang berjalan kita lewati. Kalau data sudah lengkap, pasti kita tetapkan tersangka atau meningkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak RSUD Andi Makkasau Parepare, melalui Kepala Keperawatan RSUD, M.Darwis mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan dana Askeskin, seperti pernyataan Bendahara Pengeluaran RSUD, Syamsah, yang tidak mengetahui laporan keuangan penggunaan dana Askeskin. Menurutnya, pekerjaan bendahara pengeluaran, Syamsah, diambil alih oleh pengelola Askeskin, berdasarkan SK Direktur. Sehingga, pihak pengelola menyerahkan berkas Askeskin ke bendahara untuk dibuatkan tanda jasa. “ Setelah bendahara pengeluaran mendapat berkas tersebut, ternyata tidak dapat membuat uraian daftar jasa yang sudah diselesaikan. Sehingga, pengelola sendirilah yang membuat rincian pemakaian anggaran, ” sebutnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Syamsah, tidak mengakui laporan pemakaian pengeluaran anggaran Askeskin Rp500 juta. Sebab, dirinya tidak pernah mengeluarkan laporan pengeluaran anggaran tersebut, yang telah dikeluarkan oleh pengelola Askeskin.

Sementara itu, pelapor dugaan penyalahgunaan dana Askeskin, LSM Sorot, mempertanyakan penanganan dan perkembangan penyelidikan kasus tersebut di Polresta Parepare. Menurut Sekertaris LSM Sorot, Andi Asrida, perkembangan penanganan kasus Askeskin harus diketahui sampai sejauh mana proses penyelidikannya. “ Kita pertanyakan perkembangan kasus ini. Karena, kasus inikan sudah lama kami lapor di Polisi. Kita tidak mau juga terlalu jauh, mencampuri urusan penyelidikannya. Jangan sampai kami dianggap mengintervensi. Tapi untuk perkembangannya, kami punya hak untuk mengetahui,” ujar Andi Asrida kepada SINDO, kemarin.

Berdasarkan pantauan SINDO, beberapa panitia Askeskin sudah diperiksa di ruang penyidik Polresta. Diantaranya, Pimpro Askeskin, Rahmawati, Maryam Tayya, Pupung, Anas Takia, serta Bendahara Pengeluaran RSUD, Syamsan. Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan indikasi penyalagunaan, dimana peruntukannya tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, penerima Askeskin, juga didapatkan, banyak bukan warga miskin.