SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Sabtu, 09 Februari 2008

Berkas Pelabuhan Awerange Dilimpahkan Pekan Depan

Laporan: Arif Saleh

BARRU---Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, berjanji akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pelabuhan Awerange Barru, yang merugikan negara Rp300 juta, ke Pengadilan Negeri (PN) Barru, pekan depan.



“ Berkas tiga tersangkanya, sementara dibuatkan rencana dakwaan yang hampir rampung. Pekan depan kita sudah bisa limpahkan ke Pengadilan,” sebut Kajari Barru, Basuki Rahmat Sila di ruang kerjanya.

Tiga tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Syabandar Barru, Makmur Rahim, Kontraktor, Hayong, dan Pemborong, Amirullah. Lanjut, Kajari, tiga tersangka tersebut, diduga kuat menyalahgunakan anggaran proyek pelabuhan Awerange Barru dari APBN 2006 Rp2,3 miliar. “ Kemungkinan dulu, berkas tersangka Makmur Rahim dilimpahkan. Nanti, berkas dua tersangka lain menyusul kita limpahkan ke pengadilan. Apalagi ketiganya, sudah kuat melakukan penyalahgunaan anggaran dari total kerugian Negara yang ditemukan BPKP Rp300 juta,” katanya.

Sementara itu, aktivis forum pemerhati peduli pembagunan (FP3) Kabupaten Barru, Abu Bakar Arsyad, mendesak Kejari untuk melimpahkan berkas tersebut ke PN Barru. Sebab, kasus pelabuhan sudah ditangani semenjak Kajari sebelumnya, Zainuddin Ahmad. “ Jangan hanya janji dan wacana saja ingin melimpahkan kasus ini. Apalagi penanganan kasus Awerange, itu sudah lama ditangani Kejari. Makanya saya minta, untuk secepatnya dilimpahkan,” tegas Direktur Malkan Amin Center ini, kepada SINDO, kemarin.

Selain itu, Abu Bakar juga mengharapkan, agar Kejari Barru, pro aktif melakukan penanganan setiap kasus dugaan korupsi. Termasuk pelabuhan Awerange yang penanganannya dianggap terkatung-katung. “ Jangan sampai sembilan Kajari yang bertugas di Barru, baru ada penyelesaian kasus korupsi. Apalagi, kasus Awerange inikan sudah P21. Jadi tidak ada lagi alasan, Kejari mengulur-ulur pelimpahannya,” harap mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gabungan Pelajar Mahasiwa Barru (Gapembar) ini.