SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Sabtu, 09 Februari 2008

Dugaan Korupsi LPJU Mengambang di Polresta

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diduga merugikan negara sekitar Rp5 miliar, belum dipastikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.



Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus, mengatakan, pihaknya tidak mempunyai target waktu untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Meskipun, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditemukan oleh penyidik. Menurutnya, tahapan-tahapan penyelidikan masih akan terus dilakukan. “ LPJU masih berjalan terus dan ada jadwal tahapan yang harus dilalui. Mengenai target, ditingkatkan ke penyidikan itu tidak ada. Apalagi dalam undang-undang tidak ada yang diatur itu,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, kemarin.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini, menambahkan, pihaknya, tidak mempersoalkan, penyelidikan LPJU tersebut, dianggap lama oleh sebagian kalangan. Sebab, setiap kasus dugaan korupsi, harus ditangani secara profesional, tanpa mengedepankan sikap emosional. “ Kalaupun nantinya, sudah ditingkatkan ke penyidikan, kan enak penanganannya. Karena, datanya sudah lengkap hasil penyelidikan yang dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kapolresta Parepare, AKBP Sri Eko Pranggono, juga menegaskan, tidak mempunyai target waktu untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Alasannya, karena polisi menangani banyak kasus. “ Bukan hanya kasus ini yang ditangani saja di Polres. Banyak kasus lain, yang membutuhkan juga waktu untuk penanganannya. Jadi saya minta, jangan desak saya, karena prosesnya juga masih berjalan terus,” katanya dengan nada tinggi, saat menerima perwakilan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Parepare, belum lama ini.

Terkait penanganan kasus LPJU, pelapor kasus tersebut, yakni Presidium Gerakan Lawan Korupsi (Galak), Awaluddin, mendesak Polda Sulselbar untuk segera mengambil alih penangananya dari tangan Polresta Parepare. Sebab, pihak Polres terkesan ada unsur kesengajaan mengulur penanganannya. Padahal, pada laporan perkembangan penyelidikannya, jelas sekali ada unsur melawan hukumnya dan indikasi korupsi, berdasarkan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa penyidik Polresta. “ Jika Kapolres tidak mampu tegas, maka saya menyarankan untuk menyerahkan saja penanganan kasus tersebut ke penyidik Polda, biar kami tidak berpikiran negatif kepada anda dan kasus ini tidak mengambang di tangan anda,” ujar mantan aktivis BEM Umpar Parepare ini kepada SINDO, kemarin.

Ia juga menilai, semenjak kasus tersebut terlapor dua bulan yang lalu, pihak Polresta belum memperlihatkan tanda-tanda keseriusan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Padahal, lanjutnya, penyidik sudah dua kali bersurat ke Kapolres untuk meminta persetujuan permohonan audit di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, sampai saat ini, Kapolres tidak menanggapi permintaan tersebut. “ Ini sungguh keanehan yang luar biasa untuk penanganan kasus korupsi. Kapolres tidak punya keseriusan mengusut kasus ini. Bahkan terkesan ada unsur kesengajaan dan pembiaran terjadinya kerugian negara,” ungkapnya.