SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 28 Februari 2008

Kalah Di PN Sidrap, Pemkab Niat Ajukan Banding


Laporan: Hamzah

SIDRAP---Karena kalah dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap melawan ahli waris Kamo La Tonga terkait kasus sengketa tanah Puskesmas Tanru Tedong di Kecamatan Dua Pitue, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap berniat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Untuk upaya bandiong tersebut pihak Pemkab belum lama ini melakukan inventarisasi dan klarifikasi tanah Puskesmas Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue, dimpin langsung Ketua Tim Tim Inventarisasi dan Klarifikasi Tanah Pemkab Sidrap Drs H Hasanuddin Syafiuddin M Si, didampingi sejumlah pejabat lainnya.



Inventarisasi dan klarifikasi yang dilakukan tersebut rencananya akan dijadikan bahan pendukung Pemkab Sidrap untuk mengajukan banding ke Pengadinan Tinggi Makassar tentang kausus tanah yang dimenangkan pihak ahli waris Kamo La Tonga di tingkat Pengadilan Negeri Sidrap tersebut.

Sekedar diketahui bahwa pihak ahli Waris Kamo La Tonga mengklaim tanah Puskesmas tersebut sebagai miliknya. Buntut dari pengakuan tersebut ahli waris Kamo La Tonga menuntut ganti rugi sebesar Rp 700 ribu per meter persegi yang luasnya 3000 meter persegi atau 0,30 hektar.Itu artinya pihak penggugat menuntut ganti rugi dari Pemkab Sidrap sebesar Rp 2,1 miliar.

Dari pertemuan klarifikasi yang digelar Pemkeb tersebut muncul kesaksian dari warga di wilayah itu. H Hasan Boko misalnya, mengutarakan bahwa tanah Kamo La Tonga itu sudah diberikan tukarannya di Kampung Baru sebagai lokasi tanah yang disepakati menjadi pengganti tanah warga ketika itu.

Kesaksian sama juga datang dari warga linnya semisal, M Daming, H Nurdin Jafar alias H Laokkeng dan H Sahabuddin Ladda. Ketiga saksi hidup ini, mengungkapkan bahwa tanah Kamo Latonga telah diberikan tukaran di Kampung Baru. H M Daming dan Sahabuddin Ladda menjelaskan bahwa tanah Kamo La Tonga dibeli oleh Parennei dan dari Parennei dibeli H Daming.

Warga lainnya, H Nurdin Jafar dalam meberikan kesaksian mengatakan bahwa sebenarnya tanah Kamo La Tonga itu seluas 12 x 15 meter atau sekitar 1,8 hektar dan sudah ada tukarannya.

Sementara itu, kesaksian lainnya juga datang dari H Yunus Tipe didukung oleh warga lainnya yang justru menyebtukan bahwa stempel dan tanda tangan Camat Abidin Pido (Camat ketika itu,red) yang digunakan dasar oleh penggugat disinyalir palsu karena stempel yang digunakan lebih kecil dan tinta yang biasa digunakan camat bertanda tangan berwarna hijau. "Dari ciri-ciri ini, bisa disinyalir bahwa surat pendukung itu palsu,"ujar Yunus yang dibenarkan peserta lainnya.