SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 28 Februari 2008

22 Anggota DPRD Akan Diperiksa

Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Diusut
Laporan: Arif Saleh

Gedung DPRD Parepare, Sulsel, yang sementara dalam perampungan. Pembangunan ini menelan anggaran Rp. 6,7 Miliar.

PAREPARE---Penyidik Polresta Parepare, hari ini akan bersurat ke Gubernur Sulsel, untuk meminta izin memeriksa 22 anggota DPRD Parepare, terkait dengan dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan.



Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP Yuslim Yunus menyebutkan, permohonan pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada anggota dewan, mengenai penggunaan tunjangan perumahan selama 2007. “ Surat izin permohonan ini, kemungkinan kita sendiri yang antarkan langsung ke Gubernur . Kita sudah siapkan surat permintaannya, dan besok (hari ini) akan kami serahkan,” ungkap Yuslim saat dikonfirmasi PIJAR, kemarin.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini menambahkan, pihaknya mulai mengusut kembali kasus tunjangan perumahan tersebut, dengan memeriksa beberapa saksi luar atau selain anggota dewan.Dalam waktu dekat lanjutnya, penyidik akan memanggil Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare, Nur Azis Thalib untuk meminta keterangannya seputar alokasi dana dan besarannya tunjangan perumahan ke anggota dewan. “ Kita carikan waktu untuk kita minta keterangannya masalah dana tunjangan yang diberikan untuk anggota dewan itu,” ujarnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Parepare, Siradj Andi Sapada menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 yang diperbaharui dengan PP 37 Tahun 2005, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan, mengatur tentang tunjangan perumahan anggota dewan. Dimana diatur, setiap pemerintah harus menyediakan rumah dinas dan perlengkapannya bagi anggota dewan. Namun, apabila hal tersebut belum bisa disanggupi pemerintah, maka anggota dewan harus diberikan tunjangan berupa uang untuk sewa rumah yang disesuaikan dengan harga sewa rumah setempat.

“ Untuk anggota DPRD di Parepare itu dianggarkan lewat APBD, dimana setiap anggota DPRD menerima tunjangan Rp2,4 juta setiap bulan. Dan saya kira, sudah sepantasnya anggota dewan itu menerimanya, berhubung belum ada rumdis untuk anggota yang disediakan,” jelas Siradj saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Lanjut Siradj, tunjangan sewa rumah untuk anggota DPRD sah-sah saja. Sebab, tidak aturan secara rinci di PP mengenai sewa rumah. Meski demikian, ia tetap mensupport penyidik Polresta untuk melakukan pengusutan, agar masalah dugaan penyalahgunaan tidak dijadikan sebagai ajang pembunuhan karakter.

“ Saya support untuk segera memeriksa anggota dewan. Biar jelas masalahnya, dan tidak terjadi pembunuhan karakter dan fitnah. Saya harap ini cepat diselesaikan, agar tidak dijadikan komoditi politik menjelang Pilkada,” harap Suradj yang juga Ketua PDK Kota Parepare ini.

Sementara itu, anggota DPRD Parepare, Andi Liling meminta kepada Asosiasi Anggota Dewan se Indonesia (Adeksi) untuk memberikan perlindungan hokum kepada anggota dewan. Sebab ia menilai, kasus tunjangan perumahan, bukan hanya terjadi di Parepare, namun seluruh anggota DPRD di Indonesia. Selain itu, penggunaan sewa rumah setiap tahunnya di audit oleh BPK, dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan. “ Setiap tahun itu ada audit BPK. Dan hasilnya itu sudah sesuai dengan harga setempat. Mengenai besaran sewa rumah, itu juga sudah komplit di gaji yang kita terimah setiap bulan,” ujarnya.

Pelapor dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan, yakni LSM Sorot meminta kepada penyidik untuk memberikan kepastian hukum. Ia menganggap, tunjangan perumahan tersebut rawan disalahgunakan, karena banyaknya anggota dewan yang justru tidak menyewa rumah. “ Tunjangan perumahan itu harus betul-betul sesuai peruntukan. Masa sudah ada rumahnya, baru ambil lagi tunjangan untuk sewa rumah. Ini harus diusut,” tegas Sekertaris LSM Sorot, Andi Asrida.

1.Dana tunjangan perumahan dimasukkan di APBD 2007 lewat belanja pegawai DPRD Rp2,4 juta per orang setiap bulan untuk 22 anggota DPRD.
2.Mei 2007 kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Parepare, karena peruntukannya tidak jelas.
3.Selama 2007 Penyidik Polresta sempat menangani kasus tersebut. Namun tidak ada kepastian hukum.
4.Februari 2008, penyidik Polresta kembali melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak luar.
5.Hari ini surat permohonan izin pemeriksaan ke 22 anggota DPRD akan diserahkan ke Gubernur Sulsel.