SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 01 April 2008

FKS Minta Kepala BPN Dihadirkan

Terkait Banyaknya Keluhan Warga


Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FKS) DPRD Parepare mendesak pimpinan DPRD Parepare, untuk menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare, Andi Asmar Wirawan dan stafnya di DPRD, untuk mengetahui tentang mekanisme pengurusan sertifikat tanah di BPN. Sebab, pelayanan BPN dalam menerbitkan sertitifikat dikeluhkan sejumlah warga.

“ Sudah banyak warga yang mengadu ke kami tentang adanya pungutan yang dilakukan BPN. Oleh karenanya, kami meminta pimpinan DPRD memanggil Kepala BPN untuk mendengarkan penjelasannya mengenai mekanisme pengurusan sertifikat itu,” desak Sekertaris Fraksi PKS, Abd Rahman Saleh kepada wartawan, kemarin.



Menurutnya, pemanggilan tersebut sangat penting dilakukan, untuk mengetahui mekanisme pengurusan, termasuk biaya sertifikat yang rawan dijadikan pungutan liar oleh oknum BPN. “ Kita ingin tahu, berapa besaran pengurusan sertifikat dan lain-lain di BPN itu. Apakah itu Prona, SMS, dan Umum itu harus dijelaskan semuanya. Kalau tidak, maka jangan sampai aturan itu dilanggar oleh oknum di BPN. Sudah berulang kali warga mendatangi kami terkait masalah ini,” ungkap Rahman.

Sementara pimpinan DPRD Parepare, hingga kemarin belum memberikan tanggapannya, atas desakan FKS tersebut, Saat hendak dikonfirmasi, tiga pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Muhadir Haddade, Wakil Ketua DPRD, Ridha Ali dan Siradj Andi Sapada, beberapa hari terakhir ini jarang berada di ruangannya di DPRD.

Sebelumnya, Kepala BPN Parepare Andi Asmar Wirawan mengaku, sudah berulang kali memperingatkan bawahannya untuk tidak sama sekali melakukan pungutan kepada warga, apabila tidak ada aturan yang mengatur tentang penarikan biaya sertifikat. “ Semenjak saya bertugas di Parepare, saya selalu tekankan kepada staf saya untuk tidak melakukan pungutan. Khususnya masalah prona itu,” ujarnya belum lama ini.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pungutan liar Proyek Nasional (Prona) Sertifikat tanah gratis 2006, saat ini ditangani Kejari Parepare. Bahkan, tiga tiga tersangka sudah ditetapkan Kejari. Dan kasus yang pertama kalinya dintangani oleh Kejari Parepare, saat ini juga ditangani oleh Kejari-Kejari di berbagai daerah, dengan modus yang sama, dimana menarik pungutan kepada warga saat pengurusan sertifikat tanah gratis.