SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 01 April 2008

Polres Sidrap Lidik Penyalahgunaan Bantuan Bibit

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Unit Khusus Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan dana bantuan bibit mangga, rambutan dan pemeliharaan pohon induk pada puluhan hektar kawasan Kebun Induk milik Pemkab Sidrap di Desa Barukku Kelurahan Batu Kec Pitu Riase.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Khusus Reskrim Polres Sidrap IPDA M Aulia Nasution, akibat penyalahgunaan tersebut negara mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. “Kita telah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan proyek tersebut. Seperti Koordinator Lapangan Kebun Induk atas nama Musakkar Bin Tekeng, serta seorang warga bernama Lasada Bin Tamrin,” jelasnya.



Lebih lanjut dijelaskan oleh M Aulia Nasution bahwa seharusnya pelaksana proyek melakukan pengadaan bibit mangga dan rambutan dengan tinggi bibit sekitar 50 senti meter. Namun berdasarkan penelitian Unit Khusus Reskrim Polres Sidrap, ternyata tinggi bibit yang ditanam hanya sekitar 35 hingga 40 senti meter.

“Dipastikan ada selisih harga dari bibit setinggi 50 dan 35 senti meter. Dari selisih itu kami pastikan ada yang disalahgunakan oleh pelaksana proyek itu,” lanjut Kanit Khusus Reskrim Polres Sidrap itu. Dipaparkannya juga anggaran untuk bibit mangga sebesar Rp55 juta, anggaran bibit rambutan sebesar Rp16.500.000 dan pemeliharaan pohon induk sebesar Rp36.300.000, berasal dari dana alokasi khusus yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Sidrap 2007.

Sementara menurut Penyidik Tipikor Reskrim Polres Sidrap AIPTU Gunawan, pemeriksaan kasus yang melibatkan sejumlah oknum di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sidrap itu, dipastikan akan terus berlanjut ke tingkatan yang lebih tinggi. “Indikasi penyalahgunaan yang kita temukan selama pemeriksaan sudah sangat kuat. Dalam waktu dekat, kita akan memanggil Pimpinan Proyek itu yang juga salah seorang staf di Distanbun atas nama Hj. Nuraini Mahfud,” jelasnya.

Dijelaskannya juga bahwa bantuan bibit mangga dan rambutan itu akan disalurkan ke sejumlah warga yang ada di sekitar kawasan Kebun Induk Pemkab Sidrap. Sementara saat ini pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita lihat saja perkembangannya nanti, jika ada undang-undang lain yang bisa menjerat para pelaku, tentu akan dilakukan penuntutan dengan undang-undang itu,” tandasnya.

Menanggapi kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi B DPRD Sidrap menyatakan dukungan kepada Mapolres Sidrap untuk menuntaskan kasus itu. Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Sidrap Baharuddin Andang yang menangani masalah Dinas Pertanian dan Perkebunan di Sidrap, sangat mendukung pemeriksaan itu. Menurutnya kasus korupsi di Sidrap harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Polres Sidrap harus berani memeriksa sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi. Kalau mereka terus dibiarkan maka semakin banyak kerugian negara akibat korupsi,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Sidrap Syamsul Rijal mengimbau agar penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan-red) harus pro aktif untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Sidrap. “Masih banyak dugaan tindakan korupsi lainnya yang terjadi di Sidrap, kita menuntut agar semuanya ditutaskan agar tindakan itu tidak mendarah-daging di daerah ini,” terangnya.