SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

Tiga Terdakwa Kasus PPI Divonis Bebas

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pangkalan dan Pendaratan Ikan (PPI) Parepare, senilai Rp319 juta, yakni Wahid (rekanan), Abd. Wahid dan Abid Dahil (Panitia Proyek) di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare, kemarin.

Tiga terdakwa tersebut, dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek PPI. Sehingga ketiganya di vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agung Sutomo. “ Berdasarkan fakta persidangan, volume proyek pengerjaan sudah sesuai dengan kontraktor. Bahkan hasilnya melebihi volume pengerjaan. Sehingga kami nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Humas PN, Raja Mahmud yang didampingi Ketua Mejelis Hakim, Agung Sutomo kepada SINDO usai persidangan, sekitar pukul 16 sore, kemarin.



Raja menambahkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, tidak bisa dibuktikan atas dugaan penyalahgunaan yang dilakukan tiga terdakwa. “ Pertimbangan lainnya, terdakwa di vonis bebas, karena panitia (Abd. Wahid dan Abid Dahil), proses lelangnya, itu sudah melalui mekanisme Keppres 80 Tahun 2003. Dan tidak ditemukan ada yang menyimpan dalam proses itu. Begitupun juga rekanan, yang tidak ditemukan melakukan penyalahgunaan. Sehingga tuntutan JPU, itu tidak terbukti,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh upaya hukum, Kasasi. Sebab ia menilai, putusan hakim belum berkekuatan hokum tetap, sehingga masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. “ Kami menghargai putusan itu. Tapi tentu kami akan menempuh upaya hukum lain, yakni Kasasi,” tegas Kajari Parepare, Andi Abdul Karim saat dimintai tanggapannya.

Mantan Kajari Maros menilai pertimbangan majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa karena tidak terbukti, merupakan pendapat hakim itu sendiri. Padahal dalam tuntutannya, tiga terdakwa ini melakukan penyalahgunaan. “ Masyarakat sudah berbuat, polisi sudah berbuat, BPKP sudah berbuat, dan Kejari sudah berbuat. Tapi pengadilan berpendapat lain,” kata Karim.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Saharuddin usai persidangan belum memberikan keterangannya atas putusan vonis ke tiga klieenya. Namun, salah satu terdakwa Abid Dahil, mengaku bersyukur atas vonis bebas tersebut. Sebab, ia merasa yakin tidak terbukti dalam proyek itu. “ Alhamdulillah, saya di vonis bebas,” katanya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menuntut Abd. Wahid dan Abid Dahil masing masing empat tahun penjara dan denda uang Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan Sementara, rekanan proyek tersebut, Wahid dituntut kurungan penjara lima tahun dengan denda Rp20 juta subsider tiga bulan. Tiga terdakwa dijerat pasal 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi, dimana dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kasus dugaan korupsi PPI 2005 diduga merugikan negara sekitar Rp319juta berdasarkan hasil audit BPKP 2006 , dari total anggaran APBD Parepare dan Provensi 2005 Rp997 juta. Lokasi proyek PPI yang terletak di Cempa’e Parepare, menggunakan luas lokasi 85x65 meter, dimana dugaan korupsinya terjadi saat penimbunan lahan.

1.Proyek PPI dianggarkan Rp997 juta di APBD 2005

2. Warga melaporkan kasus ke Polresta Parepare Agustus 2006.

3. Penyidik menetapkan tiga tersangka September 2006.

4. Polresta melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Agustus 2007

5. Hakim PN Parepare memvonis bebas tiga terdakwa 27 Maret 2008.

Diolah dari berbagai sumber