SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

Hakim PN Parepare Akan Dilaporkan

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Pelapor dugaan korupsi proyek PPI, LSM Sorot berjanji akan melaporkan hakim kasus PPI ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas dalam waktu dekat ini.

Ia menilai, hakim di PN Parepare selalu memvonis bebas terdakwa kasus korupsi. “ Saya akan melaporkan hakim PN Parepare ke tiga lembaga itu. Ini untuk kesekian kalinya, hakim memvonis bebas terdakwa,” tegas Direktur LSM Sorot kepada SINDO, kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan hakim PN Parepare harus dilakukan, untuk mengetahui alasan hakim mengeluarkan putusan bebas. “ Ini harus dilakukan, agar pemberantasan kasus korupsi tidak selalu tidak selalu terhambat di tangan pengadilan,” katanya.



Sementara itu, aktivis Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Somasi) Pattawari, menyatakan sidang vonis hakim kepada tiga terdakwa, merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, kewenangan tersebut, jangan sampai dijadikan alasan untuk seenaknya memvonis bebas setiap terdakwa. “ Terlepas apakah kasus ini dinyatakan bersalah atau tidak, hakim di pengadilan negeri Parepare menambah daftar jumlah terdakwa kasus korupsi yang di vonis bebas,” ujarnya.

Alumni pasca sarjana Uhnas ini menambahkan, hakim pengawas sudah saatnya melakukan evaluasi bagi hakim di Parepare, khususnya yang sering memimpin sidang kasus korupsi. Hal ini penting, lanjutnya, demi pemberantasan kasus korupsi. “ Kalau seperti ini terus, saya pesimis masyarakat kita, akan aktif berperan serta melakukanb pemberantasan kasus korupsi. Karena pasti dia menganggap, percuma melapor kalau toh akhirnya di vonis bebas di pengadilan. Tentu hal ini kita tidak inginkan, di saat semangat pemberantasan korupsi gencar dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulselbar, Arsyad Sanusi berjanji akan mengevaluasi setiap hakim yang diduga bermasalah. Bahkan katanya, beberapa hakim di lingkup kerjanya sudah tidak diberikan kesempatan memimpin persidangan kasus, karena terbukti melakukan pelanggaran. “ Setiap saat kita lakukan kinerja dan evaluasi hakim,” katanya belum lama ini.

Hanya saja, ia tidak sepandapat kalau pemberantasan kasus korupsi selalu terhambat di pengadilan, karena banyaknya mafia peradilan di pengadilan. Menurutnya, peradilan, bukan hanya untuk hakim. Tapi merupakan komponen aparat hukum. “ Saya tidak setuju kalau isitlah mafia peradilan itu selalu di alamatkan ke hakim. Yang namanya peradilan, itu mulai dari penanganan di polisi, kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.

Kasus Korupsi di vonis bebas di PN Parepare selama 2008

1. Terdakwa Kasus Korupsi PKS PBM 2006, Julius, di Vonis Bebas oleh hakim PN Parepare Januari 2008
2. Tiga terdakwa kasus korupsi Proyek PPI 2005, Wahid, Abd. Wahid dan Abid Dahil juga dinyatakan di vonis bebas, 27 Maret 2008

Dari berbagai sumber