SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

Kejari Parepare Musnahkan Ratusan Lembar Uang Palsu dan Narkoba


Laporan: Alfiansyah Anwar

PAREPARE---Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan memusnahkan ratusan lembar uang palsu dan belasan paket narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (27/3). Pemusnahan itu merupakan barang bukti yang disita aparat penegak hukum sepanjang tahun 2007 lalu.

Kegiatan pemusnahan barang bukti uang palsu dan narkoba ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. Sedikitnya 149 lembar uang palsu yang dimusnahkan dengan cara dibakar.



Kepala Kejari Parepare, Andi Abdul Karim, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni uang palsu terdiri dari 60 lembar pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp3 juta. Sedangkan pecahan 100 ringgit Malaysia sebanyak 89 lembar atau setara Rp230 juta.

“Uang palsu pecahan Rp50 ribu ini atas perkara terdakwa Hamzah, sementara uang ringgit milik terdakwa Syaikhan,” kata Karim kepada Media Indonesia, Kamis, (27/3).

Karim mengatakan, selain uang palsu, petugas juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Narkoba ini terdiri dari 15 paket yakni 11 paket jenis sabu-sabu dan empat paket jenis ganja.

Ke lima belas paket narkoba itu merupakan barang bukti dari 10 kasus narkoba yang ditangani kejaksaan negeri sepanjang tahun 2007 lalu.

Hadir dalam acara pemusnahan uang palsu dan narkoba tersebut yakni Kepala Resort Parepare AKBP Sri Eko Pranggono dan sejumlah perwakilan dari instansi dan lembaga swadaya masyarakat.