SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

FPK Menyatakan Disclaimer


Terkait Pembahasan Ranperda Organisasi dan Perangkat Daerah

Laporan: Syahlan

SIDRAP---Fraksi Peduli Keadilan (FPK) DPRD Sidrap tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dalam pandangan akhir fraksi-fraksi pada sidang paripurna anggota DPRD Sidrap (28/03). Menurut salah seorang Anggota FPK Ali Hafid, fraksinya tidak menyampaikan pendapatnya karena anggota fraksi sangat sibuk setelah mengikuti konsultasi pada dua kantor di Makassar kemarin (27/03), yaitu Kantor BKKBN Sulsel dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Makassar.

“Kita tidak sempat membuat konsep pandangan akhir fraksi, apalagi konsultasi yang umumnya diikuti anggota dewan kemarin tidak pernah dijadwalkan, oleh sebab itu kami saya menolak untuk mengikuti acara itu,” jelasnya. Disebutkan juga bahwa konsutasi tersebut sangat tidak efektif karena anggota dewan pernah bertemu dengan sejumlah pihak Bank Indonesia di Jakarta beberapa waktu yang lalu.



Disebutkannya juga bahwa perwakilan Kantor BKKBN Sulsel pernah mengunjungi DPRD Sidrap beberapa waktu yang lalu, berkaitan dengan pembahasan Ranperda pembentukan organisasi teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. “Jadi konsultasi itu sebenarnya tidak diperlukan lagi, tapi entah usulan darimana tiba-tiba konsultasi itu disetujui oleh anggota dewan. Dan lagi, konsultasi itu tentu menghabiskan dana yang sangat banyak,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu sambil menyebutkan dana yang dihabiskan dewan dalam konsultasi tersebut diperkirakan Rp30 juta.

Sementara itu pandangan umum akhir Fraksi Bintang Reformasi (FBR), yang dibacakan oleh ketua fraksi itu A Hindi Tongkeng, menyatakan menolak keputusan Pansus A yang membahas Ranperda Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah dan Teknis Daerah. “Pansus A sangat tidak konsisten, karena dua Ranperda tersebut telah disetujui namun kembali dianulir oleh Pansus A. Bahkan Pansus A membahas Ranperda baru yang sebelumnya tidak pernah melalui prosedur penyerahan dari eksekutif ke legislatif,” terang Ketua Fraksi FBR itu.

Meski demikian, fraksi itu tetap menyetujui delapan Ranperda untuk diteruskan menjadi Perda. “Kami menolak dua Ranperda Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah dan Teknis Daerah, karena tidak melalui prosedur pembahasan sebagaimana lazimnya,” tandas A Hindi Tongkeng.

Sementara tiga fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Bintang Amanat Demokrasi (FBAD), menyatakan setuju untuk menetapkan sepuluh Ranperda yang telah dibahas oleh dua Pansus di DPRD Sidrap. Namun demikian, seluruh juru bicara memberikan sejumlah catatan bagi pelaksanaan Ranperda tersebut.

“Pemkab harus melakukan fit and propertest dalam penentuan figur yang akan menduduki jabatan baru sebagai kepala dinas, atau direktur perusahaan daerah seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR-red). Kalau tidak demikian, maka yakinlah bahwa Sidrap akan mengalami krisis kepemimpinan, atau bahkan akan mengalami kerugian yang besar karena sejumlah kantornya tidak dikelola oleh secara profesional,” jelas juru bicara FPPP Hamsir Mahmud.

Lebih lanjut ditekankan oleh fraksi itu adalah profesionalisme dalam pengelolaan BPR. Apalagi di perusahaan daerah itu, nantinya Pemkab Sidrap akan menyertakan modalnya untuk dikelola. “Jika dikelola secara profesional, maka kita yakin BPR akan memberikan PAD yang sangat banyak bagi Sidrap. Oleh sebab itu seleksi penentuan direksi BPR harus melibatkan orang-orang independen dan tentunya DPRD,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidrap A Rangong mengatakan Pemkab Sidrap akan memperhatikan usulan anggota dewan itu. “Usulan tersebut menjadi pertimbangan yang sangat besar bagi kita untuk menentukan figur yang akan memimpin kantor yang baru terbentuk berdasarkan hasil yang dilakukan oleh anggota dewan,” janji Mantan Ketua DPRD Sidrap itu.