SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

Mantan Kasub Bina Marga Pinrang Diperiksa Tiga Jam

Terkait Kasus Penjualan Aspal Proyek Pembuatan Jalan

Laporan: Syahlan

PINRANG---Mantan Kepala Sub Bina Marga Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah (Kimprasda) Pinrang, Amiruddin P, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 105 drum aspal untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang ada di kawasan Kab Pinrang, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Pinrang selama tim jam (27/03).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang Abdul Malik Kalang, pemeriksaan kali ini adalah untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah data yang diperoleh penyidik kejaksaan dari sejumlah saksi. “Selain itu, kita juga mengonformasi sejumlah data yang telah disebutkannya selama proses penyelidikan,” jelasnya.



Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pihaknya saat ini semakin mengintensifkan pemeriksaan terhadap kasus itu, karena sejumlah bukti yang dibutuhkan sudah hampir lengkap. “Mudah-mudahan kita segera menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Dan kami sangat serius melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan sejumlah data kepada tersangka dan juga sejumlah saksi,” tandas Malik Kalang.

Kasus yang menyeret Mantan Kasub Bina Marga Dinas Kimprasda Pinrang itu bermula ketika 105 drum aspal yang ditujukan untuk pembangunan jalan dan jembatan propinsi yang dianggarkan dalam APBD Propinsi pada tahun 2004 hingga 2006, dijual kepada pihak ketiga secara illegal. Kesalahan lainnya menurut Kasi Pidsus Kejari Pinrang adalah, yang bersangkutan tidak melakukan pemeliharan terhadap sejumlah jalan raya propinsi yang ada di Pinrang. Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD.

Hal yang sama dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Pinrang. Menurutnya Kejari Pinrang telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. ”Bukti yang kita peroleh sudah banyak. Makanya status pemeriksaan kasus ini ditingkatkan. Apalagi hanya dia satu-satunya yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan itu,” jelas Taufik Djalal.

Menanggapi banyaknya kasus yang diperiksa di kantornya, Kajari Pinrang mengatakan bahwa memang saat ini pihaknya sangat gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus korupsi di Pinrang. Menurutnya, Kejari sangat serius untuk menyelesaikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara di daerah itu. ”Bahkan beberapa waktu yang lalu kita diberi batas waktu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Oleh sebab itu kami minta dukungan kepada semua warga, agar proses ini berjalan dengan baik dan adil,” jelas Masnaeny Jabir.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Pinrang, Sahabuddin Toha yang mendukung tindakan aparat hukum yang terus lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi. “Kita sangat mendukung proses pemeriksaan itu, dan kami sepakat jika pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi jera, dan menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.