SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Jumat, 28 Maret 2008

Penyelidikan Tunjangan Perumahan DPRD Dilanjutkan

Hasil Gelar Perkara Polda Sulselbar

Laporan: Arif Saleh Al-Bugisy

PAREPARE---Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar meminta penyidik Polresta Parepare untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda kemarin, terungkap permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD ke Gubernur Sulsel, masih terkendala pada berkas administrasi. Sehingga hasil gelar perkara, akan dilampirkan ke berkas permohonan izin untuk selanjutnya dijadikan rujukan mengelurkan izin pemeriksaan. “ Kesimpulan dari gelar perkara, itu diminta melengkapi permohonan izin pemeriksaan untuk dilanjutkan proses penyelidikan. Jadi dangan adanya gelar perkara ini, maka penyidik tinggal menunggu izin gubernr turun, karena segala persyaratan sudah dipenuhi,” sebut Kasat Reskrim Polresta Parepare, AKP. Yuslim Yunus saat dikonfirmasi, usai mengikuti gelar perkara, kemarin.

Yuslim menambahkan, permohonan izin pemeriksaan anggota dewan, sudah diajukan sebelumnya. Namun, berkas yang dikirimkan masih belum lengkap, karena tidak adanya hasil gelar perkara di Polda yang dilampirkan. “ Memang kami hanya melampirkan gelar perkara di tingkat Polresta saja. Tapi dengan, adanya hasil gelar perkara di Polda ini, maka tentu sudah melengkapi syarat-syarat permohonan izin semua,” ujar Yuslim yang mengaku gelar perkara tersebut di pimpin Wakil Reskrim Polda Sulselbar, dan Kasat Tipikor Polda, AKBP. Rahmat.



Disinggung mengenai keluarnya izin pemeriksaan, mantan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja ini, menyerahkan sepenuhnya ke Polda. Sebab permohonan izin tersebut, sudah berada di Polda untuk diserahkan ke Gubernur Sulsel. “ Waktunya saya tidak tahu lagi, karena itu sudah berada di Polda. Kita hanya menunggu, waktu keluarnya saja,” katanya.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare, Nur Azis mengungkapkan, pihak DPRD sudah melakukan pertemuan dengan Kajati Sulsel, Hamzah Tadja dan pihak Polda, untuk mengklarifikasi tunjangan perumahan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Kejati mengaku tunjangan perumahan tidak ada masalah atau indikasi penyalahgunaan. “ Jadi apanya lagi mau dipermasalahkan. Sementara aturannya juga sudah jelas tentang pemberian tunjangan perumahan. Ini juga diakui oleh Kajati, tidak ditemukan ada masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, pelapor dugaan korupsi tunjangan perumahan, Ketua DPC HAM Parepare, Andi Ruslan mengatakan, pemberian tunjangan perumahan memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak ada yang melanggar. Namun, yang dilaporkannya, mengenai tidak adanya proses pertanggung jawaban dalam pemakain tunjangan perumahan tersebut. “ Seharusnya sewa rumah itu, harus dipertanggung jawabkan pemakaiannya. Dan itu tidak dilakukan oleh anggota dewan. Kalau seperti, maka tunjangan perumahan itu, hanya diberikan untuk menambah penghasilan. Sementara dalam aturannya, itu untuk sewa rumah apabila tidak ada disediakan rumah dinas. Filosofinya, kalau sewa rumah maka harus ada bukti,” jelasnya Andi Ruslan yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Parepare ini.

Ia meminta pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum tersebut. Bahkan, anggota dewan juga dihimbau untuk bersedia memeberikan keterangan, meski izin pemeriksaan belum keluar dari Gubernur. “ Tidak ada masalah, anggota dewan diperiksa meski tanpa ada izin gubernur. Seharusnya, anggota dewan itu harus memberikan contoh yang taat hukum, demi untuk mempercepat proses penanganannya,” harapnya.