SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 18 Maret 2008

Pemkab Belum Terima Rekomendasi DPRD Sidrap

Terkait Tuntutan Mundur Lurah Salo Mallori


Laporan: Syahlan dan Hamzah

SIDRAP---Tuntutan warga Kelurahan Salo Mallori Kec Dua Pitue Sidrap yang mengadukan lurah mereka Zainal Arifin ke Komisi A DPRD Sidrap beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya Anggota Komisi A yang saat itu masih diketuai Baharuddin Andang mengaku telah mengirimkan rekomendasi ke Pemkab Sidrap terkati tuntutan warga itu. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata surat itu belum sampai ke Pemkab.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sidrap Amir A Wali mengaku sama sekali belum menerima surat rekomendasi tersebut. “Saya belum pernah menerima rekomendasi itu kalau memang ada. Saya juga tidak tahu posisinya (surat itu-red) dimana sekarang,” jelasnya.

Meski belum menerima rekomendasi itu, dia mengaku sudah mengetahui duduk persoalan kasus tersebut. Hanya saja dia mengaku tidak bisa berbuat banyak. Selain karena rekomendasi belum ada tangannnya, juga kasus tersebut melibatkan banyak pihak. “Yang saya urusi hanya masalah kelembagaannya saja, tapi soal kasus yang kabarnya terkait sejumlah instansi itu bukan menjadi urusan saya,” tambahnya.



Kabag Tata Pemerintahan juga menjelaskan bahwa jika kasus penyalahgunaan yang dilakukan Zainal Arifin telah diklarifikasi oleh instansi terkait, dan ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah, maka Amir A Wali mengaku tidak akan segan-segan mengambil tindakan sanksi terhadap Lurah Salo Mallori itu. “Jika semua sudah jelas, saya kira tidak ada pertimbangan lain kecuali memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Hanya saja kita masih memakai asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Sementara mantan Ketua Komisi A DPRD Sidrap Baharuddin Andang yang menerima aspirasi warga saat itu mengatakan bahwa komisinya telah melayangkan rekomendasi ke Pemkab untuk menindak lanjuti kasus penyalahgunaan jabatan Lurah Salo Mallori yang dilaporkan oleh warga. “Kita sudah layangkan rekomendasi beberapa waktu yang lalu, kita tinggal menunggu tanggapan Pemda terhadap rekomendasi itu,” jelas Baharuddin.

Kepada Pemkab Sidrap, legislator PAN itu mengaku merekomendasikan untuk memberikan sanksi Zainal Arifin yang telah melakukan penyelwengan jabatan. Menurutnya Komisi A sangat berharap tindak lanjut terkait kasus tersebut segera direalisasikan oleh Pemkab, supaya masyarakat bisa merasakan bahwa aspirasi mereka betul-betul terjawab.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa setiap lurah yang bermasalah biasanya diberi sanksi administasi oleh Pemkab. Sehingga sangat tidak berasalan jika rekomendasi yang telah di ajukan Komisi A tidak ditindak lanjuti oleh Pemkab. “Kita perkirakan mungkin lurah itu akan dimutasi, namun kemungkinannya di bulan April,” tandasnya.

Sekitar dua bulan lalu, Solidaritas Masyarakat Kelurahan Salo Mallori Kec Dua Pitue Sidrap mendatangi Komisi A DPRD Sidrap dan meminta agar lurahnya, Zainal Arifin mengundurkan diri. Permintaan tersebut berkaitan dengan kinerja lurah tersebut dinilai sangat buruk dan sangat angkuh dalam memimpin kelurahan. Selain itu lurah itu juga dianggap melakukan penyalahgunaan bantuan benih kepada kelompok tani sebanyak lima ton.

Sementara Ketua LPM (dulu disebut LKMD-red) Herman mengatakan, warga juga mengeluhkan pungutan yang dilakukan oleh Lurah Salo Mallori itu saat mengurus surat keterangan atau rekomendasi. Sejumlah warga yang mengurus surat rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan mengaku diminta pungutan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.