SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Selasa, 18 Maret 2008

Kelurahan Bumi Harapan Dilapor ke Dewan

Belum Kembalikan Pungutan Prona 2007

Laporan: Ridwan Putra

PAREPARE---Pihak Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare diadukan warganya ke Komisi A DPRD Kota Parepare karena belum mengembalikan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah gratis tahun 2007 terhadap sejumlah warga.

Sebelumnya, berdasarkan edaran Wali Kota Parepare tahun lalu, semua pungutan dari kelurahan kepada warganya yang menjadi peserta prona tahun 2007 harus dikembalikan kembali agar mengantisipasi munculnya persoalan hukum dibelakang hari.

Kejaksaan setempat sendiri telah dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pungutan liar prona 2007 di Parepare yang saat itu pihak Badan Pertanahan Nasional Parepare mengeluarkan sebanyak 600 persil/bidang/serrtifikat gratis.



”Dari beberapa laporan warga yang datang menemui saya, mereka mengaku penarikan biaya pengurusan sertifikat tahun dari kelurahan belum diberikan kepada mereka. Malah, mereka dimintai lagi tambahan Rp 600 ribu kalau mau sertifikatnya diberikan,” kata Anggota Komisi A, M Iqbal Chalik, Senin (17/3).

Iqbal juga mengaku memiliki bukti berupa kuintansi pembayaran sebesar Rp 500 ribu dari warga bersangkutan di Kelurahan Bumi Harapan termasuk satu buah surat pernyataan warga berisi tidak keberatan membayar biaya tersebut.

”Pengakuan warga tersebut, kalau tidak membayar lagi sebesar Rp 600 ribu maka berkas sertifikatnya termasuk uangnya yang telah disetor sebelumnya sebesar Rp 500 ribu tidak akan dikembalikan,” tambah politisi PKS itu.

Rencananya, Iqbal yang kemarin berada di Kota Makassar segera akan membawa persoalan tersebut ke tingkat komisi untuk dirapatkan apakah perlu memanggil pihak kelurahan bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dari pengaduan warga.

Disambut Kejari

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare yang mengetahui adanya laporan warga tersebut ke dewan, juga mendatangi kantor dewan untuk mengambil data berupa bukti kuitansi dan surat pernyataan warga tidak keberatan membayar tersebut.

”Kebetulan saya dengar ada informasi laporan warga terkait kasus pungutan prona tahun 2007 dari dewan, jadi saya ke sini untuk mengetahui laporan tersebut termasuk melihat barang bukti berupa kuintansi dan surat pernyataannya,” kata Ardiansyah.

Barang bukti tersebut rencananya akan dijadikan bahan kelengkapan penyelidikan kasus prona tersebut yang ditargetkan kejaksaan dirampungkan akhir bulan ini dan dinaikkan kasusnya dari lidik menjadi penyidikan.

Iqbal sendiri yang dijumpai, Selasa (18/3), mengaku bukti berupa kuintansi dan surat pernyataan tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan yang datang sendiri ke dewan untuk dijadikan bahan penyelidikan.