SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Senin, 03 Maret 2008

Berkas Kasus Prona Pinrang Segera Dirampungkan

Laporan: Syahlan

PINRANG---Kasus penyalahgunaan Program Nasional (Prona) Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) Pinrang tahun 2006– 2007 yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang tidak lama lagi akan memasuk babak baru. Menurut Kajari Pinrang Masnaeny Jabir, pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi sudah hampir rampung.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah rampung sehingga berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan oleh Kajari Pinrang itu bahwa hingga saat ini tersangka kasus Prona Pinrang masih satu orang, yaitu Kepala BPN M Jufri Chalik.



Sementara mengenai keterlibatan sejumlah camat di Pinrang, Masnaeny Jabir menyebutkan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Mattiro Sompe, Cempa, Watang Sawitto, Paleteang, Mattiro Bulu dan Tiroang, tidak ditemukannya indikasi keterlibatan mereka dalam kasus itu. “Karena para camat dan stafnya tidak mengetahui bahwa Prona adalah program yang digratiskan. Sementara pungutan sebesar Rp400 ribu ditentukan oleh BPN, meskipun pada akhirnya dibagi dua antara BPN dan camat,” jelas Kajari Pinrang itu.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa sangat wajar jika camat melakukan pungutan karena mereka membutuhkan sejumlah biaya untuk menjalankan Prona PAP. Sementara biaya untuk BPN, telah ditanggung dalam APBN. “Jadi ada alas hak yang mendasari camat untuk melakukan pungutan, karena mereka tidak mempunyai dana untuk menjalankan program itu,” lanjutnya.

Penyalahgunaan Prona PAP Pinrang 2006–2007 yang dilakukan Kepala BPN Pinrang M Jufri Chalik, bermula dari laporan masyarakat dan sejumlah LSM yang mengaku resah dengan pungutan sebesar Rp400.000 bagi setiap pemohon yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik tanah. Sementara Prona PAP 2006–2007 yang dianggarkan di Pinrang mencapai 1.000 bidang tanah, tambak 250 bidang tanah,serta penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah (P4T) 1.000 bidang.

“Jadi, diperkirakan ada pungutan minimal sebanyak Rp400 juta yang dilakukan oleh aparat, dalam hal ini BPN dan camat. Sementara program tersebut, seharusnya digratiskan karena telah dianggarkan dalam APBN,” jelas Kasi Intel Kejari Pinrang Taufik Djalal.

Selain adanya pungutan sebesar Rp400.000, Prona PAP Pinrang juga dicurigai salah sasaran. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Abdul Malik Kalang, Kasi Intel Taufik Djalal, serta Kajari Pinrang Masnaeny Jabir.

Sebenarnya Prona PAP 2006–2007 diberikan secara gratis kepada warga miskin. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah camat di Pinrang justru memungut dana dari masyarakat sebesar Rp200.000–Rp1 juta. Selain itu, juga ditemukan indikasi pelaksanaan prona di Pinrang juga salah sasaran.