SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 06 Maret 2008

Pemkot Dituding Tidak Jalankan Perda Miras

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Kota Parepare, menuding Pemerintah Kota Parepare tidak serius menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) di Parepare.

Sekertaris KPPSI Parepare Abd. Rahman Saleh mengungkapkan, banyaknya reklame miras yang terpasang di beberapa tempat, merupakan bukti tidak dijalankannya Perda Miras yang telah disahkan sekitar satu tahun lalu. “ Kami sangat kecewa dengan pemerintah. Sejak disahkan menjadi perda, tidak ada keseriusan menjalankannya. Seharusnya, reklame mengenai Miras itu ditertibkan. Reklame miras yang terpasang juga, itu berada disamping Masjid. Apa ini tidak keterlaluan,” tegasnya kepada SINDO, kemarin.



KPPSI dalam waktu dekat akan menemui pimpinan DPRD Parepare untuk segera menekan pihak Pemkot menjalankan Perda Miras. “Pimpinan DPRD seharusnya juga pro aktif menyikapi Perda yang tidak dijalankan ini. Insya Allah, pekan depan KPPSI akan mempertanyakan masalah ini ke DPRD untuk ditindak lanjuti,” sebut Rahman yang juga anggota Komisi B DPRD Parepare.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Parepare, Nasarong menjelaskan, reklame miras yang terpasang di Jalan Jendral Ahmad Yani sudah mendapat izin sebelum adanya Perda Miras. “ Jadi reklame miras ini alangkah baiknya kita tertibkan, setelah izinnya berakhir sampai 31 Desember 2008. Biar tidak merugikan pihak pengusah. Dan kita berjanji tidak memperpanjang izinnya lagi,” harapnya.

Sementara itu, Sekdakot Parepare, Abd. Rahim Rauf berjanji akan menertibkan reklame miras tersebut, apabila melanggar Perda Miras. “ Kalau memang melanggar aturan, kita akan cabut itu. Karena bertentangan dengan Perda Miras,” tegasnya kepada wartawan.