SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 06 Maret 2008

Pungli Akta Kelahiran Disoal

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE----Dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya pengurusan akta kelahiran di Kantor Pelayanan Satu Atap (SINTAP) Parepare, disoal DPRD Parepare. Berdasarkan kesepakatan antara Pemkot dan DPRD dalam pembahasan RAPBD 2007 disepakati, pengurusan akta kelahiran tidak lagi menarik retribusi atau digratiskan.

Namun kenyataannya, sejumlah warga yang mengurus akta kelahiran bayinya masih dipungut biaya Rp8000 per akta hingga saat ini. “ Saya meminta retribusi akta kelahiran dihentikan sekarang juga, karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Mengenai penarikan yang dilakukan di SINTAP sampai sekarang, saya belum bisa komentari apakah itu pungutan liar atau tidak. Yang jelas, pengurusan akta kelahiran itu gratis,” tegas Wakil Ketua DPRD Parepare, Ridha Ali kepada wartawan kemarin.



Legislator PAN ini menambahkan, anggaran pembuatan akta kelahiran sudah dianggarkan lewat APBD 2008 sekitar Rp10 juta. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pihak catatan sipil atau SINTAP untuk melakukan pungutan kepada warga. “ Harus diketahui, bahwa retribusi akta kelahiran itu tidak lagi masuk di pos pemasukannya. Jangan hanya cari-cari alasan saja, bahwa Perdanya belum dicabut, sehingga masih menarik pungutan, ” ujarnya.

Ridha juga menghimbau kepada warga, agar tidak lagi membayar pungutan akta di Sintap. “ Kalau ada yang masih memungut biaya akta, saya minta masyarakat melaporkannya. Masa kita sudah anggarkan biayanya, baru dia masih menarik retribusi. Ini bukan persoalan, kecil atau tidaknya retribusi itu. Tapi komitmen kita semua menggratiskan biaya akta kelahiran,” himbaunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor SINTAP Parepare, Hariyanto menyebutkan, pihaknya sudah menggratiskan pembuatan akta kelahiran. Hanya tidak semua pengurusan akta kelahiran digratiskan. Sebab revisi Perda nomor 14 2001 tentang pendaftaran dan pencatatan sipil, belum dicabut sebagian pasalnya. Sehingga pihaknya masih menarik retribusi bagi sebagian warga yang mengurus akta kelahiran. “ Yang kita gratiskan itu hanya bayi yang lahir hingga 60 hari. Itupun harus mengantongi surat keterangan tidak mampu. Mengenai digratiskan semua, itu belum dilakukan, karena belum ada pencabutan perda sebelumnya,” ujarnya.

Hariyanto berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya dan instansi yang terkait akan segera mengusulkan revisi tentang Perda 14 2001 untuk dicabut. “ Revisi Perda, itu hanya sebagian saja pasalnya yang dicabut. Mungkin ada dua pasal saja yang dicabut mengenai retribusi akta kelahiran,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan BPKD Parepare, Nasarong mengaku, semenjak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari retribusi akta kelahiran dari Dinas Catatan Sipil melalui SINTAP. “ Untuk 2007 memang tidak ada lagi yang masuk ke BPKD, karena itu sudah digratiskan. Tapi saya tidak tahu, kalau retribusinya di stor di penerimaan lain-lain,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Parepare, Isvan Purwanegara Amin meminta, kepada pihak ekskutif untuk juga memasukkan Pencabutan Perda 14 2001 dalam pembahasan Ranperda di DPRD Parepare, besok. “ Seharusnya, 12 Ranperda yang diserahkan eksekutif juga dimasukkan mengenai akta kelahiran. Kita akan pertanyakan nanti, kenapa tidak dimasukkan. Karena pembebasan biaya akta kelahiran, itu sudah kita sepakati. Makanya, Perda sebelumnya harus cepat dicabut, agar tidak lagi menarik pungutan,” harapnya.