SELAMAT DATANG DI BLOG PERHIMPUNAN JURNALIS AJATAPPARENG (PIJAR). DAPATKAN BERITA AKTUAL SEPUTAR AJATAPPARENG DI BLOG INI. KARYA ANDA JUGA DAPAT DIMUAT, SILAHKAN KIRIM KE E-MAIL pijarcomunity@gmail.com TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PARTISIPASI ANDA

Kamis, 06 Maret 2008

Penyerahan 12 Ranperda Molor

Laporan: Arif Saleh

PAREPARE---Penyerahan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parepare dari pemerintah kota ke DPRD Parepare, molor selama dua jam, kemarin. Penyebabnya, sebagian wakil rakyat datang tidak tepat waktu, sehingga sidang penerimaan Ranperda di skorsing hingga sidang quorum.

Dari pantauan SINDO, sejumlah pimpinan unit kerja Pemkot datang lebih cepat di DPRD. Bahkan, Wali Kota Parepare Zain Katoe, harus menunggu beberapa menit hingga rapat dinyatakan quorum. Wakil Ketua Komisi C DPRD Parepare, Mahmuddin Makmur mengungkapkan, sidang ditunda selama dua jam, mulai pukul 8 hingga pukul 10, karena jumlah anggota DPRD tidak quorum.



Menurutnya, lima anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus Keuangan, sementara berada di luar propensi untuk melakukan kunjugan kerja. “ Menjadi pertanyaan, kenapa ada anggota dewan yang tidak melakukan kunjungan kerja, tidak datang menghadiri rapat, atau terlambat datang. Kalau memang dia berkomitmen, dimana komitmennya,” tegas Mahmuddin yang terlihat kecewa dengan sikap sebagian anggota dewan. Rapat penyerahan Ranperda mulai dibuka kembali, setelah sidang dianggap quorum, dimana dihadiri 18 orang dari 25 jumlah anggota DPRD.

Wali Kota Parepare, Zain Katoe mengharapkan, 12 Ranperda yang diserahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut, masih perlu dilengkapi dari aspirasi DPRD sebelum disahkan menjadi Perda. “ Kalau memungkinkan, pembahasan Ranperda yang diserahkan ini bisa melibatkan stakeholder. Sebab yang merasakan Ranperda setelah disahkan nantinya, juga adalah stakeholder. Saya berharap suara warga harus didengarkan. Jangan terpaku pada PAD (pendapat asli daerah) nya saja. Tapi yang harus dipikirkan, sejauh mana aturan itu dilakukan dalam Perda,” harap Zain saat memberikan sambutan di ruang paripurna DPRD Parepare.

Dalam waktu dekat lanjutnya, pihak eksekutif kembali akan menyerahkan beberapa Ranperda ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Salah satu Ranperda tersebut, mengenai akta kelahiran.

Sementara 12 Ranperda yang diserahkan secara resmi ke DPRD Parepare, antara lain. Ranperda Organisasi dan Tata kerja Sekda dan Sekwan, Tata kerja Dinas Pemkot, Tata kerja Tehnis Dinas, Tata Kerja Dinas dan Kecamtan, Perubahan Perda nomor 5 2001, pencabutan Perda nomor 4 2004, Pencabutan Perda nomor 5 2004, penambahan atas Perda nomor 6 2002, penambahan perda nomor 3 2007, perda nomor 5 1999, Ranperda urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda, dan retribusi tentang rekreasi. “ 12 Ranperda ini akan kita bahas mulai 11 Maret mendatang. Sebenarnya, jadwal 10 maret, namun karena ada kunjungan DPR RI, sehingga kita tunda hingga 11 maret,” ujar Ketua DPRD Parepare, Muhadir Haddade.